Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Evaluasi Pendidikan Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016

Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor  Standar Penilaian Pendidikan Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas yang merupakan beberapa poin penting dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan:

Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru akseptor didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil berguru akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik.

Pembelajaran ialah proses interaksi antar akseptor didik, antara akseptor didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.

Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.

Ujian sekolah/madrasah ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai legalisasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM ialah kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan
pendidikan.

Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil berguru oleh pendidik;
b. penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan; dan 
c. penilaian hasil berguru oleh Pemerintah.

Penilaian hasil berguru akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:
a. sikap;
b. pengetahuan; dan 
c. keterampilan.

Penilaian sikap merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai sikap akseptor didik.

Penilaian pengetahuan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan akseptor didik.

Penilaian keterampilan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan akseptor didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu.
Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

Penilaian hasil berguru oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru akseptor didik secara berkesinambungan.

Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

Prinsip penilaian hasil belajar:
a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan akseptor didik alasannya ialah berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, watak istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari acara pembelajaran;
e. terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan akseptor didik;
g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i. akuntabel, berarti penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

Penilaian hasil berguru oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

Penilaian hasil berguru oleh pendidik dipakai untuk:
a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
b. memperbaiki proses pembelajaran; dan
c. menyusun laporan kemajuan hasil berguru harian, tengah semester, selesai semester, selesai tahun. dan/atau kenaikan kelas.

Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait.

Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.

Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dipakai untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.

Satuan pendidikan memakai hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melaksanakan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan, satuan pendidikan memutuskan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas akseptor didik.

Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional dipakai sebagai dasar untuk:
a. pemetaan mutu jadwal dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. training dan pemberian pemberian kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pendidik:
a. perancangan taktik penilaian oleh pendidik dilakukan pada ketika penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus;
b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e. akseptor didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan
f. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan akseptor didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.

Ketentuan lebih lanjut wacana mekanisme penilaian oleh pendidik diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.

Mekanisme penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan:
a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh akseptor didik melalui rapat dewan pendidik;
b. penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
c. penilaian pada selesai jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
d. laporan hasil penilaian pendidikan pada selesai semester dan selesai tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan
e. kenaikan kelas dan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

Ketentuan lebih lanjut wacana mekanisme penilaian oleh satuan pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.

Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pemerintah:
a. penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berafiliasi dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
c. hasil UN disampaikan kepada akseptor didik dalam bentuk akta hasil UN;
d. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;
e. hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu jadwal dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta training dan pemberian pemberian kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
f. bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah sanggup dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan
g. bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.

Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a. mengamati sikap akseptor didik selama pembelajaran;
b. mencatat sikap akseptor didik dengan memakai lembar observasi/pengamatan;
c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dan d. mendeskripsikan sikap akseptor didik.

Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. membuatkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. membuatkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

Prosedur penilaian proses berguru dan hasil berguru oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a. memutuskan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b. menyusun kisi-kisi penilaian;
c. menciptakan instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
e. melaksanakan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan acara dengan urutan:
a. memutuskan KKM;
b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
e. melaksanakan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur penilaian hasil berguru oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a. menyusun kisi-kisi penilaian;
b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c. melaksanakan analisis kualitas instrumen;
d. melaksanakan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan
g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Ketentuan lebih lanjut wacana mekanisme Penilaian oleh Pendidik serta Penilaian oleh Satuan Pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.

Instrumen penilaian yang dipakai oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan akseptor didik.

Instrumen penilaian yang dipakai oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian selesai dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta mempunyai bukti validitas empirik.

Instrumen penilaian yang dipakai oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan mempunyai bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang sanggup diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.pdf
    Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Standar Evaluasi Pendidikan Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016"