Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Perihal Sistem Perbukuan

Berikut ini yaitu berkas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan. Download file format PDF.

 Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Undang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan:

UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERBUKUAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal l
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Sistem Perbukuan yaitu tata kelola perbukuan yang sanggup dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang meliputi pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
  2. Buku yaitu karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
  3. Naskah Buku yaitu draf karya tulis dan/ atau karya gambar yang memuat bab awal, bab isi, dan bab akhir.
  4. Literasi yaitu kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang sanggup mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
  5. Penulis yaitu setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
  6. Penulisan yaitu penyusunan Naskah Buku melalui bahasa goresan pena dan/ atau bahasa gambar.
  7. Penerjemah yaitu setiap orang yang melaksanakan penerjemahan.
  8. Penerjemahan yaitu pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  9. Terjemahan yaitu hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  10. Penyadur yaitu setiap orang yang melaksanakan penyaduran.
  11. Penyaduran yaitu penggubahan yang diubahsuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah dongeng atau mengubah bentuk penyajian.
  12. Saduran yaitu hasil gubahan yang diubahsuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah dongeng atau mengubah bentuk penyajian.
  13. Editor yaitu setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
  14. Desainer yaitu setiap orang yang menciptakan rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
  15. Ilustrator yaitu setiap orang yang menciptakan Ilustrasi untuk bab isi Buku dan kover Buku.
  16. Ilustrasi yaitu karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/ atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
  17. Pencetak yaitu forum pemerintah atau forum swasta yang menyelenggarakan aktivitas pencetakan Buku.
  18. Pencetakan yaitu proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba hingga menjadi Buku. 
  19. Pengembang Buku Elektronik yaitu setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/ atau menciptakan buku elektronik.
  20. Penerbit yaitu forum pemerintah atau forum swasta yang menyelenggarakan aktivitas penerbitan Buku.
  21. Penerbitan yaitu seluruh proses aktivitas yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
  22. Toko Buku yaitu tempat untuk memperjualbelikan Buku.
  23. Buku Bermutu yaitu Buku yang memenuhi standar mutu yang meliputi isi, penyajian, desain, dan grafika.
  24. Pendistribusian yaitu rangkaian aktivitas penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit hingga kepada pengguna.
  25. Penggunaan yaitu aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
  26. Penyediaan yaitu aktivitas yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
  27. Setiap Orang yaitu perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau tubuh usaha, baik yang berbadan aturan maupun tidak berbadan hukum.
  28. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  29. Pemerintah Daerah yaitu kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kawasan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
  30. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2
(1) Sistem Perbukuan diselenggarakan menurut Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

(2) Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan.

Pasal 3
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
a. ke binekaan;
b. kebangsaan;
c. kebersamaan;
d. profesionalisme;
e. keterpaduan;
f. kenusantaraan;
g. keadilan;
h. partisipasi masyarakat;
i. kegotongroyongan; dan
j. kebebasbiasan. 

Pasal 4
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan aksara bangsa melalui training Sistem Perbukuan;
b. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
c. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
d. meningkatkan tugas pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.


BAB II
BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU

Pasal 5
(1) Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik.

(2) Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau adonan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.

(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau adonan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam ben tuk elektronik.

Pasal 6
(1) Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum. 

(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang dipakai dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

(3) Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(4) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks.

(5) Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping.

(6) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang wajib dipakai dalam pembelajaran menurut kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.

(7) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat menurut kurikulum yang berlaku dan telah mendapat pengakuan dari Pemerintah Pusat.

(8) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7
Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan.

    Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan.pdf
    Sumber:
    http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum/1892/detail

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Perihal Sistem Perbukuan"