Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Skb 4 Menteri Perihal Uks (Usaha Kesehatan Sekolah)

Berikut ini yaitu berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Peraturan Bersama  SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah):

Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M yaitu kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.

UKS/M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi mencar ilmu penerima didik dengan meningkatkan sikap hidup higienis dan sehat serta membuat lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang serasi penerima didik.

Sasaran UKS/M dalam Peraturan Bersama ini meliputi:
a. penerima didik;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan; dan 
d. masyarakat sekolah.

Kegiatan pokok UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M; (2) Trias UKS/M mencakup :
a. pendidikan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan; dan
c. pembinaan lingkungan sekolah sehat. 

Pendidikan kesehatan meliputi:
a. meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup higienis dan sehat;
b. penanaman dan penyesuaian hidup higienis dan sehat serta daya tangkal terhadap imbas jelek dari luar; dan
c. pembudayaan rujukan hidup sehat biar sanggup diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.


Pelaksanaan pelayanan kesehatan ntara lain meliputi:
a. stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK);
b. penjaringan kesehatan dan investigasi kesehatan berkala;
c. investigasi dan perawatan gigi dan mulut;
d. pembinaan sikap hidup higienis dan sehat (PHBS);
e. pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama pada penyakit (P3P);
f. sumbangan imunisasi;
g. tes kebugaran jasmani;
h. pemberantasan sarang nyamuk (PSN);
i. sumbangan tablet tambah darah;
j. sumbangan obat cacing;
k. pemanfaatan halaman sekolah sebagai taman obat keluarga (TOGA)/apotek hidup;
l. penyuluhan kesehatan dan konseling;
m. pembinaan dan pengawasan kantin sehat;
n. info gizi;
o. pemulihan pasca sakit; dan
p. rujukan kesehatan ke puskesmas/rumah sakit.

Pembinaan lingkungan sekolah sehat mencakup :
a. pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K);
b. pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan
c. pembinaan kolaborasi antar masyarakat sekolah.

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS/M, memerlukan aspek pendukung mencakup :
a. ketenagaan;
b. pendanaan;
c. sarana prasarana;
d. manajemen; dan
e. penelitian dan pengembangan. 

Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri baik secara sendiri-sendiri maupun bahu-membahu sesuai dengan kiprah dan fungsinya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
a. tetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. merumuskan dan menyusun standar, prosedur, dan anutan pelaksanaan UKS/M;
c. mendorong pemerintah kawasan melaksanakan pembinaan bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan;
d. menyusun anutan pendidikan kesehatan yang diperlukan untuk proses kegiatan mencar ilmu mengajar;
e. menyebarkan metodologi pendidikan dan pembudayaan sikap hidup higienis dan sehat;
f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan investigasi berkaladi semua sekolah;
g. melaksanakan komunikasi info dan edukasi (KIE) wacana UKS/M;
h. mendorong pemerintah kawasan untuk pengadaan sarana prasarana UKS/M;
i. menyebarkan model sekolah sehat; dan
j. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah.

Kementerian Kesehatan melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
a. tetapkan kebijakan yang mendukung kegiatan UKS/M;
b. memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M;
c. melaksanakan komunikasi info dan edukasi (KIE) wacana UKS/M;
d. menyediakan prototype media KIE, anutan pembinaan UKS/M bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk penggandaan media KIE;
e. meningkatkan jalan masuk terhadap media KIE, pedoman, dan buku-buku wacana bahan kesehatan;
f. meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah;
g. memonitor, mengendalikan, mengelola biar penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan sanggup terealisasi dengan baik; 
h. melaksanakan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);
i. melaksanakan pembinaan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah/madrasah;
j. melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan pengendalian faktor resiko lingkungan secara terpadu;
k. menyelenggarakan pelayanan kesehatan; dan
l. menyebarkan metode promosi kesehatan di sekolah yang mendukung UKS/M.

Kementerian Agama melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M mencakup :
a. tetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. tetapkan standar, prosedur, dan anutan pelaksanaan UKS/M;
c. menyebarkan metodologi pendidikan dan pembudayaan sikap hidup higienis dan sehat melalui pendekatan agama;
d. menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan anutan pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementeriaan Agama;
e. menyediakan kemudahan UKS/M yang mencakup sarana prasarana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan;
f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan investigasi terencana di semua madrasah dan pondok pesantren;
h. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren;
i. melaksanakan komunikasi info dan edukasi (KIE) wacana lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat; dan
j. menyebarkan model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat.

Kementerian Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M mencakup :
a. memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan UKS/M;
b. mendorong pemerintah kawasan kabupaten/kota untuk membuat perda wacana penyelenggaraan UKS/M;
c. mendorong pemerintah kawasan untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan kawasan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi;
d. mendorong kawasan untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; dan
e. mendorong kawasan untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan kiprah TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan. 

Pada dikala Peraturan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230A/2003, dan 26 Tahun 2003 wacana Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)



    Download File:
    SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Skb 4 Menteri Perihal Uks (Usaha Kesehatan Sekolah)"