Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Gres Sma 2017

Berikut ini yakni berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas - Kemdikbud. Download file PDF.

 Berikut ini yakni berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Ta Juklak Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas 2017
Juklak Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas 2017

Kami sarankan anda membaca juga:
Petunjuk Teknis dan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun 2017
Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah untuk Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017:

Dalam rangka mencapai sasaran Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah menyusun aktivitas pembangunan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satunya yakni peningkatan mutu dan pemenuhan ruang berguru berupa ruang kelas. Penyediaan kelengkapan prasarana ruang berguru ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMA.

Pada APBN tahun 2017, dialokasikan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebanyak 1000 paket ruang bagi sekolah-sekolah yang kekurangan ruang kelas dan tempat dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional.

Agar sasaran pembangunan dan penyaluran dana proteksi pemerintah RKB sempurna guna dan sempurna sasaran, maka kami susun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah RKB tahun 2017. Pedoman ini berisi informasi perihal tujuan program, kiprah dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan akseptor bantuan, prosedur pelaksanaan, pemanfaatan dana, pengawasan dan pengendalian proteksi pemerintah yang mencakup laporan pelaksanaan keuangan dan teknis bangunan, dan tata cara penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN).

Pedoman pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi teladan bagi akseptor proteksi pemerintah, untuk melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, tanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Dimulainya Rintisan Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 tahun, pada tahun ini menunjukkan kesempatan besar kepada rakyat Indonesia untuk menikmati layanan pendidikan menengah. Program PMU 12 tahun tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 – 18 tahun, namun juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai pusat pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). Dengan mengusung tema menjangkau siswa di tempat terpencil yang susah dijangkau (renathing the unreacha) dibutuhkan angka partisipasi pendidikan menengah mencapai 97% pada tahun 2020.

Untuk mendukung aktivitas PMU 12 tahun Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas telah menyusun aktivitas pembangunan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Salah satunya yakni penyediaan layanan infrastruktur jalan masuk dan peningkatan kualitas pendidikan. Penyediaan infrastruktur layanan pendidikan ini bertujuan untuk perluasan daya tampung layanan pendidikan menengah dalam rangka menampung masukan siswa lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat. Sementara itu, penyediaan akomodasi mutu pendidikan sejalan dengan tujuan pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai pusat pengembangan mutu pendidikan.

Untuk memperluas daya tampung layanan pendidikan, Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program: pertama, membangun Ruang Kelas Baru (RKB) di kantung-kantung tempat yang tebal dan terkonsentrasi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional; kedua, membangun Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah-sekolah yang over-capacity.

Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2017, dialokasikan dana untuk pembangunan 1.000 RKB. Penyaluran proteksi pemerintah disalurkan eksklusif ke rekening sekolah.

Agar proteksi pemerintah sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu dibuat hukum dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh akseptor proteksi pemerintah. Oleh sebab itu disusun petunjuk pelaksanaan proteksi pemerintah RKB, yang memuat informasi umum dan informasi khusus, prosedur dan penyaluran bantuan, serta tata kelola proteksi pemerintah.

Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
  1. Mendukung aktivitas Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Menambah ruang kelas gres bagi Sekolah Menengan Atas dengan jumlah siswa yang cenderung meningkat melebihi daya tampung.

Sasaran Program Bantuan Pemerintah
Sasaran proteksi yakni 1.000 Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah-sekolah yang kekurangan daya tampung dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Program
Pelaksanaan aktivitas pemberian proteksi sosial Ruang Kelas Baru mengacu pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 perihal Jasa Konstruksi;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 perihal Bangunan Gedung;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 perihal Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 perihal Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/ PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016;
  15. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017. Nomor SP DIPA – 023.03.1.419514/2017 Tanggal 7 Desember 2016;

Satuan Biaya Bantuan Pemerintah
Nilai satuan biaya (unit cost) proteksi pemerintah RKB diubahsuaikan dengan Indek Kemahalan Konstruksi (IKK) pada masing-masing Kabupaten/Kota. Data IKK yang dipakai yakni publikasi dari Biro Pusat Statistik yaitu Indek Kemahalan Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2016.

Penerima Dan Pelaksanaan Bantuan
Lembaga akseptor dan penanggungjawab proteksi pemerintah RKB-SMA tahun anggaran 2017 yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan. Penanggung jawab proteksi yakni Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan proteksi yakni Panitia Pembangunan yang dibuat oleh Kepala Sekolah.

Persyaratan Penerima Bantuan
  1. Memiliki lahan/tanah milik Pemerintah Daerah (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri) dan milik Yayasan (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta), dibuktikan dengan sertifikat, sertifikat jual beli atau keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan bukan tanah sengketa;
  2. Berpotensi untuk dikembangkan, ditunjukkan dengan kepemilikan 3 (tiga) rombongan berguru dengan jumlah siswa cenderung stabil atau meningkat dari tahun ke tahun;
  3. Diprioritaskan pada Sekolah Menengan Atas dengan kondisi: a. Rombongan berguru lebih banyak dari jumlah ruang kelas; b. Jumlah pendaftar siswa gres lebih besar dari daya tampung sekolah; c. Jumlah siswa lebih besar dari 40 orang per kelas; d. Masih melaksanakan sistem pembelajaran double shift; e. Memiliki analisis kebutuhan Ruang Kelas Baru; f. Telah mengisi dan mengupdate data pokok pendidikan secara online (DAPODIK); g. Memiliki ijin pendirian sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri), dan akte pendirian yayasan dan ijin operasional sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta); h. Memiliki Kepala Sekolah definitif, dibuktikan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi; i. Tidak termasuk sekolah yang belum memberikan laporan pelaksanaan proteksi pemerintah atau memiliki problem dalam pengelolaan proteksi pemerintah sebelumnya; j. Memiliki komite sekolah, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  4. Diketahui atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
  5. Memiliki site plan.

Prinsip-Prinsip Bantuan Pemerintah
  1. Partisipatif. Pengelolaan proteksi dilakukan, direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri dengan melibatkan warga sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam menunjukkan dukungan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk peralatan melalui penyedia barang dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efesiensi, efektifitas dan mengutamakan produk dalam negeri serta sanggup dipertanggungjawabkan.
  2. Transparan. Pengelolaan dana proteksi harus dilakukan secara terbuka biar warga sekolah dan masyarakat sanggup menunjukkan saran, kritik, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  3. Akuntabel. Pengelolaan dana proteksi harus sanggup dipertanggungjawabkan secara kualitas, kuantitas pekerjaan maupun penggunaan keuangan, sesuai dengan tawaran yang telah disetujui.
  4. Demokratis. Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan problem ditempuh melalui jalan musyawarah/mufakat dengan menunjukkan kesempatan kepada setiap individu mengajukan saran, kritik atau pendapat.
  5. Efektif dan Efisien. Pemanfaatan dana proteksi harus efektif dan efisien. Hindari pemborosan dan penggunaan uang untuk pekerjaan yang kurang bermanfaat. Utamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar.

    Download Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017



    Download File:
    Juklak Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengan Atas Tahun 2017.pdf

    Sumber:  http://psma.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Pertolongan Pemerintah Ruang Kelas Gres Sma 2017"