Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyaluran Pertolongan Pemerintah Pada Distributor Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017

Berikut ini yaitu berkas Buku Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017.

 Berikut ini yaitu berkas Buku Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Ke Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017:

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah kawasan wajib memperlihatkan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Selanjutnya dalam Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kiprah serta dan tanggung jawab masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan, maka Pemerintah dalam hal ini Biro Keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu memperlihatkan pemberian pemerintah kepada lembaga/organisasi pemerintah/masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Jenis pemberian pemerintah pada Biro Keuangan mencakup pemberian operasional, pemberian sarana/prasarana, pemberian rehabilitasi /pembangunan gedung/bangunan, serta pemberian lainnya yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/Tahun 2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 ihwal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 ihwal Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 ihwal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 ihwal Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Biro Keuangan Kemendikbud No. SP DIPA -023.01.1.690285/2017.

C. Tujuan
a. Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan ini disusun dengan tujuan :

1. Sebagai aliran bagi:
a) Biro Keuangan dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan pemberian pemerintah di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b) komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, dalam mengajukan proposal pemberian pemerintah;
c) Aparat pengawas yang berwenang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan.
2. Agar pemberian pemerintah yang disalurkan oleh Biro Keuangan sanggup dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. 

b. Tujuan Pemberian pemberian pemerintah untuk masing-masing jenis pemberian adalah:
  1. Bantuan Operasional, yaitu dalam rangka menunjang pelaksanaan operasional di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  2. Bantuan Sarana/Prasarana, yaitu dalam rangka memenuhi penyediaan sarana/prasarana pendidikan dan kebudayaan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan.
  3. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, yaitu dalam rangka perbaikan dan peningkatan fungsi gedung/bangunan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  4. Bantuan Lainnya yang ditetapkan oleh PA, yaitu dalam rangka membantu pelaksanaan acara di bidang pendidikan dan kebudayaan yang tidak termasuk pada angka 1, 2, dan 3. 

BAB II KETENTUAN UMUM

A. Pengertian

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
  1. Bantuan Pemerintah yaitu pemberian yang tidak memenuhi kriteria pemberian sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau forum pemerintah/non pemerintah;
  2. Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan yang selanjutnya disebut pemberian yaitu pemberian yang diberikan kepada komunitas budaya, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam bentuk pemberian operasional, pemberian sarana/prasarana, pemberian rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan pemberian lainnya yang mempunyai karakteristik pemberian yang ditetapkan oleh PA;
  3. Bantuan Operasional pada Biro Keuangan yaitu pemberian pemberian dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa guna menunjang pelaksanaan acara operasional komunitas budaya, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. Bantuan sarana/prasarana pada Biro Keuangan yaitu pemberian pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang kepada komunitas budaya, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  5. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan yaitu pemberian pemberian dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat yang mencakup kemudahan pendidikan karakter, prasarana olahraga, perbaikan pagar, dan MCK, serta rumah penjaga sekolah;
  6. Bantuan lainnya yang mempunyai karakteristik pemberian pemerintah yang ditetapkan oleh PA yaitu pemberian pemberian dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa, kepada komunitas budaya, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  7. Komunitas budaya yaitu komunitas tradisi, komunitas seni, dan komunitas sejarah;
  8. Satuan pendidikan/lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat akseptor pemberian yang menyelenggarakan acara pendidikan dan kebudayaan terdiri dari sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, dan forum penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/masyarakat;
  9. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya terdiri dari penyelenggara pembinaan pemuda, pramuka, olah raga, seni dan budaya, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga/organisasi keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  10. Pemberian pemberian pribadi oleh PA yaitu pemberian pemberian operasional dalam bentuk uang yang diberikan pribadi oleh PA kepada komunitas budaya, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam kondisi tertentu, tanpa prosedur pemberian bantuan;
  11. Surat Perjanjian Kerjasama yaitu kesepakatan yang ditandatangani antara PPK dan akseptor bantuan, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta konsekuensi aturan bagi kedua belah Pihak;
  12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dipakai sebagai teladan pengguna anggaran dalam melaksanakan acara pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN;
  13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN yaitu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi dari Bendahara Umum Negara;
  14. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP yaitu dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan acara untuk mengajukan permintaan pembayaran;
  15. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM yaitu dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA;
  16. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D yaitu surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN menurut SPM;
  17. Surat Perintah Penyaluran Dana yang selanjutnya disebut SPPD yaitu surat perintah yang diterbitkan oleh PPK kepada bank/pos penyalur untuk mentransfer dana pemberian kepada akseptor bantuan. 

B. Jenis Bantuan:
  1. Bantuan Operasional;
  2. Bantuan Sarana/Prasarana;
  3. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; a. Lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan. b. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, jenis pemberian mencakup perbaikan/pembangunan: 1) pagar; 2) prasarana olah raga; 3) MCK; 4) rumah penjaga sekolah; dan 5) kemudahan pendidikan karakter.
  4. Bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA meliputi: a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan; b. penyelenggaraan acara keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan; c. penyelenggaraan bidang kesiswaan dan kemahasiswaan bidang pendidikan dan kebudayaan; d. pemberian untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. pemberian untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

C. Sasaran Bantuan

1. Operasional dan Sarana/Prasarana:
a. Satuan Pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
b. Komunitas budaya;
c. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.

2. Rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan:
a. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
b. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.

3. Bantuan Lainnya yang ditetapkan oleh PA:
a. Satuan Pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
b. Komunitas budaya;
c. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan. 

D. Rincian Jumlah Bantuan
Besaran nilai pemberian ditetapkan oleh PPK menurut hasil verifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam proposal permohonan bantuan, dengan nilai setinggi-tingginya Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau ditetapkan lain oleh PA/KPA.

E. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan yaitu Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada DIPA No. SP DIPA -023.01.1.690285/2017 Tahun Anggaran 2017.

F. Ketentuan Bantuan
  1. Bantuan diberikan secara utuh melalui bank akseptor dan tidak diperbolehkan melaksanakan pemotongan/pungutan dengan alasan apapun;
  2. Bantuan harus dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel;
  3. Dana pemberian dilarang dipakai untuk: a. membiayai acara lain selain yang diperuntukkan dalam proposal yang diajukan; b. dipinjamkan kepada siapapun dengan alasan apapun; c. disimpan di bank dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan; d. memperlihatkan sumbangan, uang tanda terima kasih, uang balas jasa, uang komisi dan sejenisnya kepada pihak manapun, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan sekolah, maupun masyarakat.
  4. Apabila dalam pelaksanaan pemberian terjadi sesuatu hal yang menyebabkan Kerugian Negara dan berakibat hukum, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab akseptor bantuan.

G. Indikator Keberhasilan Program
Pelaksanaan pemberian dikatakan berhasil apabila:
  1. Penerima pemberian memanfaatkan/menggunakan dana yang diterima sesuai dengan perjanjian kerjasama;
  2. Hasil pelaksanaan pemberian sanggup dirasakan keuntungannya oleh masyarakat;
  3. Adanya peningkatan kualitas dan kuantitas sarana/prasarana pada forum akseptor bantuan;
  4. Meningkatnya mutu layanan pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat. 

BAB III
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN

A. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah:
  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Rencana Anggaran Biaya Kegiatan;
  3. Fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama satuan pendidikan;
  4. Nomor handphone yang aktif;
  5. Alamat email (jika ada). 

B. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat:
  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Rencana Anggaran Biaya Kegiatan;
  3. Surat Kepemilikan Tanah atas nama satuan pendidikan/yayasan (khusus pemberian rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan);
  4. Fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama satuan pendidikan;
  5. Nomor handphone yang aktif;
  6. Alamat email (jika ada).

C. Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Masyarakat Lainnya Yang Bergerak di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan :
  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua organisasi yang diketahui oleh pejabat berwenang setingkat Kelurahan atau diatasnya;
  2. Fotocopy Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) (khusus forum keterampilan);
  3. Fotocopy Akte Pendirian dan/atau Surat Keterangan lainnya yang setara dan dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
  4. Rencana Anggaran Biaya Kegiatan;
  5. Fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga/organisasi;
  6. Nomor handphone yang aktif;
  7. Alamat email (jika ada). 

BAB IV
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN BANTUAN

A. Mekanisme Penyaluran/Pemberian Bantuan
  1. Lembaga memberikan proposal pemberian kepada Biro Keuangan melalui ULT atau POS;
  2. Petugas Loket ULT dan Petugas Loket POS memberikan proposal pemberian kepada petugas administrasi;
  3. Petugas manajemen mengusut dan menginput data forum dan menyerahkan kepada petugas verifikasi;
  4. Petugas verifikasi mengusut kelengkapan persyaratan sesuai Petunjuk Teknis, dan memberikan kepada Operator;
  5. Operator mencetak dan memberikan Pra Surat Keputusan kepada Kepala Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan melalui Kepala Subbagian Pembiayaan untuk disampaikan kepada PPK guna mendapat penetapan nilai bantuan;
  6. PPK memutuskan besaran nilai pemberian sebagai dasar penandatanganan surat keputusan akseptor bantuan;
  7. Berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA, PPK menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dengan akseptor pemberian sebagaimana dalam lampiran 1A atau 1B;

B. Penyampaian Proposal Bantuan
Proposal permohonan pemberian ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta 10270.

C. Pemberian Bantuan Langsung Tunai oleh PA dilakukan dengan:
  1. Menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang untuk penerimaan pemberian hingga dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  2. Menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang dan Surat Perjanjian Kerja Sama untuk penerimaan pemberian di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  3. Pemberian pemberian pribadi sanggup diberikan setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
D. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan

1. Mekanisme pencairan dana yang ditetapkan oleh PPK:
Pemberian pemberian operasional, pemberian sarana/prasarana, pemberian rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, pemberian lainnya yang ditetapkan oleh PA dilakukan secara sekaligus melalui transfer antar bank ke rekening akseptor pemberian dengan nilai setinggi-tingginya Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). 

2. Mekanisme pencairan dana yang ditetapkan oleh PA/KPA:
a. pemberian pemberian operasional dilakukan secara sekaligus melalui transfer antar bank ke rekening akseptor pemberian atau diberikan secara tunai dengan nilai setinggi-tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

b. pemberian pemberian sarana/prasarana dilakukan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit melalui transfer antar bank ke rekening akseptor bantuan, dengan ketentuan:
1) sekaligus untuk pemberian hingga dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2) sedikit demi sedikit untuk pemberian di atas Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dilakukan dengan 2 (dua) tahap, tahap I sebesar 70% dan tahap II sebesar 30%.

c. Pemberian pemberian rehabilitasi/pembangunan gedung /bangunan dilakukan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit melalui transfer antar bank ke rekening akseptor bantuan, dengan ketentuan:
1) sekaligus untuk pemberian dibawah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2) sedikit demi sedikit untuk pemberian Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) ke atas dilakukan dengan 2 (dua) tahap, tahap I sebesar 70% dan tahap II sebesar 30%.

3. Syarat-syarat pencairan dana:

a. Pemberian pemberian dalam bentuk uang:
1) Bantuan Operasional Secara Sekaligus dan Bantuan Lainnya yang ditetapkan oleh PA:
a) surat keputusan akseptor bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama, sebagaimana dalam lampiran 1A;
c) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh akseptor bantuan;

2) Bantuan Sarana/Prasarana yang nilainya hingga dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah):
a) surat keputusan akseptor bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama, sebagaimana dalam lampiran 1A;
c) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh akseptor bantuan; 

3) Bantuan sarana/prasarana yang nilai bantuannya di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana pemberian sesudah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh akseptor pemberian dan PPK, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a) surat keputusan akseptor bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama, sebagaimana dalam lampiran 1B;
c) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh akseptor bantuan;

Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana pemberian apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% dari keseluruhan tahapan penyelesaian fisik. Penerima pemberian wajib memberikan:
a) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh akseptor bantuan;
b) laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan akseptor bantuan, sebagaimana dalam lampiran 4.
c) Foto pelaksanaan pekerjaan tahap pertama.

4) Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan untuk nilai pemberian di bawah Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah):
a) surat keputusan akseptor bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama, sebagaimana dalam lampiran 1A;
c) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh akseptor bantuan.

5) Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan untuk nilai pemberian Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana pemberian sesudah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh akseptor pemberian dan PPK, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a) surat keputusan akseptor bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama, sebagaimana dalam lampiran 1B;
c) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh akseptor bantuan; 

Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana pemberian apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% dari keseluruhan tahapan penyelesaian fisik. Penerima pemberian wajib memberikan:
a) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh akseptor bantuan;
b) laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan akseptor bantuan, sebagaimana dalam lampiran 4.
c) Foto pelaksanaan pekerjaan tahap pertama.

b. Pemberian pemberian pribadi tunai oleh PA:
1) Menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang untuk penerimaan pemberian hingga dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
2) Menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang dan Surat Perjanjian Kerja Sama untuk penerimaan pemberian di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
3) Pemberian pemberian pribadi sanggup diberikan setinggi- tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

c. Pemberian pemberian dalam bentuk barang dan/atau jasa :
1) surat keputusan akseptor bantuan;
2) kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa dengan melampirkan kuitansi, surat setoran pajak, info program serah terima atau info program penyelesaian pekerjaan.

4. Prosedur pencairan dana:
a. PPK menerbitkan SPP dengan rincian sebagai berikut:
1) SPP LS untuk pemberian pemberian operasional, pemberian sarana/prasarana, pemberian rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan pemberian lainnya yang ditetapkan oleh PA;
2) SPP UP/TUP untuk pemberian pemberian operasional.
b. Penyaluran dan pencairan dana pemberian dalam bentuk uang dilakukan melalui tahapan yaitu sebagai berikut:
1) PPK menerbitkan SPP-LS atas dasar :
a) Surat Keputusan akseptor bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama;
c) kuitansi bukti penerimaan uang;
d) laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan (khusus untuk pembayaran tahap II pemberian rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan yang dilakukan secara bertahap). 

2) PPK menerbitkan SPP-UP/TUP atas dasar :
a) Surat Keputusan akseptor bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama;
c) kuitansi bukti penerimaan uang;

3) PPK memberikan SPP-LS kepada PP-SPM untuk diterbitkan SPM-LS atas dasar Surat Keputusan akseptor bantuan;

4) PPK memberikan SPP-UP/TUP kepada PP-SPM untuk diterbitkan SPM-UP/TUP atas dasar Surat Keputusan akseptor pemberian dengan dilampiri :
a) surat perjanjian kerjasama;
b) kuitansi bukti penerimaan uang.

5) SPM-LS atau SPM-UP/TUP yang diajukan ke KPPN Jakarta III dipakai sebagai dasar penerbitan SP2D;

6) Berdasarkan SP2D yang sudah diterbitkan oleh KPPN Jakarta III, PPK menerbitkan SPPD untuk disampaikan kepada bank/pos penyalur yang ditunjuk untuk mentransfer dana kepada rekening akseptor pemberian sesuai dengan Surat Keputusan yang disampaikan;

7) Setelah dana pemberian masuk rekening akseptor bantuan, maka dana pemberian tersebut sanggup pribadi dipakai untuk membiayai acara sesuai dengan RAB dalam proposal yang diajukan;

c. Penyaluran dan pencairan dana pemberian dalam bentuk barang dilakukan:
1) PPK menerbitkan SPP-LS atas dasa: kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa dengan melampirkan kuitansi, surat setoran pajak, info program serah terima atau info program penyelesaian pekerjaan.
2) PPK memberikan SPP-LS kepada PP-SPM untuk diterbitkan SPM-LS;
3) SPM-LS yang diajukan ke KPPN Jakarta III dipakai sebagai dasar penerbitan SP2D.

5. Prosedur penyaluran pemberian barang:
a. PPK melaksanakan serah terima barang kepada akseptor bantuan;
b. PPK dan akseptor pemberian menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang;
c. Dokumentasi/foto serah terima barang. 

E. Ketentuan Perpajakan
  1. Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memungut pajak pemberian pemberian kepada akseptor bantuan;
  2. Pemungutan pajak yaitu tanggung jawab akseptor bantuan;
  3. Penerima pemberian memungut pajak sesuai dengan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku.
F. Retur
Dana yang tidak tersalurkan kepada rekening akseptor pemberian yang diakibatkan oleh rekening pasif atau rekening tutup, diinformasikan oleh bank/pos penyalur yang ditunjuk kepada Biro Keuangan untuk dilakukan upaya perbaikan dan pengiriman kembali, dengan prosedur sebagai berikut:
  1. Penerima Bantuan memberikan surat pemberitahuan kepada Biro Keuangan, dengan melampirkan fotocopy rekening yang sudah diaktifkan atau yang telah dibuka kembali;
  2. Apabila akseptor pemberian mengajukan perubahan rekening, semoga memberikan Surat Pernyataan Perubahan Rekening (SPPR) dengan melampirkan fotocopy rekening yang baru. 

    Download Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017 ini silahkan lihat file preview di bawah ini:




    Download File:

    Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017.pdf
    Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017.docx


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

    Sumber: Sekretariat Jenderal - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia

    Posting Komentar untuk "Juknis Penyaluran Pertolongan Pemerintah Pada Distributor Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017"