Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyelenggaraan Aktivitas Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Ke Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017
Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017

Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017:

DAFTAR ISI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA TAHUN 2017

LAMPIRAN I

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan Juknis

BAB II HAKEKAT PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA
A. Pengertian Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK)
B. Tujuan Program PKK
C. Penyelenggara Program PKK
D. Peserta Didik PKK
E. Pendidik PKK
F. Pelaksanaan Program PKK
1. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
2. Sarana Prasarana Pembelajaran
3. Proses Pembelajaran
4. Evaluasi
G. Indikator Keberhasilan

BAB III DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH SERTA LAPORAN BANTUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA (PKK) TAHUN 2017
A. Dana Bantuan yang Disediakan Oleh Pemerintah
B. Tata Cara Memperoleh Bantuan
1. Kriteria Lembaga yang Berhak Memperoleh Dana Bantuan
2. Kriteria Calon Peserta Didik
3. Prosedur Penyampaian Proposal

BAB IV PELAPORAN, SUPERVISI DAN PENGAWASAN
A. Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
B. Supervisi
C. Pengawasan
D. Akuntabilitas Pengelolaan
E. Sanksi

LAMPIRAN II FORMULIR PENGISIAN
FORMAT 1 Format Proposal Bantuan Pemerintah Program PKK
FORMAT 2 Daftar dokumen yang dilampirkan dalam Proposal
FORMAT 3 Contoh Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau instansi pembina
FORMAT 4 Contoh Format Daftar Sarana dan Prasarana Lembaga
FORMAT 5 Contoh Format Daftar Pendidik/Instruktur Program PKK
FORMAT 6 Format Laporan Awal
FORMAT 7 Format Jadwal Pembelajaran
FORMAT 8 Format Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja
FORMAT 9 Format Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
FORMAT 10 Dokumen yang harus dilampirkan pada Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
FORMAT 11 Format Pakta Integritas
FORMAT 12 Format Surat Pernyataan Kesanggupan
FORMAT 13 Format Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak
FORMAT 14 Format Surat Pernyataan Kesanggupan Peserta
FORMAT 15 Format Surat Pernyataan Mengikutkan Uji Kompetensi
FORMAT 16 Format Surat Penunjukkan TUK Sementara

Latar Belakang
Pengangguran hingga ketika ini merupakan permasalahan pokok bangsa Indonesia. Pengangguran terjadi pada kelompok masyarakat yang tidak mempunyai keterampilan (unskill) sehingga mereka tidak mempunyai daya saing untuk meraih peluang kerja yang tersedia. Dalam hal ini, kegiatan pelayanan pendidikan dalam bentuk kursus dan training yang berorientasi pada pengembangan keterampilan sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) merupakan pilihan yang sempurna sebagai upaya pengentasan pengangguran sekaligus kemiskinan.

Pada masa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ketika ini, terjadi kebebasan distribusi arus barang, jasa, dan sumberdaya insan antarnegara ASEAN. Kondisi ibarat ini merupakan tantangan berat tetapi sekaligus terbukanya aneka macam peluang yang bisa dimanfaatkan oleh tenaga kerja dan yang mempunyai daya saing. Mereka sanggup memanfaatkan dan mengakses peluang kerja yang ada, bukan hanya pada skala nasional tetapi juga di negara-negara anggota ASEAN.

Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) merupakan kegiatan layanan pendidikan melalui kursus dan training berbasis keterampilan kerja sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Program PKK merupakan kegiatan layanan pendidikan melalui kursus dan training yang diharapkan sanggup menghasilkan lulusan kompeten pada bidang keterampilan sesuai kebutuhan DUDI sehingga sanggup memanfaatkan secara optimal peluang-peluang kerja yang terbuka pada masa MEA. Program PKK merupakan salah satu wujud kegiatan penyelarasan kursus dan training dengan kebutuhan kompetensi kerja pada DUDI dan kewirausahaan. Melalui kegiatan ini, peserta didik dibekali keterampilan sesuai kebutuhan DUDI dan dikembangkan etos kerjanya. Setelah menuntaskan program, peserta didik dibantu dan dibimbing oleh forum penyelenggara kegiatan untuk mengakses lapangan kerja yang tersedia hingga mereka sanggup bekerja pada DUDI.

Dalam upaya menyiapkan peserta didik kursus dan training menjadi tenaga kerja gres yang terampil/kompeten, mempunyai etos kerja dan daya saing tinggi, pada tahun 2017 Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyiapkan dukungan untuk penyelenggaraan kegiatan PKK. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan kegiatan PKK ini sanggup diakses oleh forum penyelenggara kursus dan training yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.

Dasar Hukum
Secara umum, dasar pemberian dukungan bagi peserta didik kursus dan training adalah:
  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara;
  2. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional; 
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ihwal Perbendaharaan Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/M Tahun 2015 ihwal Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008 ihwal Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 ihwal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 ihwal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan PelatihanTahun 2017.

Tujuan
Tujuan Petunjuk Teknis Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah:
  1. Memberikan contoh teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) sehingga kegiatan ini sanggup diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sempurna sasaran, sempurna guna, sempurna waktu, bermutu, transparan, dan sanggup dipertanggungjawabkan (akuntabel);
  2. Sebagai referensi bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana dukungan penyelenggaraan Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) tahun 2017.

Pengertian Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK)
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) ialah kegiatan layanan pendidikan dan training berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang diberikan kepada peserta didik biar mempunyai kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang sesuai dengan peluang kerja yang dibutuhkan oleh DUDI.

Tujuan Program PKK
Tujuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja sebagai berikut:
  1. Memberikan bekal keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang menganggur alasannya ialah belum mempunyai keterampilan;
  2. Mendorong forum pendidikan dan training untuk menawarkan training keterampilan bagi masyarakat biar mempunyai keterampilan kerja yang sesuai dengan peluang kerja yang dibutuhkan oleh DUDI.
  3. Mendukung kebijakan dan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

Penyelenggara Program PKK
  1. Satuan Pendidikan Non Formal; Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
  2. Sekolah (SMK) dan Yayasan;
  3. Badan usaha/industri dan Organisasi Mitra (Ormit).

Peserta didik PKK
Sasaran akseptor dukungan PKK ialah setiap warga negara Indonesia yang berusia 16-40tahun, putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan, belum mempunyai pekerjaan tetap atau menganggur.

Pendidik PKK
Pendidik/instruktur Program PKK ialah mereka yang:
  1. Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, pengalaman, atau ijazah yang relevan) dan bisa melaksanakan pembelajaran;
  2. Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar;
  3. Memiliki pengalaman bekerja sesuai bidang keterampilan atau kompetensi yang diajarkan.

Pelaksanaan kegiatan PKK


Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Menggunakan KBK yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau kurikulum /silabus yang diterbitkan oleh instansi lain atau forum yang bersangkutan untuk jenis-jenis keterampilan yang belum ada KBK-nya.

Disamping ihwal keterampilan dalam kurikulum kegiatan PKK juga harus memuat pengetahuan ihwal etos kerja, peraturan perundang-undangan ihwal ketenagakerjaan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sarana prasarana pembelajaran
Sarana dan prasarana berguru yang dipakai minimal memenuhi persyaratan teknis, baik dari segi jumlah dan kualitas yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran, diantaranya:
a. Ruang berguru teori dan praktik;
b. Peralatan praktik sesuai dengan bidang keahlian /keterampilan yang diajarkan;
c. Alat peraga.

Proses pembelajaran
Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai berikut:
a. Waktu pembelajaran sekurang-kurangnya 200 jam pelajaran atau selama kurang lebih 3 bulan;
b. Persentase pembelajaran teori sekitar 30% dan pembelajaran praktik dan magang sekitar 70% .

Evaluasi
Evaluasi hasil berguru peserta didik dilaksanakan pada final kegiatan pembelajaran dan uji kompetensi.

Indikator keberhasilan
Indikator keberhasilan Program PKK adalah:
  1. Peserta didik sanggup menuntaskan kegiatan training dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi;
  2. Peserta didik sanggup bekerja di dunia perjuangan /industri yang relevan secara bertahap;
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan PKK berikut penggunaan dana dukungan PKK.

    Download Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.pdf
    Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: https://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id

    Posting Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Aktivitas Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017"