Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pelaksanaan Pip (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017

Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017. Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor: 07/D/Bp/2017, Nomor: 02/Mpk.C/Pm/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan PIP  Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar )Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017:

Latar Belakang
Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diharapkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi aktivitas untuk mencapai tujuan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan kanal bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 

Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu lantaran tingginya biaya pendidikan baik biaya eksklusif maupun tidak eksklusif yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya eksklusif peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak eksklusif yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menjadikan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga kuat terhadap APK.

Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Tujuan
Tujuan dari aktivitas ini antara lain:
  1. Meningkatkan kanal bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi;
  3. Menarik anak usia sekolah yang tidak bersekolah dan/atau peserta didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  4. Meringankan biaya personal pendidikan; 

Landasan Hukum
Pelaksanaan PIP menurut pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintah Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  9. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 perihal Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
  11. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 perihal Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2015-2019;
  12. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  13. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 perihal Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 perihal Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 perihal Pendidikan Menengah Universal; 
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Program Indonesia Pintar;
  19. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-16/PB/2012 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi;
  20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.666011/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya;
  21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.666032/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya;
  22. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.419514/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya;
  23. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017 Nomor: 023.03.1.419515/2016 tanggal 7 Desember 2016 beserta revisinya.

Prioritas Sasaran Penerima
Sasaran PIP ialah Peserta Didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:
1. Peserta didik pemilik KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d. Peserta didik yang terkena dampak tragedi alam;
e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang bau tanah PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; 
f. Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Persyaratan Penerima
Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran akseptor PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah.

2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga dengan 21 tahun:
a. Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Sasaran dan Besaran Dana PIP
Sasaran PIP ialah sebanyak 16.487.872 peserta didik dengan rincian sebagai berikut :
Jenjang Pendidikan Sasaran PIP
SD/Paket A 9.528.732
SMP/Paket B 4.019.090
SMA/Paket C 1.243.415
SMK/Kursus dan Pelatihan 1.696.635
Jumlah 16.487.872

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik, ialah sebagai berikut:
1. SD (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00; 
d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

2. SMP (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

b. Program 4 tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

5. Lembaga kursus dan pelatihan:
Anak usia sekolah (16 hingga dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan usang waktu kursus.

    Download Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas menyerupai prosedur pelaksanaan PIP, penilaian dan pelaporan serta pengaduan PIP dan lain-lain silahkan lihat dan unduh Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017 pada link di bawah ini:



    Download File:
    Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.


    Sumber: https://www.kemdikbud.go.id

    Posting Komentar untuk "Petunjuk Pelaksanaan Pip (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017"