Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Zonasi Bantu Masyarakat Tidak Bisa Bersekolah

Berikut ini yaitu gosip seputar PPDB yaitu Sistem Zonasi Bantu Masyarakat Tidak Mampu Bersekolah. Berita ini kami kutip dari laman resmi Kemdikbud tanggal 12 Juli 2017. Inilah gosip selengkapnya.

 Berikut ini yaitu gosip seputar PPDB yaitu Sistem Zonasi Bantu Masyarakat Tidak Mampu Bersekolah
Sistem Zonasi Bantu Masyarakat Tidak Mampu Bersekolah

Sistem Zonasi Bantu Masyarakat Tidak Mampu Bersekolah

Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi prioritas dalam membantu siswa tidak bisa untuk melanjutkan pendidikan. Keberpihakan pemerintah dalam upaya pemerataan saluran pendidikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 ihwal PPDB.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menyampaikan, sistem zonasi diberlakukan untuk mengggantikan sistem kompetisi. Dengan sistem kompetisi, kata dia, banyak siswa tidak bisa yang bersekolah diluar zonanya dan kesannya menentukan tidak melanjutkan sekolah.

"Dengan sistem zonasi, minimal 20 persen siswa tidak bisa bisa ditampung di sekolah di areanya. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah pada kelas menengah ke bawah," ungkapnya dikala memperlihatkan keterangan pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Hamid mengungkapkan, Ada tiga tujuan yang ingin dicapai melalui sistem zonasi dalam PPDB. Pertama, memastikan siswa berada di zonanya memang bersekolah di zona tersebut sehingga mengurangi biaya transportasi.

Kedua, untuk memunculkan sekolah-sekolah bermutu baik di setiap zona. Pemerintah akan fokus membina dan berbagi sekolah -sekolah lain bukan hanya sekolah tertentu sehingga pemerataan mutu pendidikan bisa terwujud.

Ketiga, sistem training guru akan di fokuskan di setiap zona. Ke depan, pemerintah sanggup melaksanakan pengembangan profesi berkelanjutan bagi guru untuk meningkatkan kualitas guru-guru di Indonesia. “Kita harapkan dengan contoh ini, mutu pendidikan bisa meningkat," tuturnya.


Kualitas berguru juga menjadi salah satu perhatian pemerintah terhadap penerima didik. Upaya yang dilakukan yaitu dengan mengatur kembali class size atau jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
Jumlah siswa untuk jenjang Sekolah Dasar sebanyak 20-28 siswa, jenjang SMP sebanyak 20-32 siswa, dan jenjang Sekolah Menengah Atas sebanyak 20-36 siswa. Kemendikbud mengupayakan semoga kualitas pembelajaran anak lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. (Rona Uly)
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Sistem Zonasi Bantu Masyarakat Tidak Mampu Bersekolah. Semoga bisa bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Sistem Zonasi Bantu Masyarakat Tidak Bisa Bersekolah"