Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pp Nomor 11 Tahun 2017 Perihal Administrasi Pns

Berikut ini yaitu berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Peraturan Pemerintah  PP Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS
PP Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS

PP Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS

Berikut ini beberapa point penting dan kutipan teks dari isi PP Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS:

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga diatur mengenai beberapa sketsa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas seruan sendiri, sebab mencapai batas usia pensiun, dan sebab perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP ini, PNS yang mengajukan seruan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud sanggup ditunda untuk paling usang 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diharapkan untuk kepentingan dinas.

“Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan sebab diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam investigasi pejabat yang berwenang menilik sebab diduga melaksanakan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif sebab dijatuhi eksekusi disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas seruan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani eksekusi disiplin; dan/ atau f. alasan lain berdasarkan pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” suara Pasal 238 ayat (3) PP ini.

Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional andal muda, pejabat fungsional andal pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional andal utama.

“Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” suara Pasal 240 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak sanggup disalurkan, dan pada dikala terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, berdasarkan PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan menerima hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak sanggup disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, berdasarkan PP ini, diberikan uang tunggu paling usang 5 (lima) tahun. Dan apabila hingga dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak sanggup disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal pada dikala berakhirnya santunan uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada dikala mencapai usia 50 (lima puluh) tahun,” suara Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.

PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak sanggup bekerja lagi dalam semua sebab kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak bisa bekerja kembali sesudah berakhirnya cuti sakit.

    Download PP Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    PP Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS.pdf

    Sumber: http://peraturan.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Pp Nomor 11 Tahun 2017 Perihal Administrasi Pns"