Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Agenda Sumbangan Pembangunan Ruang Kelas Gres Untuk Madrasah/Ra/Ba Tahun 2017

Berikut ini yakni berkas Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017.

 Berikut ini yakni berkas Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madra Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Juknis Program Bantuan Pembangunan RKB Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017:

Latar Belakang
Amanat rakyat yang tertuang dalam konstitusi kita dengan sangat jelas biar pemerintah mengarusutamakan pendidikan dan pendanaannya. Disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintah Indonesia yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bahwa;”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya”(Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945). Sementara ayat 4 berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional”. Pemerintah dan Pemda wajib memperlihatkan layanan kemudahan, dan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 31 Amandemen ke-4).

Sementara itu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), menyebutkan bahwa (a). pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah tempat dan masyarakat; (b). Pemerintah dan pemerintah tempat bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Makara pemerintah sentra dan pemerintah tempat sama-sama berkewajiban memperhatikan pendidikan termasuk Pendidikan Madrasah.

Sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2003 terbitlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.Salah satu standar nasional pendidikan tersebut yakni standar sarana dan prasarana yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar/Madrasah/RA/BA Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah/RA/BA Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah/RA/BA Aliyah (SMA/MA).

Permendiknas di atas salah satunya mengatur bangunan atau gedung sekolah/Madrasah/RA/BA wajib memenuhi ketentuan tata bangunan, persyaratan keselamatan, kenyamanan dan keamanan dari peristiwa kebakaran dan peristiwa lainnya.Menurut data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) hampir seluruh wilayah 

Indonesia rawan peristiwa dengan kategori rendah hingga tinggi. Bahkan Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di wilayah Asia/Pasifik yang mempunyai resiko tinggi terhadap bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, gunung berapi, angin puting beliung, kekeringan, banjir, tanah longsor dan kebakaran.

Pemerintah melalui Direktorat KSKK, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan khususnya BantuanPembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA. Untuk memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas Madrasah/RA/BA. Saat ini masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akhir bertambahnya jumlah peserta didik, alasannya yakni masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan alasannya yakni sudah di makan usia ataupun akhir bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Pelaksanaan Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA memakai Mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengann Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2017, yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, yaitu proteksi yang tidak memenuhi kriteria proteksi sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah. Di dalam PMK tersebut, Pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa proteksi pembangunan gedung/bangunan sanggup diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah.

Pengadaan barang proteksi pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang proteksi pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya sanggup diberikan kepada lembaga peserta proteksi pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan aktivitas (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana proteksi pembangunan dilaksanakan secara eksklusif dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga melalui prosedur LS (Pasal 33 ayat 5).

Selama ini proteksi Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA dan sejenisnya memakai prosedur proteksi sosial dan swakelola, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur dan dengan terbitnya PMK Nomor 168/PMK.05/2017 yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.

Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi eksklusif masyarakat setempat; Ketiga, Penerima proteksi pembangunan RKB Madrasah/RA/BA yakni lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai tempat di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan tempat peserta bantuan.

Petunjuk Teknis RKB Madrasah/RA/BA ini diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat KSKK, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memakai Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yang memakai denah pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Dari dasar pemikiran tersebut di atas, di susun Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah/RA/BA yang mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.05/2017 yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, dan PMA 67 tahun 2017 yang telah diperbaharui dengan PMA Nomor: 62 Tahun 2016 sebagai contoh dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Pembangunan RKB.

Dasar Hukum
Bantuan Ruang Kelas Baru tahun anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 wacana Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2017 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 wacana Kementerian Agama;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2017 wacana Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 wacana Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 wacana Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah/RA/BA Ibtidaiyah(SD/Mi), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah/RA/BA Tsanawiyah(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah/RA/BA Aliyah(SMA/MA);
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2017 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2017 wacana Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 wacana Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;

Pengertian
  1. Bantuan Pemerintah; Bantuan Pemerintah yakni proteksi yang tidak memenuhi kriteria proteksi sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
  2. Pengertian Pembangunan Ruang Kelas Baru; Pembangunan (construction) berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti proses, cara atau perbuatan membangun. Sedangkan Ruang Kelas bermakna ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, dan gres berarti belum pernah ada, dilihat, didengar, digunakan dan lain-lain sebelumnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk Madrasah/RA/BA yakni Bantuan yang dialokasikan untuk pembangunan Madrasah/RA/BA dengan tujuan untuk membangun ruang kelas atau tempat proses mencar ilmu mengajar (PBM) yang baru.
  3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA yakni Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan;
  4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA yakni pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan;
  5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Bantuan Pemerintah;
  6. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM yakni pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melaksanakan pengujian atas surat undangan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar;
  7. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker yakni unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau unit organisasi Pemda yang melaksanakan aktivitas Kementerian Negara/ Lembaga dan mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran;
  8. Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I)adalah satuan kerja (satker) di Lingkungan Kementerian Agama (Ditjen Pendidikan Islam/Kanwil Provinsi/Kan Kemenag Kab-Kota/Madrasah/RA/BA Negeri);
  9. Perjanjian Kerjasama/Kontrak yakni perjanjian tertulis antara PPK dengan Kepala Madrasah/RA/BA peserta proteksi pemerintah;
  10. Kas Negara yakni tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  11. Pekerjaan pembangunan yakni jenis pekerjaan yang secara eksklusif menunjang terwujudnya dan berfungsinya bangunan sesuai peruntukannya.
  12. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yakni perhitungan asumsi biaya pekerjaan yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK),dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang sanggup dipertanggungjawabkan serta digunakan;
  13. Jadwal waktu pelaksanaan yakni jadwal yang memperlihatkan kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis dan sanggup dilaksanakan;
  14. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP yakni dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi undangan pembayaran tagihan kepada negara;
  15. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS yakni dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada peserta hak/bendahara pengeluaran;
  16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA yakni Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai contoh Pengguna Anggaran dalam melaksanakan aktivitas pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN);
  17. Bimbingan Teknis (Bimtek) yakni aktivitas pemberian informasi/pemberitahuan wacana tata cara pelaksanaan aktivitas proteksi pembangunan RKB Madrasah/RA/BA melalui pertemuan, forum, surat edaran atau upaya lainnya.

Tujuan
Tujuan Bantuan; Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA merupakan proteksi stimulant untuk memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat untuk melaksanakan pembangunan. Dikarenakan proteksi yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah/RA/BA, dibutuhkan kontribusi dan partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat. Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA bertujuanuntuk membangun atau mendirikan ruang kelas gres untuk proses mencar ilmu mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah/RA/BA sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.
Tujuan Petunjuk Teknis; Tujuan Petunjuk Teknis ini yakni untuk:
  1. Menstandarisasi pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA di seluruh Indonesia;
  2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pembangunan ruang kelas Madrasah/RA/BA;
  3. Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian proteksi pembangunan ruang kelas gres Madrasah/RA/BA.

Jenis dan Sasaran Bantuan
Jenis Bantuan; Jenis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 adalah:
  1. Pembangunan Ruang Kelas Baru RA/BA
  2. Pembangunan Ruang Kelas Baru MI
  3. Pembangunan Ruang Kelas Baru MTs
  4. Pembangunan Ruang Kelas Baru MA
Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA/BA yakni Madrasah/RA/BA Ibtidaiyah (MI), Madrasah/RA/BA Tsanawiyah (MTs), Madrasah/RA/BA Aliyah (MA) dan Raudlatul Atfal (RA/BA) yang memenuhi persyaratan di seluruh Indonesia.

Pemberi Bantuan
Pemberi proteksi RKB Madrasah/RA/BA yakni Direktorat KSKK bagi proteksi yang didanai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kanwil Kementerian Agama Propinsi bagi proteksi yang didanai dengan DIPA Kementerian Agama Propinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi proteksi yang didanai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

    Download Juknis Program Bantuan Pembangunan RKB Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Lihat juga:
    Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

    Posting Komentar untuk "Juknis Agenda Sumbangan Pembangunan Ruang Kelas Gres Untuk Madrasah/Ra/Ba Tahun 2017"