Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Wacana Ppdb (Penerimaan Peserta Asuh Baru) Tk Sd Smp Sma Smk Dan Sederajat

Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat



Download File:
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat.pdf


Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat.
  2. Sekolah ialah SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, ialah penerimaan peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah.
  4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN ialah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  5. Rombongan Belajar ialah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  6. Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Menteri ialah Menteri yang menangani urusan di bidang Pendidikan.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2
(1) PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan.

(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

BAB III
TATA CARA PPDB

Bagian Kesatu
Waktu dan Mekanisme PPDB

Pasal 3
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.

(2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan hingga dengan tahap penetapan peserta didik sesudah proses daftar ulang. 

(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan isu PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi tempat yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Pasal 4
(1) PPDB dilaksanakan dengan memakai mekanisme:
a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).

(2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya sanggup memakai salah satu jenis prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaksanaan PPDB diutamakan memakai prosedur dalam jaringan (daring).

(4) Dalam hal PPDB tidak sanggup dilaksanakan melalui prosedur dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring).

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 5
Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 

Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 8
(1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 

(2) Sekolah Menengah kejuruan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan suplemen persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).

(3) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 9
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Pasal 10
Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara aneh untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 11
Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 8 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif. 

Bagian Ketiga
Seleksi

Pasal 12
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai kewenangannya.

(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling bersahabat dengan satuan pendidikan.

(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

(4) Dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Pasal 13
Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan 
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan tempat masing-masing. 

Pasal 14
(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.

(2) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut:
a. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.

(3) Khusus calon peserta didik pada Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup melaksanakan seleksi talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Pasal 15
(1) Sekolah yang menurut hasil seleksi mempunyai jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. 

Bagian Keempat
Sistem Zonasi

Pasal 16
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di tempat tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di tempat tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan berguru pada masing-masing Sekolah.

(4) Dalam memutuskan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah tempat melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.

(5) Bagi Sekolah yang berada di tempat perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah tempat yang saling berbatasan.

(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sanggup mendapatkan calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus mencakup perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi peristiwa alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Bagian Kelima
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang

Pasal 17
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.

(2) Pendataan ulang dilakukan oleh Taman Kanak-kanak dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik usang pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah yang bersangkutan.

Bagian Keenam
Biaya

Pasal 18
(1) Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.

(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak dipungut biaya.

Pasal 19
(1) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat provinsi wajib mendapatkan dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa yang berdomisili dalam satu wilayah tempat provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(2) Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu  (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

(3) Dalam hal peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan menurut hasil penilaian Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

Pasal 20
(1) Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu tempat kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu tempat provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.

(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 21
(1) Peserta didik setara SD di negara lain sanggup pindah ke SD atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia sesudah memenuhi:
a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan 
c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

(2) Peserta didik setara SMP, Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan di negara lain sanggup diterima di SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah:
a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang mengambarkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menuntaskan pendidikan pada jenjang sebelumnya;
b. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
c. surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Pasal 22
(1) Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal atau informal sanggup diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) sesudah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.

(2) Peserta didik jalur nonformal atau informal sanggup diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) sesudah memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan;

(3) Peserta didik jalur nonformal atau informal sanggup diterima di SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan. 

(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal atau informal ke SD, SMP, atau SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

BAB V
PELAPORAN DAN PENGAWASAN

Pasal 23
(1) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib mempunyai kanal pelaporan untuk mendapatkan laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

(3) Masyarakat sanggup mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.

Pasal 24
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB.

(2) Kementerian melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.


BAB VI
LARANGAN

Pasal 25
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, tidak boleh melaksanakan pungutan dan/atau pertolongan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

BAB VII
SANKSI

Pasal 26
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan hukuman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/wali kota memperlihatkan hukuman kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penundaan atau pengurangan hak;
  3. pembebasan tugas; dan/atau
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan;
b. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memperlihatkan hukuman kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penundaan atau pengurangan hak;
  3. pembebasan tugas; dan/atau
  4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

(2) Pengenaan hukuman juga berlaku bagi komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(3) Pemberian hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), selain hukuman administratif juga sanggup diberlakukan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27
(1) Sekolah yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sanggup mendapatkan warga negara aneh menjadi peserta didik.

(2) Ketentuan warga negara aneh sanggup menjadi peserta didik pada Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mempunyai kemampuan bahasa Indonesia bagi Sekolah dengan pengantar bahasa Indonesia;
b. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
c. memenuhi ketentuan mengenai warga negara aneh di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
Sekolah wajib melaksanakan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara terencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Pasal 29
(1) Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan c. berada di tempat Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), sanggup melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) karakter a, Pasal 7 karakter a, dan Pasal 8 ayat (1) karakter a.

(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. 

(3) Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Satuan Pendidikan Kerja Sama;
c. Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
d. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
f. Sekolah berasrama;
g. Sekolah di tempat Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T); dan
h. Sekolah di tempat yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

(4) Pengecualian ketentuan zonasi bagi Sekolah di tempat yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 30
(1) Pemerintah tempat wajib menciptakan kebijakan tempat sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ini dengan berasaskan objektifitas, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Pasal 31
(5) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat dalam proses PPDB telah mendapatkan peserta didik sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. 

(6) Dinas Pendidikan dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat tidak sanggup memutuskan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 32
Penerapan ketentuan wacana zonasi dan pelaksanaan PPDB secara daring dilakukan secara sedikit demi sedikit sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.

Pasal 33
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 660), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY



Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Semoga bisa bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Wacana Ppdb (Penerimaan Peserta Asuh Baru) Tk Sd Smp Sma Smk Dan Sederajat"