Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Anutan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Berikut ini yaitu berkas Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK Berprestasi Tahun 2017.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD-MI SMP-MTs SMA-MA SMK-MAK Berprestasi Tahun 2017

Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD-MI SMP-MTs SMA-MA SMK-MAK Berprestasi Tahun 2017:

Pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah/madrasah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diperlukan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada kesannya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 yaitu “KEPALA SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema acara ini adalah: (1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, (2) Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21, (3) Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) Dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan (4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola Satuan Pendidikan.

Pedoman ini diterbitkan untuk menjadi contoh bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Latar Belakang
Kepala sekolah/madrasah mempunyai kiprah yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah/madrasah dalam membuatkan suasana sekolah/madrasah yang nyaman dan aman bagi proses mencar ilmu mengajar melalui pengelolaan manajerial yang profesional merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya insan unggul dan berdaya saing.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan iman yang diberikan kepadanya.” Mengingat fungsi strategis kepala sekolah/madrasah yang berprestasi dalam meningkatkan kualitas forum yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolah/madrasah yang secara faktual berprestasi dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.

Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diperlukan memperlihatkan rasa besar hati dan memotivasi kepala sekolah untuk membuat sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang bisa meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi penerima didik untuk berprestasi di banyak sekali bidang.

Melalui pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi tingkat nasional diperlukan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga bisa menjawab tantangan masa global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan acara Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017. 

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 wacana Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 wacana Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 wacana Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 wacana Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019.

Tujuan Pedoman
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 diterbitkan sebagai contoh dalam melaksanakan pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan, sehingga pemilihan kepala sekolah berprestasi berjalan dengan transparan, terukur, dan akuntabel. 

Pengertian Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi
Kepala Sekolah berprestasi yaitu kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, mempunyai banyak sekali prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, memperlihatkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah menurut standar nasional pendidikan.

Tema dan Sub-Tema
Tema pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi adalah: Kepala Sekolah Mulia alasannya yaitu Karya.
Sub-tema:
  1. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan,
  2. Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21,
  3. Mengoptimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan
  4. Inovasi dan Integritas Tata Kelola.

Tujuan
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 bertujuan:
  1. memilih kepala sekolah/madrasah berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
  2. memberikan ratifikasi dan penghargaan kepada kepala sekolah/madrasah berprestasi.
  3. memberikan apresiasi kepada kepala sekolah/madrasah berprestasi sebagai Agent of change (agen perubahan) dalam pengembangan dan pengelolaan sekolah yang bermutu.

Manfaat dan Hasil yang Diharapkan
  1. meningkatnya prestasi dan kreativitas kepala sekolah/madrasah dalam memimpin dan mengelola sekolah dalam rangka mewujudkan sekolah yang berkualitas;
  2. meningkatnya pujian di kalangan kepala sekolah terhadap profesinya; dan
  3. menjadikan motivasi dan wangsit bagi kepala sekolah/madrasah untuk terus mencar ilmu secara berkelanjutan meningkatkan kompetensi dan pengembangan karirnya.
Peserta
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
  1. Kepala SD/MI
  2. Kepala SMP/MTs
  3. Kepala SMA/MA
  4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta
Persyaratan umum:
  1. menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
  2. berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
  3. berusia maksimal 54 tahun ketika mengikuti pemilihan;
  4. memiliki akta pendidik;
  5. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  6. belum pernah mendapat eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
  7. sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Khusus:
  1. Tingkat Kabupaten/Kota; belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Tingkat Provinsi; 1) belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat provinsi bagi kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK pada 2 (dua) tahun terakhir; 2) bagi penerima kepala SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;
  3. Tingkat Nasional; 1) belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 2) bagi penerima kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;

Asas Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan dengan asas:
  1. Penghargaan: pada prinsipnya kepala sekolah menjalankan kiprah sesuai dengan bidang tanggung jawabnya, namun dalam pelaksanaan kiprah itu harus dilandasi dedikasi, loyalitas, dan penampilan kinerja yang optimal. Kepala sekolah bekerja tanpa pamrih, oleh alasannya yaitu itu mereka layak mendapat penghargaan (reward) sebagai wujud pengakuan, rasa terima kasih dari Pemerintah atas prestasi yang dicapai dan pengabdian yang dilaksanakan.
  2. Keadilan: bahwa pinjaman penghargaan pada kepala sekolah harus memerhatikan asas keadilan. Artinya pinjaman penghargaan kepada kepala sekolah harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan, menurut suku, agama, ras, daerah, politik, dan lain-lain.
  3. Integritas dan akuntabilitas: bahwa pinjaman penghargaan harus didasarkan pada hasil evaluasi yang obyektif, jujur, dan sanggup dipertanggungjawabkan dengan mengikutsertakan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam rangka mewujudkan kinerja sekolah yang efektif.
  4. Transparansi: bahwa pinjaman penghargaan harus didasari oleh iman pada kemampuan melaksanakan evaluasi secara terbuka dan obyektif oleh pihak yang berwenang.
  5. Motivasi dan promosi: bahwa pinjaman penghargaan harus difokuskan pada aspek-aspek yang berafiliasi dengan peningkatan kinerja, motivasi, kesetiaan, disiplin, dedikasi, dan loyalitas kepala sekolah sehingga berdampak pada pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien.
  6. Keseimbangan: bahwa pinjaman penghargaan harus seimbang, dalam arti tidak hanya memperlihatkan peluang yang tinggi kepada kepala sekolah yang bertugas di perkotaan, namun memungkinkan bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas di tempat yang berbeda kondisi sarana dan prasarana, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kesempatan untuk maju dan berkembang mempunyai peluang yang sama untuk memperoleh penghargaan.
  7. Demokratis: bahwa pinjaman penghargaan harus memperlihatkan peluang yang sama kepada semua kepala sekolah untuk berkompetisi dalam suasana kebebasan dalam mengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreativitas, insiatif, prakarsa, dan kepeloporan dalam bekerja.

Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
  1. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan bulan April s.d. Mei 2017.
  2. Usulan penerima pemilihan dari kabupaten/kota diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tingkat Provinsi paling lambat simpulan Mei 2017. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat provinsi dilaksanakan bulan Mei s.d. simpulan Juni 2017.
  3. Usulan penerima pemilihan dari provinsi diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tingkat nasional paling lambat 10 Juli 2017. Rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat nasional dilaksanakan mulai 10 Juli 2017 s.d. 19 Agustus2017.

    Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id

    Posting Komentar untuk "Juknis Anutan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017"