Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenkeu Perihal Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

Berikut ini yakni berkas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018. Download file PDF.

 Berikut ini yakni berkas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor  Permenkeu Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Permenkeu Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PMK. 02/2018
TENTANG
TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 20 18 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO NESIA,

Menimbang:      bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 wacana Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 wacana Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 17 wacana Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 wacana Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu memutuskan Peraturan Menteri Keuangan wacana Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 ;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20 17 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 wacana Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 wacana Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 wacana Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 6056);
  5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 wacana Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2018.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN yakni planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Revisi Anggaran yakni perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2018 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018.
  3. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian yakni perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Lembaga yakni organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibuat untuk melakukan kiprah tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  5. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN yakni cuilan anggaran yang tidak dikelompokkan dalam cuilan anggaran Kementerian / Lembaga.
  6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA yakni pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kernenterian / Lembaga.
  7. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN yakni unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungj awab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
  8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA yakni pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melakukan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian / Lembaga yang bersangkutan.
  9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN yakni pej abat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah, atau satuan kerja di Kementerian / Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melakukan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 
  10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA yakni dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/ KPA.
  11. DIPA Petikan yakni DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, planning penarikan dana dan asumsi penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan aktivitas satuan kerja.
  12. Pagu Anggaran yakni alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan / atau pembiayaan anggaran dalam APB N Tahun Anggaran 2018. 
  13.  Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA- K/ L yakni dokumen planning keuangan tahunan Kementerian / Lembaga yang disusun berdasarkan cuilan anggaran Kementerian / Lembaga.
  14. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN yakni dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat nncian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke kawasan dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN .
  15.  Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker yakni cuilan dari suatu unit organisasi pada Kementerian / Lembaga yang melakukan 1 (satu) atau beberapa program/ aktivitas dan membebani dana APBN.
  16. Penelaahan Revisi Anggaran yakni lembaga antara Kementerian Keuangan dan Kementerian / Lembaga untuk memastikan kesesuaian tawaran perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen planning kerja pemerintah, planning kerja Kementerian / Lembaga, dan RKA-K/ L DIPA beserta alokasi anggarannya.
  17. Kesesuaian yakni keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan.
  18. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga yang selanj utnya disingkat DHP RKA-K/ L yakni alokasi anggaran yang ditetapkan berdasarkan unit organisasi dan agenda yang dirinci ke dalam Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/ L.
  19. Daftar Hasil Penelaahan Rencana D ana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RD P BUN yakni dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran berdasarkan agenda dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
  20. Rumusan Kinerja yakni rumusan yang ditetapkan sebagai teladan dalam pelaksanaan agenda dan aktivitas termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja mencakup rumusan program, hasil (outcome), aktivitas , keluaran (output , indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan.
  21. Program yakni pembagian terstruktur mengenai dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian / Lembaga yang rumusannya mencerminkan kiprah dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian / Lembaga yang berisi aktivitas untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur.
  22. Prioritas Pembangunan yakni serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, agenda prioritas , aktivitas prioritas, dan proyek prioritas.
  23. Prioritas Nasional yakni program/ aktivitas / proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebij akan Presiden lainnya.
  24. Program Prioritas yakni Program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
  25. Kegiatan yakni penj abaran dari Program yang rumusannya mencerminkan kiprah dan fungsi S atker atau penugasan tertentu Kementerian / Lembaga yang berisi komponen aktivitas untuk mencapai keluaran (ou tput) dengan indikator kinerja yang terukur.
  26. Kegiatan Prioritas yakni Kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
  27. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan yakni Program / Kegiatan/ keluaran (output) yang ditetapkan oleh Pemerintah sehabis planning kerja pemerintah ditetapkan dan / atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2018.
  28. Proyek Prioritas yakni proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau tubuh perjuangan yang mempunyai sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
  29. Proyek Prioritas Nasional yakni proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau tubuh perjuangan untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebij akan Presiden lainnya.
  30. Belanja Operasional yakni anggaran yang diharapkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melakukan kiprah dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/ L.
  31. Pemberian Pinj kondusif yakni pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah D aerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/ atau tubuh lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
  32. Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni perubahan pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sasaran yang direncanakan dalam APBN.
  33. Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri yakni penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dukungan hibah dan Pemberian Pinjaman.
  34. Percepatan Penarikan Pinjaman / Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/ Hibah Dalam Negeri yakni pemanis alokasi anggaran yang berasal dari sisa pagu pinj kondusif / hibah luar negen atau pinjaman / hibah dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Kegiatan dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan / atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada Tahun Anggaran 2018, termasuk percepatan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan dukungan hibah dan Pemberian Pinjaman.
  35. Ineligible Expenditure yakni pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan didanai dari dana pinjaman / hibah luar negeri sebab tidak sesuai dengan naskah perjanjian pinjaman dan/ atau hibah luar negeri.
  36. Subsidi Energi yakni subsidi dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan materi bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/ LPG) tabung 3 (tiga) kilogram untuk konsumsi rumah tangga dan perjuangan mikro, dan subsidi listrik.
  37. Transfer ke Daerah yakni cuilan dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah spesial Yogyakarta.
  38. Dana Desa yakni dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  39. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN yakni dana APBN yang dialokasikan menj adi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/ atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
  40. Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian / Lembaga yakni pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program yang mempunyai alokasi anggaran (portofolio) pada cuilan anggaran Kementerian / Lembaga.
  41. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/ L yakni lnspektorat Jenderal/ Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara. fungsional melakukan pengawasan intern yang bertanggung jawab eksklusif kepada menteri/ pimpinan lembaga.
  42. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau sanggup disebut sukuk negara yakni Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas cuilan penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
  43. Sistem Aplikasi yakni sistem informasi atau aplikasi yang oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyusunan dan penelaahan anggaran, pengakuan DI PA, dan perubahan DIPA.

    Download Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018



    Download File:
    Permenkeu Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Permenkeu Perihal Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018"