Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Smk Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Download file format PDF. 

Berikut ini ialah berkas Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah kejuruan Tahu Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK

Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK:

Latar Belakang
Pada lnstruksi Presiden (lnpres) No 9 Tahun 2016 perihal Revitalisasi SMK, BNSP mendapat kiprah untuk:
  1. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK;
  2. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga pendidik SMK; dan
  3. Mempercepat dukungan lisensibagi Sekolah Menengah kejuruan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi pihak pertama.
Untuk melakukan kiprah tersebut BNSP telah menyusun Rencana Aksi Nasional Sertifikasi Bagi Siswa Sekolah Menengah kejuruan yang memuat planning pelaksanaan acara sertifikasi tahun 2016 hingga 2019 dan pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa SMK. Untuk menjadi pola bagi semua pihak terkait, maka pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan selanjutnya dituangkan dalam Pedoman ini.

Ruang Lingkup
Pedoman ini memutuskan ketentuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan yang meliputi pola pelaksanaan sertifikasi, pelaksanan sertifikasi, bagan sertifikasi, perencanaan asesmen, pengembangan perangkat asesmen, pelaksana asesmen, pengendalian acara sertifikasi kompetensi dan logo akta kompetensi. 

Acuan Normatif
Dokumen yang diacu berikut dibutuhkan dalam penerapan Pedoman ini. Apabila ada perubahan, dokumen yang diacu memakai dokumen yang mutahir.
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 perihal Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 perihal Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2012 perihal Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  6. lntruksi Presiden no 9 Tahun 2016 perihal Revitalisasi SMK
  7. Peraturan BNSP nomor 1/BNSP/111/2014 perihal Pedoman Penilain Kesesuaian - Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi (Pedoman BNSP 201 versi 2014)
  8. Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/111/2014 perihal Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (Pedoman BNSP 202 versi 2014)
  9. Peraturan BNSP nomor 3/BNSP/111/2014 perihal Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (Pedoman BNSP 208 versi 2014)
  10. Peraturan BNSP nomor 4/BNSPNll/2014 perihal Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi ( Pedoman BNSP 210 versi 2014)
  11. Peraturan BNSP nomor 5/BNSP/2014 perihal Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi (Pedoman BNSP 2016 versi 2014)
  12. Peraturan BNSP nomor 09/BNSP.301/Xl/2013 perihal Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi (Pedoman BNSP 301 versi 2013)
Istilah dan Definisi
  1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Lembaga lndependen yang dibuat sebagai amanat pasal 18 ayat (5) Undang-undang no 13 Tahun 2004, yang mempunyai kiprah melakukan sertifikasi kompetensi kerja, dan sanggup menawarkan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja
  2. Sertifikasi Kompetensi Kerja; Proses Pemberian Sertifikat Kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar lnternasional dan/atau Standar Khusus. 
  3. Standar Kompetensi Kerja; Rumusan kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta perilaku kerja yang relevan dengan pelaksanaan kiprah dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh pemangku kepentingan tingkat nasional melalui lembaga konvensi nasional dan disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  5. Standar Kompetensi Kerja lnternasional; Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan dipakai secara internasional , dan/atau standar dari negeri kawan dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja.
  6. Standar Kompetensi Kerja Khusus; Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan dipakai oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang mempunyai ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan
  7. Lembaga Sertifikasi Profesi; Lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapat lisensi dari BNSP.
  8. Lisensi; Bentuk legalisasi dan dukungan ijin dari BNSP kepada LSP untuk sanggup melakukan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
  9. Skema Sertifikasi; Paket Kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau Keterampilan tertentu dari seseorang.

    Download Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah kejuruan ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:

    Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK



    Download File:
    Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah kejuruan - DOC-20170219-WA0003.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Dirjen Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan - Kemdikbud

    Lihat juga berkas lainnya bekerjasama dengan Sekolah Menengah kejuruan di bawah ini:


    Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Smk Tahun 2017"