Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pma Nomor 58 Tahun 2017 Perihal Kepala Madrasah

Berikut ini ialah berkas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini ialah berkas Peraturan Menteri Agama  PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah:

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Madrasah ialah satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
  2. Kepala Madrasah ialah pemimpin Madrasah.
  3. Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Madrasah.

BAB II
TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2
Kepala Madrasah terdiri atas:
a. Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
b. Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
c. Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 3
(1) Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melaksanakan kiprah manajerial, membuatkan kewirausahaan, dan melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
(2) Selain melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Madrasah sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 4
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.

Bagian Keempat
Tanggung Jawab

Pasal 5
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
a. menyusun planning kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
b. menyusun planning kerja tahunan;
c. membuatkan kurikulum;
d. memutuskan pembagian kiprah dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
e. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
f. membuatkan nilai kewirausahaan; dan 
g. melaksanakan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

BAB III
TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH

Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 6
(1) Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. mempunyai kemampuan baca tulis Alqur’an;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. mempunyai pengalaman manajerial di Madrasah;
e. mempunyai akta pendidik;
f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diangkat;
g. mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
h. mempunyai golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan mempunyai golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
i. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
j. tidak sedang dikenakan hukuman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
k. mempunyai nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
l. diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

(2) Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter l merupakan akta yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau forum lain yang berwenang.

(3) Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum mempunyai akta Kepala Madrasah, paling usang 3 (tiga) tahun wajib mempunyai akta Kepala Madrasah.

Pasal 7
Dalam hal calon Kepala Madrasah di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
b. mempunyai pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

Bagian Kedua
Kompetensi

Pasal 8
(1) Kepala Madrasah harus mempunyai kompetensi:
a. kepribadian;
b. manajerial;
c. kewirausahaan;
d. supervisi; dan 
e. sosial.

(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a dalam hal: 
a. membuatkan budaya dan tradisi susila mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah;
b. mempunyai integritas kepribadian sebagai pemimpin;
c. mempunyai harapan yang berpengaruh dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah;
d. bersikap terbuka dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya;
e. mengendalikan diri dalam menghadapi problem sebagai Kepala Madrasah; dan
f. mempunyai talenta dan minat sebagai pemimpin Madrasah.

(3) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dalam hal:
a. menyusun perencanaan Madrasah dalam banyak sekali skala perencanaan;
b. membuatkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan;
c. memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal;
d. mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
e. membuat budaya dan iklim Madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
f. mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya insan secara optimal;
g. mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
h. mengelola korelasi antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari pemberian ide, sumber belajar, dan pembiayaan;
i. mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik gres dan pengembangan kapasitas peserta didik; 
j. mengelola pengembangan kurikulum dan acara pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
k. mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
l. mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah;
m. mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah;
n. mengelola sistem gosip Madrasah untuk penyusunan jadwal dan pengambilan keputusan;
o. memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi Madrasah; dan
p. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan jadwal acara Madrasah sesuai mekanisme dan melaksanakan tindak lanjutnya.
(4) Kompetensi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dalam hal:
a. membuat penemuan yang bermanfaat dan sempurna guna bagi Madrasah;
b. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif;
c. mempunyai motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah;
d. pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi Madrasah; dan
e. mempunyai naluri kewirausahaan dalam mengelola acara produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik.
(5) Kompetensi supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d dalam hal: 
a. merencanakan jadwal supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
b. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan supervisi yang tepat; dan
c. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru.
(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter e dalam hal:
a. bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
b. berpartisipasi dalam acara sosial kemasyarakatan; dan
c. mempunyai kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain.

Bagian Ketiga
Pengangkatan

Pasal 9
(1) Pengangkatan Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan melalui proses seleksi oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kantor wilayah kementerian agama provinsi;
b. kantor kementerian agama kabupaten/kota; dan 
c. pengawas.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya.
(4) Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi memutuskan pengangkatan dan melantik Kepala Madrasah.
(5) Pelantikan Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup didelegasikan kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota. 

Pasal 10
(1) Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(2) Pengangkatan Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota.

Pasal 11
(1) Masa kiprah Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah paling usang 4 (empat) tahun.
(2) Kepala Madrasah yang telah habis masa kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 (satu) kali masa tugas.
(3) Dalam hal masa kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan yang lain.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku, apabila:
a. tenaga yang bersangkutan masih sangat diperlukan di satuan pendidikan yang sama;
b. yang bersangkutan bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penanganan khusus; atau
c. ada rekomendasi kebutuhan tenaga yang bersangkutan dari tim penilai kinerja.

Pasal 12
(1) Masa kiprah Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling usang 4 (empat) tahun. 
(2) Masa kiprah Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Bagian Keempat
Pemberhentian

Pasal 13
(1) Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah sanggup diberhentikan karena:
a. mengundurkan diri;
b. hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik;
c. kiprah mencar ilmu 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak bisa melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani;
e. diangkat pada jabatan lain;
f. dieksekusi penjara menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap;
g. menjadi anggota partai politik;
h. mencapai usia pensiun guru; atau i. meninggal dunia.
(2) Kepala Madrasah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b, karakter c, dan karakter g sanggup diangkat kembali menjadi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 14
Pemberhentian Kepala Madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan organisasi atau penyelenggara pendidikan.

BAB IV
HAK DAN BEBAN KERJA

Pasal 15
Kepala Madrasah berhak mendapat tunjangan profesi guru.

Pasal 16
(1) Pelaksanaan kiprah Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetarakan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
(2) Pelaksanaan kiprah Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetarakan dengan beban mengajar 6 (enam) jam tatap muka.

BAB V
PENILAIAN KINERJA

Pasal 17
(1) Penilaian prestasi kerja Kepala Madrasah dilakukan secara terpola setiap tahun oleh atasan langsung.
(2) Dalam melaksanakan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan pribadi membentuk tim penilai.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. kepala bidang pendidikan madrasah/pendidikan Islam pada kantor kementerian agama provinsi;
b. kepala seksi pendidikan madrasah/pendidikan Islam pada kantor kementerian agama kabupaten/kota;
c. pengawas Madrasah;
d. guru;
e. tenaga kependidikan; dan 
f. komite Madrasah. 
(4) Penilaian prestasi kerja selama 4 (empat) tahun atau 1 (satu) periode masa kiprah merupakan akumulasi penilaian tahunan.
(5) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perjuangan pengembangan Madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai Kepala Madrasah; dan
b. pelaksanaan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(6) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.
(7) Penilaian kinerja sanggup dijadikan sebagai salah satu materi pertimbangan untuk penugasan Kepala Madrasah pada periode berikutnya.
(8) Penilaian kinerja Kepala Madrasah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penilaian kinerja Kepala Madrasah yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pasal 18
(1) Kepala Madrasah wajib melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Kepala Madrasah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014 wacana Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2017
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, 
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA

    Download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah.pdf
    Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah.docx

    Sumber: https://kemenag.go.id/

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Pma Nomor 58 Tahun 2017 Perihal Kepala Madrasah"