Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Spektrum Keahlian Smk-Mak Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Spektrum Keahlian SMK-MAK Tahun 2018. Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan Spektrum Keahlian SMK-MAK Tahun 2018
Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) / MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan)

Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) 2018:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK)
  1. Menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian sebagaimana pada lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  2. Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan teladan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/ program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK.
  3. Pada setiap kompetensi keahlian yang dibuka, SMK/MAK sanggup mengkhususkan kompetensi tertentu (konsentrasi keahlian) sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian tersebut.
  4. Setiap SMK/MAK sanggup membuka aktivitas pendidikan 3 tahun maupun aktivitas pendidikan 4 tahun.
  5. Pembukaan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK gres mengacu pada ketentuan yang mengatur perihal pendirian satuan pendidikan SMK/MAK.
  6. Penambahan/perubahan bidang/ program/ kompetensi keahlian pada SMK/MAK diatur sebagai berikut. a. Penambahan/perubahan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK sesuai dengan Spektrum Keahlian sanggup dilakukan sehabis memenuhi persyaratan pendirian SMK/MAK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. b. Penambahan dan/atau perubahan kompetensi keahlian sesuai dengan Spektrum Keahlian ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan atau instansi lainnya yang berwenang. c. Setiap usul penambahan/perubahan bidang/program/ kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada butir a dan b disertai usulan dan alasan tertulis menurut analisis kelayakan.
  7. Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KP/MK/2016 perihal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
  8. Hal-hal yang belum diatur terkait perangkat pembelajaran dan pedoman teknis yang dibutuhkan untuk penerapan Spektrum Keahlian SMK/MAK sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA diatur oleh Direktur Pembinaan SMK.
  9. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  10. Apabila di lalu hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya

    Download Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) 2018 Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018



    Download File:

    Spektrum Keahlian SMK-MAK Tahun 2018.pdf


    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Spektrum Keahlian Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) - MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) 2018 - Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Spektrum Keahlian Smk-Mak Tahun 2018"