Syarat Pendirian Sekolah Gres Untuk Sd Smp Sma Smk
Berikut ini ialah berkas Syarat Pendirian Sekolah Baru untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK. Download file format PDF.
Syarat Pendirian Sekolah Baru untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK |
Syarat Pendirian Sekolah Baru untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK
Persyaratan Pendirian Sekolah Baru SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan masih diatur dalam Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 wacana Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud No. 36 Tahun 2014 wacana Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah:
Pendirian dan perubahan satuan pendidikan dasar dan menengah sanggup dilakukan oleh:
- Pemerintah;
- pemerintah daerah; atau
- masyarakat.
Penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah sanggup dilakukan oleh:
- Pemerintah; atau
- pemerintah daerah.
Pendirian satuan pendidikan merupakan pembukaan satuan pendidikan baru.
Perubahan satuan pendidikan merupakan:
- perubahan nama dan/atau bentuk dari nama dan/atau bentuk satuan pendidikan tertentu menjadi nama dan/ atau bentuk satuan pendidikan yang lain;
- penggabungan 2 (dua) atau lebih satuan pendidikan menjadi 1 (satu) satuan pendidikan baru;
- pemecahan dari 1 (satu) satuan pendidikan menjadi 2 (dua) satuan pendidikan atau lebih; atau
- perubahan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
Penutupan satuan pendidikan merupakan pencabutan izin pendirian satuan pendidikan alasannya ialah tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi:
- hasil studi kelayakan;
- isi pendidikan;
- jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana pendidikan;
- pembiayaan pendidikan;
- sistem penilaian dan sertifikasi; dan
- manajemen dan proses pendidikan.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:
- hasil studi kelayakan wacana prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
- hasil studi kelayakan wacana prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
- data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
- data mengenai asumsi jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
- data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
- data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
- data mengenai status kepemilikan tanah dan/ atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau tubuh penyelenggara;
Download Permendikbud No. 36 Tahun 2014 wacana Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud No. 36 Tahun 2014 wacana Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Permendikbud No. 36 Tahun 2014 wacana Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud No. 36 Tahun 2014 wacana Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Syarat Pendirian Sekolah Gres Untuk Sd Smp Sma Smk"