Inilah 5 Permendikbud Terkait Penerimaan Peserta Asuh Gres (Ppdb) Tahun 2017
Berikut ini informasi tentang Inilah 5 Permendikbud Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017. Informasi ini kami kutip dari sumber laman resmi Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas - Kemdikbud RI.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 |
Inilah 5 Permendikbud Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017
Jelang tahun aliran gres yang akan dimulai pada bulan Juli 2017, beberapa kawasan sudah memulai proses penerimaan peserta didik gres (PPDB). Terkait PPDB tersebut, setidaknya ada lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Salah satunya ialah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, pemerintah melalui Kemendikbud memutuskan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB). Dalam sistem zonasi sekolah wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah kawasan sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing. Permendikbud itu juga melarang sekolah melaksanakan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. (Unduh Salinan Permendikbud 17 Tahun 2017 di sini)
Dilarangnya sekolah melaksanakan pungutan tidak berarti tertutup kemungkinan bagi orang bau tanah murid, masyarakat, maupun forum untuk menunjukkan sumbangan pendidikan. Kemajuan pendidikan juga membutuhkan bantuan dan partisipasi semua pihak. Karena itulah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ihwal Komite Sekolah, diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah.
Dalam permendikbud itu sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk dukungan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan. (Unduh Permendikbud 18 Tahun 2016 di sini)
Permendikbud ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru itu juga didukung oleh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam aktivitas sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan.
Tindak kekerasan yang dimaksud ialah sikap yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku bimbing yang mencerminkan tindakan bernafsu dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. (Unduh Permendikbud 82 Tahun 2015 di sini)
Terkait pendidikan karakter, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu dibutuhkan sekolah sanggup menjadi taman mencar ilmu yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang sanggup menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur aktivitas wajib dan aktivitas pilihan dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan huruf positif.
Kegiatan wajib tersebut antara lain membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Selain itu siswa dan guru juga diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional sebelum memulai pembelajaran. (Infografis Permendikbud ihwal Penumbuhan Budi Pekerti di sini)
Untuk menyosialisasikan semua peraturan yang terkait dengan PPDB itu, Kemendikbud menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia. Sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua gelombang.
Gelombang pertama belangsung pada 7 s.d. 9 Juni 2017, dan gelombang kedua pada 13 s.d. 15 Juni 2017. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, Kemendikbud mengundang para kepala dinas pendidikan untuk melaksanakan sosialisasi banyak sekali permendikbud, baik yang dikeluarkan tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya biar pelaksanaan PPDB di semua kawasan sanggup berjalan dengan baik. (Desliana Maulipaksi)
Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id
Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, pemerintah melalui Kemendikbud memutuskan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB). Dalam sistem zonasi sekolah wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah kawasan sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing. Permendikbud itu juga melarang sekolah melaksanakan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. (Unduh Salinan Permendikbud 17 Tahun 2017 di sini)
Dilarangnya sekolah melaksanakan pungutan tidak berarti tertutup kemungkinan bagi orang bau tanah murid, masyarakat, maupun forum untuk menunjukkan sumbangan pendidikan. Kemajuan pendidikan juga membutuhkan bantuan dan partisipasi semua pihak. Karena itulah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ihwal Komite Sekolah, diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah.
Dalam permendikbud itu sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk dukungan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan. (Unduh Permendikbud 18 Tahun 2016 di sini)
Permendikbud ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru itu juga didukung oleh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam aktivitas sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan.
Tindak kekerasan yang dimaksud ialah sikap yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku bimbing yang mencerminkan tindakan bernafsu dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. (Unduh Permendikbud 82 Tahun 2015 di sini)
Terkait pendidikan karakter, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu dibutuhkan sekolah sanggup menjadi taman mencar ilmu yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang sanggup menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur aktivitas wajib dan aktivitas pilihan dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan huruf positif.
Kegiatan wajib tersebut antara lain membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Selain itu siswa dan guru juga diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional sebelum memulai pembelajaran. (Infografis Permendikbud ihwal Penumbuhan Budi Pekerti di sini)
Untuk menyosialisasikan semua peraturan yang terkait dengan PPDB itu, Kemendikbud menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia. Sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua gelombang.
Gelombang pertama belangsung pada 7 s.d. 9 Juni 2017, dan gelombang kedua pada 13 s.d. 15 Juni 2017. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, Kemendikbud mengundang para kepala dinas pendidikan untuk melaksanakan sosialisasi banyak sekali permendikbud, baik yang dikeluarkan tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya biar pelaksanaan PPDB di semua kawasan sanggup berjalan dengan baik. (Desliana Maulipaksi)
Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai 5 Permendikbud Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Inilah 5 Permendikbud Terkait Penerimaan Peserta Asuh Gres (Ppdb) Tahun 2017"