Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uu (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa

Berikut ini ialah berkas UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Download file format PDF.

    bahwa Desa mempunyai hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepe UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Desa mempunyai hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan harapan kemerdekaan berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam aneka macam bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan supaya menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga sanggup membuat landasan yang berpengaruh dalam melakukan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;

c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu membentuk Undang-Undang ihwal Desa;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa ialah desa dan desa etika atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa ialah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain ialah forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain ialah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  7. Peraturan Desa ialah peraturan perundang- permintaan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  8. Pembangunan Desa ialah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  9. Kawasan Perdesaan ialah daerah yang mempunyai acara utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi daerah sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan acara ekonomi.
  10. Keuangan Desa ialah semua hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  11. Aset Desa ialah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
  12. Pemberdayaan Masyarakat Desa ialah upaya menyebarkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi duduk kasus dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  14. Pemerintahan Daerah ialah Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  15. Pemerintah Daerah ialah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  16. Menteri ialah menteri yang menangani Desa.

Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 3
Pengaturan Desa berasaskan:
a. rekognisi;
b. subsidiaritas;
c. keberagaman;
d. kebersamaan;
e. kegotongroyongan;
f. kekeluargaan;
g. musyawarah;
h. demokrasi;
i. kemandirian;
j. partisipasi;
k. kesetaraan;
l. pemberdayaan; dan
m. keberlanjutan.

Pasal 4
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memperlihatkan ratifikasi dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sehabis terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memperlihatkan kejelasan status dan kepastian aturan atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;

d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;

g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang bisa memelihara kesatuan sosial sebagai bab dari ketahanan nasional;

h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan

i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

    Download UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa



    Download File:
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file UU (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Uu (Undang-Undang) Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa"