Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uu Ri Nomor 3 Tahun 2017 Perihal Sistem Perbukuan

Berikut ini ialah berkas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.

 Berikut ini kutipan teks dari isi berkas UU RI Nomor  UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan
UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Sistem Perbukuan ialah tata kelola perbukuan yang sanggup dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang meliputi pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
  2. Buku ialah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
  3. Naskah Buku ialah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bab awal, bab isi, dan bab akhir.
  4. Literasi ialah kemampuan untuk memaknai warta secara kritis sehingga setiap orang sanggup mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
  5. Penulis ialah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
  6. Penulisan ialah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa goresan pena dan/atau bahasa gambar.
  7. Penerjemah ialah setiap orang yang melaksanakan penerjemahan.
  8. Penerjemahan ialah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  9. Terjemahan ialah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  10. Penyadur ialah setiap orang yang melaksanakan penyaduran.
  11. Penyaduran ialah penggubahan yang diubahsuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah kisah atau mengubah bentuk penyajian.
  12. Saduran ialah hasil gubahan yang diubahsuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah kisah atau mengubah bentuk penyajian.
  13. Editor ialah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
  14. Desainer ialah setiap orang yang menciptakan rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
  15. Ilustrator ialah setiap orang yang menciptakan Ilustrasi untuk bab isi Buku dan kover Buku.
  16. Ilustrasi ialah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
  17. Pencetak ialah forum pemerintah atau forum swasta yang menyelenggarakan acara pencetakan Buku.
  18. Pencetakan ialah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba hingga menjadi Buku.
  19. Pengembang Buku Elektronik ialah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau menciptakan buku elektronik.
  20. Penerbit ialah forum pemerintah atau forum swasta yang menyelenggarakan acara penerbitan Buku.
  21. Penerbitan ialah seluruh proses acara yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
  22. Toko Buku ialah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
  23. Buku Bermutu ialah Buku yang memenuhi standar mutu yang meliputi isi, penyajian, desain, dan grafika.
  24. Pendistribusian ialah rangkaian acara penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit hingga kepada pengguna.
  25. Penggunaan ialah acara yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
  26. Penyediaan ialah acara yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
  27. Setiap Orang ialah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau tubuh usaha, baik yang berbadan aturan maupun tidak berbadan hukum.
  28. Pemerintah Pusat ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  29. Pemerintah Daerah ialah kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kawasan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
  30. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Sistem Perbukuan diselenggarakan menurut Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan.

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
a. kebinekaan;
b. kebangsaan;
c. kebersamaan;
d. profesionalisme;
e. keterpaduan;
f. kenusantaraan;
g. keadilan;
h. partisipasi masyarakat; 
i. kegotongroyongan; dan
j. kebebasbiasan.

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
  1. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan huruf bangsa melalui training Sistem Perbukuan;
  2. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
  3. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
  4. meningkatkan tugas pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.

    Download UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini (Download file PDF):





    Download File:

    UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.pdf
    Penjelasan Atas UU RI Nomor 3 Tahun 2017.pdf


    Sumber: http://peraturan.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file UU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Uu Ri Nomor 3 Tahun 2017 Perihal Sistem Perbukuan"