Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Thr Keagamaan Tahun 2017 Dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Ihwal Thr Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan

Berikut ini ialah warta mengenai THR Keagamaan untuk Tahun 2017 dan berkas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ihwal THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Download file PDF.

 Berikut ini ialah warta mengenai THR Keagamaan untuk Tahun  THR Keagamaan Tahun 2017 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ihwal THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ihwal THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Informasi mengenai THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan Tahun 2017 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ihwal THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ini diperlukan sanggup menjawab pencarian anda di internet terkait dengan warta mengenai kapan THR dibayarkan, rumus THR, peraturan THR 2017, peraturan menteri tenaga kerja ihwal THR terbaru, kapan THR 2017 cair, cara menghitung THR 2017 dan lain-lain.

THR Keagamaan Tahun 2017 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ihwal THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan tunjangan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ihwal THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sementara pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka menerima THR sebesar satu bulan upah. 


Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ihwal THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan:

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DIPERUSAHAAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adaiah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. 
  2. Hari Raya Keagamaan ialah Harl Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Nasrani Katholik dan Nasrani Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu. 
  3. Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang secara bangun sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  4. Pekerja/Buruh ialah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 2
(1) Pengusaha wajib menawarkan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang memiliki hubungan kerja dengan Pengusaha menurut perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

BAB II
BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN THR KEAGAMAAN

Pasal 3
(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah.

(2) Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah higienis (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

(3) Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja menurut perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Harl Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Pasal 4
Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan menurut perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih • besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Pasal 5
(1) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing­ masing Pekerja/Buruh.

(2) Dalam hal Hari Raya Keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, THR Keagamaan diberikan sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.

(3) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(4) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 

Pasal 6
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan memakai mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Pasal 7
(1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya menurut perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung semenjak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada ketika terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya menurut perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pasal 8
Pekerja/Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang usang Pekerja/Buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR Keagamaan.

BAB III
PENGAWASAN

Pasal 9
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. 

BAB IV
DENDA DAN SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 10
(1) Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar semenjak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 11 
( 1) Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai hukuman administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 ihwal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 1 3
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada  tanggal  8 Maret 2016 
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK  INDONESIA,
ttd.
M. HANIF DHAKIRI 


    Download Salinan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ihwal THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ihwal THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ihwal THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.pdf

    Demikian informasi mengenai THR Keagamaan untuk Tahun 2017 dan berkas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ihwal THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Thr Keagamaan Tahun 2017 Dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Ihwal Thr Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan"