Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Derma Pelaksanaan Kelas Industri Di Smk Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 058/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 058/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.

Latar Belakang
Persaingan tenaga kerja pada abad global khususnya untuk tingkat menengah akan semakin kompetitif dan sulit untuk diprediksi. Hal ini mengingat tuntutan kualitas yang diminta industri semakin tinggi disamping jumlah pencari kerja yang semakin banyak. Untuk memenangkan persaingan global ini dibutuhkan lulusan yang unggul, berkarakter dan inovatif. Tantangan terhadap tuntutan akan kualitas tenaga lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang unggul, berkarakter dan inovatif seyogiayanya sudah harus diantisipasi semenjak dini semoga lulusan Sekolah Menengah kejuruan sanggup berkompetisi di abad global.

Untuk itu perlu dilakukan seni manajemen yang sempurna semoga lulusan Sekolah Menengah kejuruan sanggup memenuhi tuntutan dunia usaha/dunia industri. Salah satunya yaitu peningkatan kompetensi sumber daya insan yang berkualitas, yang mempunyai penemuan dan pembiasaan terhadap perubahan lingkungan dan bisa melaksanakan proses pembelajaran secara terus-menerus. Disamping tantangan globalisasi, ketika ini kita berada diambang revolusi teknologi yang secara mendasar akan mengubah pola hidup, tata kerja dan komunikasi kita. Revolusi teknologi tersebut yaitu Revolusi 4.0 yang akan mengintegrasikan kemampuan internet dengan lini produksi di industri. Untuk mengantisipasi dua tantangan besar diatas perlu adanya perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan, yaitu penyelenggaraan pendidikan kejuruan mengacu pada kompetensi sesuai dengan tuntutan pasar kerja (work-based competence). 

Work-based competence yaitu kompetensi yang memadukan teori dan praktek sesuai dengan kondisi kasatmata dengan tempat bekerja. Untuk merealisasikan hal ini perlu terjalin hubungan yang serasi antara Sekolah Menengah kejuruan dan dunia usaha/dunia kerja (link and match) sehingga materi pembelajaran produktif harus relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri. Dengan adanya hubungan bersahabat ini diharapkan tidak ada celah kesenjangan antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan dunia usaha/dunia industri.

Untuk merealisasikan semoga Sekolah Menengah kejuruan sanggup menghasilkan lulusan yang unggul sesuai dengan tuntutan dunia usaha/dunia industri dibutuhkan adanya wadah yang sanggup menjembatani kebutuhan dunia industri dunia perjuangan sesuai dengan cita-cita SMK. Wadah dimaksud yaitu adanya kelas yang sanggup mengakomodir tuntutan industri dan cita-cita SMK. Wadah yang dimaksud yaitu kelas industri yang para instrukturnya berasal dari dunia usaha/dunia industry atau guru yang mendapat pengetahuan/keterampilan terkini dan kurikulumnya sudah merupakan hasil sinkronisasi dan siswanya secara pribadi melaksanakan praktek kerja pada tempat kerja yang sesungguhnya.

Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan yang unggul sesuai dengan tuntutan dan cita-cita dunia usaha/dunia industri;
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Sekolah Menengah kejuruan sesuai tuntutan standar industri;
  3. Meningkatkan keterampilan, kemampuan dan profesionalitas lulusan;
  4. Meningkatkan keterserapan dan daya saing lulusan Sekolah Menengah kejuruan dalam dunia usaha/dunia industri;
  5. Menyelenggarakan model pembelajaran yang dirancang bersama industri/asosiasi untuk pemenuhan kompetensi khusus lulusan yang diminta oleh industri.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018. 

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan yaitu Rp300.000.000,00 per SMK, dengan total untuk 50 SMK.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Pelaksanaan Kelas Industri di 50 SMK.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk derma yaitu Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- permintaan yang berlaku;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini dipakai untuk membiayai pekerjaan ibarat yang tertulis di dalam planning penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  4. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening Sekolah Menengah kejuruan dan/atau tidak melebihi tahun anggaran berjalan;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan. 

Persyaratan Penerima
Penerima Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan yaitu Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan Persyaratan sebagai berikut:
  1. SMK yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  3. SMK yang telah mempunyai kegiatan bersama (joint program) dengan industri mitra;
  4. Memiliki kerjasama dengan Industri Mitra dibuktikan dengan MOU antara kedua belah pihak;
  5. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang memiliki: a. Kelas industri bersama dengan industri mitra; b. Bagi Sekolah Menengah kejuruan swasta mempunyai sertifikat Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Kepala Sekolah; c. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang di bidang keahlian perikanan dan kelautan; d. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
  6. Mengajukan pernyataan minat dan/atau planning penggunaan dana yang disetujui dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;

Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor derma dari aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat pelatihan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Propinsi tembusan kepada kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor bantuan;
  3. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon akseptor derma wajib memberikan persyaratan sebagai akseptor bantuan;
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor derma dengan surat keputusan sesudah dinyatakan memenuhi persyaratan;
  5. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
  1. Dana derma dipakai untuk Pelaksanaan Kelas Industri di SMK, yang mencakup kegiatan antara lain: a. Penyusunan planning kegiatan bersama dengan industri mitra/institusi; b. Analisa kebutuhan pembelajaran (teaching needs analysis) sesuai dengan kebutuhan industri; c. Penyusunan perangkat pembelajaran, asesmen, dan sertifikasi kompetensi; d. Pengadaan materi dan peralatan praktik pendukung yang relevan dengan program; e. Perbaikan peralatan praktik, pengedaan spare part, kalibrasi alat, dan pemeliharaan sarana lainnya yang relevan; f. Pelaksanaan joint programs dengan industri mitra/institusi/asosiasi; g. Peningkatan kualitas tenaga pengajar untuk mendukung keberhasilan program; h. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMK/Supervisi dan penyusunan laporan.
  2. Dana derma ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
  3. Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Setiap penggunaan dana derma harus sanggup dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
  3. Dana derma yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak dana diterima di rekening sekolah dan/atau simpulan tahun anggaran 2018;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan;
  5. Apabila hingga pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan/atau simpulan Desember 2018 masih terdapat sisa dana derma yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan derma pemerintah harus memakai aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan untuk sanggup menunjukkan data dan warta lengkap dan terang mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana derma dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan. Dalam hal terdapat barang hasil pengadaan yang menjadi aset maka dicatatkan sebagai aset daerah/yayasan.

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian program.

Program Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Lampiran 1 Pakta Integritas
Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM 
Lampiran 3 Pelaporan - Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Lormat Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.

    Download Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 058/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pelaksanaan Kelas Industri di Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Derma Pelaksanaan Kelas Industri Di Smk Tahun 2018"