Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengolahan Dan Pelaporan Hasil Mencar Ilmu Smk Kurikulum 2013

Berikut ini ialah berkas modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013. Download file  format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini ialah berkas modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum  Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013
Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013

Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013 yang merupakan salah satu modul materi BIMTEK (Bimbungan Teknis) Implementasi Kurikulum 2013 Sekolah Menengah kejuruan yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan - Dirjen Dikdasmen - Kemdikbud:

Konsep
  1. Pengolahan hasil mencar ilmu ialah suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik dengan caramenghitung perolehan nilai akhir, baik kompetensi sikap, pengetahuan, maupun keterampilan pada setiap mata pelajaran,yang selanjutya dipakai untuk menciptakan laporan hasil mencar ilmu untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
  2. Pelaporan hasil mencar ilmu ialah bentuk laporan hasil pengolahan nilai proses dan hasil mencar ilmu siswa pada kurun waktu tertentu yang dilakukan oleh pendidik, yang selanjutnya dipakai oleh satuan pendidikan untuk mengisi rapor. Rapor ialah laporan capaian hasil mencar ilmu siswa dalam bentuk angka dan deskripsi.
  3. Pelaporan hasil ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ijazah.
  4. Ijazah ialah pengakuan terhadap prestasi dan penyelesaian mencar ilmu akseptor didik sesudah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
  5. Pelaporan hasil ujian nasional yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
  6. Pelaporan hasil evaluasi UUK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi dalam bentuk paspor keterampilan sesuai dengan unit kompetensi yang telah dicapai.
  7. Paspor Keterampilan (Skill Passport) ialah dokumen rekaman pengakuan atas kompetensi yang telah dicapai oleh akseptor didik..Dokumen ini berisi ihwal kompetensi dasar-kompetensi dasar yang sudah dipelajari dan diujikan dan keterangan lain yang diperlukan.
  8. Pelaporan hasil evaluasi UKK dilakukan oleh LSP-P1 atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dalam bentuk akta kompetensi keahlian dengan memperhatikan paspor keterampilan.
  9. Pelaporan hasil evaluasi Skema Sertifikasi Profesi dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau LSP-P1 dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau akta kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang telah dicapai.
  10. Pelaporan hasil evaluasi RPL dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam bentuk surat keterangan pengakuan kompetensi yang dimiliki akseptor didik.
  11. Pelaporan hasil evaluasi teaching factory atau technopark dilakukan oleh satuan pendidikan dan/atau DUDI dalam bentuk paspor keterampilan atau akta kompetensi (teaching factory atau technopark).

Deskripsi

Nilai Sikap
  1. Hasil evaluasi sikap dalam bentuk deskripsi.
  2. Predikat untuk sikap spiritual dan sikap sosial dinyatakan dengan A= sangat baik, B= baik, dan D= kurang.
  3. Deskripsi sikap terdiri atas keberhasilan dan/atau ketercapaian sikap yang diinginkan dan sikap yang belum tercapai yang memerlukan training dan pembimbingan. Deskripsi dalam bentuk kalimat positif, memotivasi dan materi refleksi.
Langkah-langkah untuk menciptakan rekapitulasi evaluasi sikap selama satu semester:
  1. Wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK mengelompokkan (menandai) catatan-catatan jurnal ke dalam sikap spiritual dan sikap sosial. 
  2. Wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BKmembuat rumusandeskripsi singkatsikap spiritual dan sikap sosial sesuai dengan catatan-catatanjurnal untuk setiap siswayangditulis dengan kalimat positif. Deskripsi tersebut menyebutkan sikap/perilaku yang sangat baikdan/atau baikdan yang perlu bimbingan.
  3. Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat (rekap) sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK, lalu menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap siswa.

Nilai Pengetahuan
  1. Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil evaluasi harian selama satu semester, evaluasi tengah semester dan evaluasi selesai semester.
  2. Nilai selesai pencapaian pengetahuan dari evaluasi harian, evaluasi tengah semester dan evaluasi selesai semester sanggup dilakukan dengan pembobotan atau dirata-rata. Besaran pembobotan nilai harian, nilai tengah semester dan nilai selesai semester diserahkan kepada sekolah.
  3. Nilai selesai pengetahuan pada rapor ditulis dalam bentuk angka skala 0 – 100 dan predikatdilengkapi dengandeskripsi singkat kompetensi yang menonjol/tertinggi dan terendah menurut pencapaian KD selama satu semester.Jika nilai lebih kecil dari 70 (<70), predikatnya “Kurang”/Belum Tuntas; Nilai(70-85), peredikatnya “Baik”, dan (86-100) predikatnya “Sangat Baik”. Dengan demikian nilai Aliasyah =74,1 termasuk kategori “BAIK”.

Nilai Keterampilan
  1. Penilaian per KD yang dilakukan satu kali tes dan mengunakan satu bentuk tes, maka nilai KD ialah nilai dari tes tersebut.
  2. Hasil evaluasi pada setiap KD keterampilan ialah nilai optimal jikalau evaluasi dilakukan dengan teknik yang sama dan objek KD yang sama.
  3. Penilaian per KD yang dilakukan dengan dua teknik evaluasi yang berbeda contohnya proyek dan produk atau praktik dan produk, maka nilai KD tersebut sanggup dirata-rata atau sanggup juga dilakukan pembobotan.
  4. Nilai selesai keterampilan pada setiap mata pelajaran ialah rerata dari semua nilai KD keterampilan atau KD dari KI-4 dalam satu semester.

Nilai Remedial dan Pengayaan
Pengolahan evaluasi hasil pembelajaran remedial dan pengayaan dilakukan sebagai berikut:
  1. Nilai selesai sesudah remedial untuk ranah pengetahuan dihitung dengan mengganti nilai indikator yang belum tuntas dengan nilai hasil remedial, selanjutnya diolah dengan rerata nilai seluruh KD.
  2. Nilai selesai sesudah remedial untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimum.
  3. Penilaian hasil mencar ilmu pengayaan berbentuk portofolio.

Kenaikan Kelas
Kriteria kenaikan kelas ialah sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran dalam dua semester;
  2. Deskripsi sikap minimal BAIK;
  3. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK;
  4. Tidak mempunyai 3 (tiga) mata pelajaran yang belum mencapai KKM yang bukan berasal dari C2 dan C3
  5. Seluruh mata pelajaran C2 dan C3 mencapai KKM. Apabila ada kompetensi dalam mata pelajaran tertentu di kelompok A, B, dan Cyang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka guru harus melaksanakan remedial secukupnya. Nilai selesai diambil dari rerata semester ganjil dan genap mata pelajaran tersebut.
  6. Satuan pendidikan sanggup menambahkan kriteria lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

    Download Modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Modul Pengolahan dan Penilaian Hasil Belajar.pdf
    Modul Pengolahan dan Penilaian Hasil Belajar.docx


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file modul salah satu materi BIMTEK Implementasi Kurikulum 2013 tentang Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Pengolahan Dan Pelaporan Hasil Mencar Ilmu Smk Kurikulum 2013"