Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar Nasional Perpustakaan Smp - Mts

Berikut ini ialah berkas Standar Nasional Perpustakaan SMP - MTs. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Standar Nasional Perpustakaan SMP  Standar Nasional Perpustakaan SMP - MTs
Standar Nasional Perpustakaan SMP - MTs

Standar Nasional Perpustakaan SMP - MTs

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah:


PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 wacana Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional wacana Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 wacana Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 wacana Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 wacana Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
  5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 wacana Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 wacana Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMA/MA);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 wacana Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  8. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 wacana Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 wacana Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 wacana Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH.

Pasal 1
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan f. standar pengelolaan perpustakaan.

Pasal 3
Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO

    Download Standar Nasional Perpustakaan SMP - MTs

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Standar Nasional Perpustakaan SMP - MTs



    Download File:
    Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.pdf

    Lihat juga:
    Permendikbud Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah-Madrasah
    Standar Nasional Perpustakaan SD - MI
    Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengan Atas - MA 

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Standar Nasional Perpustakaan SMP - MTs. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Semoga dapat bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Standar Nasional Perpustakaan Smp - Mts"