Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Dan Cara Menciptakan Ktp Anak

Berikut ini yaitu informasi mengenai Syarat dan Cara Membuat KTP Anak. Informasi atau isu ini kami kutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri.

 Informasi atau isu ini kami kutip dari laman resmi  Syarat dan Cara Membuat KTP Anak
KTP Anak atau Kartu Indentitas Anak (KIA)

KIA dipakai sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu yaitu anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Selengkapnya mengenai informasi Syarat dan Cara Membuat KTP Anak, berikut ini isu selengkapnya.

Syarat dan Cara Membuat KTP Anak

Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP berjulukan Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 hingga 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang gres lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum mempunyai KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan menandakan kutipan sertifikat kelahiran aslinya
b. KK orisinil orang tua/wali; dan
c. KTP orisinil kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum mempunyai KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan menandakan kutipan sertifikat kelahiran aslinya
b. KK orisinil orangtua/wali
c. KTP orisinil kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara abnormal yang tinggal di Indonesia, untuk mendapat KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik orisinil kedua orangtuanya.

Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas sanggup menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, daerah hiburan belum dewasa dan daerah layanan lainnya, biar cakupan kepemilikan KIA sanggup maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
  1. Terhadap anak yang telah mempunyai paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Sumber berita:

Berikut ini berkas Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:



Download file:
Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.pdf

Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai informasi Syarat dan Cara Membuat KTP Anak sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Semoga sanggup bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Syarat Dan Cara Menciptakan Ktp Anak"