Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Menpanrb Nomor 20 Tahun 2017 Wacana Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Pada Bulan Ramadhan

Berikut ini ialah berkas informasi Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

 Berikut ini ialah berkas informasi Surat Edaran MENPANRB Nomor  Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan
Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan


Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan:

Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, maka perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00-15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja

a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu istn’ahat Pukul: 12.00-12.30

b. Hari Jum’at Pukul 08.00-14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30-12.30

3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

    Download Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan ini silahkan lihat di bawah ini:



    Download File:
    Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Surat Edaran Menpanrb Nomor 20 Tahun 2017 Wacana Penetapan Jam Kerja Asn, Tni, Dan Polri Pada Bulan Ramadhan"