Juknis Penyelenggaraan Magang Penerima Bimbing Kursus Dan Training Pada Dunia Perjuangan Dan Dunia Industri
Berikut ini yakni berkas Juknis Penyelenggaraan Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Pada Dunia Usaha dan Dunia Industri. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.
Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017 |
Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rantai kemiskinan dan pengangguran sanggup diputus melalui pendidikan yang dilaksanakan dengan sempurna dan terarah sesuai kebutuhan. Program kursus dan training merupakan salah satu layanan pendidikan yang diarahkan untuk menjawab secara khusus upaya mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan. Angka pengangguran kita masih cukup besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016 pertanda angkatan kerja di Indonesia berjumlah 127,67 juta orang, yang bekerja 120,65 juta orang sedangkan yang masih menganggur 7,02 juta orang.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam mengatasi dilema pengangguran yaitu melalui agenda magang perserta didik kursus dan training di dunia perjuangan dan dunia industri (DUDI). Program magang merupakan pendekatan/strategi yang paling awal yang diterapkan dalam pendidikan nonformal yang memakai prinsip learning by doing, berguru bekerja.
Melalui agenda ini peserta magang diharapkan sanggup berguru eksklusif di perusahaan atau dunia usaha/industri sehingga sanggup dijadikan agenda persiapan bekerja (pre-service training) bagi perusahaan. Selanjutnya, peserta didik tersebut diharapkan sanggup diterima sebagai pekerja/karyawan di perusahaan kawasan magang atau disalurkan pada perusahaan lain.
Agar penyelenggaraan agenda derma magang berjalan dengan baik maka diharapkan suatu petunjuk teknis sebagai contoh bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan agenda magang bagi peserta didik di DUDI.
B. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, perihal Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Permendikbud nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini ditujukan untuk menjadi contoh bagi:
- Lembaga Kursus dan Pelatihan dalam mengajukan aplikasi formulir derma serta melaksanakan agenda magang peserta didik.
- DUDI kawasan magang untuk menyelenggarakan agenda magang peserta didik.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam menunjukkan rekomendasi kepada LKP.
- Unit Pelaksana Teknis Pusat di Provinsi untuk melaksanakan sosialisasi agenda magang peserta didik.
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam menilai dan memutuskan forum penyelenggara agenda magang peserta didik.
BAB II
PROGRAM MAGANG PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN
A. Pengertian Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan
Program magang peserta didik kursus dan training yakni bentuk pembelajaran teori dan praktik bidang keterampilan atau keahlian tertentu yang diselenggarakan di forum kursus dan training (LKP) serta praktik kerja (learning by doing) di dunia perjuangan dan dunia industri (DUDI).
B. Tujuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan
- Memfasilitasi warga masyarakat yang belum bekerja untuk mengikuti agenda magang biar mempunyai kompetensi kerja.
- Meningkatkan kompetensi peserta didik kursus dan training melalui acara berguru dan praktik kerja di bidang keterampilan produksi barang/jasa sesuai dengan kebutuhan DUDI.
- Membantu lulusan agenda magang biar sanggup bekerja atau menjadi kawan kerja/plasma DUDI.
C. Penyelenggara Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Penyelenggara agenda magang yakni LKP yang bekerja sama dengan DUDI sesuai dengan kriteria yang telah dipersyaratkan dalam juknis ini.
D. Peserta Didik Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Sasaran agenda magang yakni warga masyarakat Indonesia berusia 18-35 tahun yang belum bekerja, belum atau sudah mempunyai keterampilan tertentu tetapi masih perlu ditingkatkan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan DUDI.
E. Pelaksanaan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan
- Kurikulum; Kurikulum yang dipakai mengacu pada SKKNI dan diubahsuaikan dengan kebutuhan dunia perjuangan dan dunia industri (tempat magang). Untuk jenis keterampilan yang belum ada SKKNI bisa memakai kurikulum yang disusun bersama antara forum kursus dan DUDI.
- Sarana dan Prasarana; a. Kondisi sarana dan prasarana dalam keadaan baik dan layak pakai. b. Rasio yang sesuai antara jumlah sarana dan peserta didik. c. Sarana yang tersedia sesuai dengan jenis keterampilan yang diselenggarakan.
- Proses acara latihan; Program magang peserta didik kursus dan training dilaksanakan minimal selama 200 jam dalam dua tahap yaitu pembelajaran di LKP maksimal 30% dan magang di DUDI minimal 70% (waktu magang diubahsuaikan dengan jam kerja di DUDI), dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tahap pertama peserta didik berguru di forum kursus untuk berlatih dan mempersiapkan diri mengikuti magang di DUDI. b. Tahap kedua peserta didik berlatih bekerja di DUDI (mempraktekkan hasil latihan yang telah diperoleh di LKP ke dunia kerja).
- Evaluasi; Evaluasi sanggup dilaksanakan secara berkala, atau minimal: a. Evaluasi pertama dilaksanakan pada dikala peserta didik menuntaskan tahap berguru di forum kursus sebagai tolok ukur kemampuan peserta didik dalam mendapatkan materi dan kesiapan peserta didik untuk dimagangkan di DUDI. b. Evaluasi dilaksanakan pada dikala peserta didik menuntaskan tahap magang di DUDI sebagai tolok ukur kemampuan peserta didik untuk bisa di terima di DUDI. c. Evaluasi harian selama proses magang di DUDI, peserta didik wajib menciptakan catatan harian yang berisi pelaksanaan kiprah atau pekerjaan yang dilakukan dan dilaporkan ke pembimbing di DUDI.
Peserta didik disarankan untuk ikut uji kompetensi jikalau sudah ada Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) nya.
F. Bentuk Bantuan
Program magang diselenggarakan dengan derma pemerintah dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
G. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan agenda magang adalah:
- Peserta didik magang mengikuti acara agenda magang dari awal hingga selesai sesuai dengan proposal yang diajukan.
- Meningkatnya kompetensi peserta didik.
- Peserta didik agenda magang mendapatkan pekerjaan sesuai bidang keterampilan magang, atau perjuangan mandiri/plasma DUDI.
- Pelaksanaan agenda magang dilaksanakan sesuai petunjuk teknis.
- Pelaksanaan acara magang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BAB III
DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN PROGRAM MAGANG PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN
A. Dana Bantuan yang Disediakan oleh Pemerintah
- Besaran; Total anggaran biaya agenda magang peserta didik kursus dan training sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dengan jumlah sasaran minimal sebanyak 1.000 (seribu) orang. Besaran dana yang disediakan pemerintah untuk agenda magang rata-rata Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per orang. Adapun besaran dana untuk masing-masing jenis keterampilan ditetapkan menurut hasil evaluasi kelayakan dan rasionalitas kebutuhan.
- Penggunaan Bantuan; Penggunaan dana derma diubahsuaikan dengan acara yang akan dilakukan penyelenggara agenda magang dan disusun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) .
B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
- Kriteria Peserta Magang; Peserta magang yakni warga masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Bersedia untuk mengikuti agenda magang; b. Belum bekerja; c. Belum atau sudah mempunyai keterampilan tetapi perlu ditingkatkan kompetensinya; d. Berusia antara 18 hingga dengan 35 tahun atau sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh DUDI; e. Membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti agenda Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan hingga selesai.
- Kriteria LKP; Penyelenggara agenda pemagangan yakni Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memenuhi persyaratan administratif, yaitu: 1) Memiliki NPSN. 2) Prioritas bagi forum yang terakreditasi atau berkinerja A atau B. 3) Lembaga masih aktif yang dinyatakan dalam rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. 4) Surat perjanjian kerjasama (MoU) antara LKP dengan DUDI kawasan magang. 5) Memiliki NPWP atas nama lembaga. 6) Memiliki rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga. b. Memenuhi persyaratan teknis, yaitu memiliki: 1) Program pembelajaran yang meliputi antara lain standar kompetensi lulusan dan kurikulum (hard skill dan soft skill). 2) Instruktur dan pengelola yang kompeten di bidangnya. 3) Sarana dan prasarana yang sesuai dengan agenda pembelajaran. 4) Rencana dan agenda pelaksanaan agenda magang yang akan dilaksanakan. c. Lembaga yang sudah disetujui dan ditetapkan sebagai penyelenggara magang melengkapi persyaratan sebagai berikut: 1) Surat Pernyataan Kesanggupan LKP sebagai Penyelenggara Program Magang Peserta Didik dan bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan bermeterai Rp 6.000,-. 2) Surat pernyataan kesanggupan mengikuti magang dari calon peserta didik, dilampiri fotokopi KTP. 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp 6.000,-sebelum mendapatkan bantuan. 4) Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme bermaterai Rp 6.000,-.sebelum memperoleh bantuan. 5) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) bermeterai Rp 6.000,-setelah memperoleh dan memakai bantuan.
- Kriteria DUDI; DUDI yakni tubuh perjuangan milik perorangan/persekutuan, milik swasta maupun pemerintah yang memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. bersedia menjadi kawasan magang peserta didik; b. bersedia mendapatkan atau menyalurkan lulusan magang ke industri; c. menyediakan tenaga andal untuk membimbing peserta magang; d. mempunyai sarana dan prasarana yang relevan dan memadai untuk melaksanakan agenda magang; e. mempunyai SOP dalam pelaksanaan proses dan pengendalian sistem kerja.
D. Prosedur Pengajuan Bantuan
Prosedur pangajuan derma agenda magang peserta didik kursus dan training yakni sebagai berikut:
- Lembaga menyusun proposal derma sesuai dengan juknis ini dan mengajukan rekomendasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (format terlampir). Proposal dibuat dalam dua rangkap, satu rangkap disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satu rangkap orisinil disimpan oleh forum sebagai arsip.
- Apabila memenuhi persyaratan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan menunjukkan rekomendasi terhadap proposal yang diusulkan oleh lembaga.
- Setelah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menunjukkan rekomendasi, forum mengajukan proposal secara online (dalam jaringan/daring) melalui laman Portal Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; binsuslat.kemdikbud.go.id atau laman Aplikasi Bantuan Pemerintah Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; banper.binsuslat.kemdikbud.go.id. Tahapan untuk mengajukan proposal secara online sanggup dilihat dalam Manual Aplikasi Bantuan Pemerintah Online (terlampir). Proposal yang sudah terkirim secara online akan eksklusif mendapatkan pemberitahuan (notifikasi) melalui surat elektronik (email), untuk masuk ke tahapan penilaian. Catatan: Bagi forum yang sebab alasan tertentu tidak memungkinkan mengusulkan proposal secara online maka sanggup mengusulkan secara offline dengan cara mengirimkan proposal ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan alamat Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud Gedung C Lantai I Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta.
- Hasil evaluasi proposal oleh tim penilai diinformasikan (notifikasi) kelembaga pengusul melalui surat elektronik (email). Catatan: Pengajuan derma agenda magang dimulai bulan Februari hingga dengan bulan Juni 2017. Batas waktu pengajuan proposal sanggup diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan ketersediaan dan dana bantuan.
E. Prosedur Penilaian dan Penetapan Penerima Bantuan
- Tim penilai yang dibuat oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan melaksanakan evaluasi e-proposal dan apabila dipandang perlu melaksanakan verifikasi/visitasi ke forum calon penyelenggara dan/atau DUDI kawan kerjanya. Catatan: Tim Penilai juga melaksanakan evaluasi secara offline untuk proposal yang dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
- Pejabat Pembuat Komitmen dengan sepengetahuan atau pengarahan Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan memutuskan LKP penyelenggara agenda magang menurut hasil evaluasi tim.
- PPK memutuskan keputusan akseptor derma dengan disahkan oleh Direktur Pembinaan Kurus dan Pelatihan selaku Kuasa pengguna Anggaran.
F. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Program magang diselenggarakan atas kolaborasi yang ditandatangani antar para pihak sebagai berikut:
- Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan LKP.
- LKP dengan DUDI.
G. Prosedur Pencairan
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mengajukan pencairan dana derma kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III.
- KPPN mencairkan dana ke rekening forum akseptor melalui Bank penyalur yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
- Bank penyalur mengirimkan dana ke rekening LKP menurut permintaan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
- Lembaga segera mencairkan dana yang masuk ke rekeningnya untuk pelaksanaan agenda magang.
H. Perpajakan
Penerima Bantuan magang peserta didik kursus dan training tahun 2017 dalam mengelola dana derma wajib menaati ketentuan peraturan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
I. Sanksi
Apabila forum peneriman dana Bantuan Pemerintah melaksanakan hal-hal yang melanggar perjanjian kerja sama, petunjuk teknis, dan peraturan perundang-undangan, maka forum akseptor dana derma pemerintah akan dikenakan hukuman Adminsitrasi (Teguran, Pemutusan Perjanjian Kerjasama, Penghentian Bantuan), Pengembalian Kerugian Negara dan/atau diproses aturan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Download Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Petunjuk Teknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.pdf
Petunjuk Teknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Pada Dunia Usaha dan Dunia Industri. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber:
Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
Posting Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Magang Penerima Bimbing Kursus Dan Training Pada Dunia Perjuangan Dan Dunia Industri"