Permendesa Pdtt Nomor 3 Tahun 2018 Wacana Pemantauan Dan Penilaian Percepatan Pembangunan Kawasan Tertinggal
Berikut ini ialah berkas Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Download file PDF.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal |
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Berikut ini kutipan teks/keteranngan dari isi berkas Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal dimaksudkan untuk mengukur tingkat kemajuan Daerah Tertinggal dengan memperhatikan:
a. tingkat kemajuan pertumbuhan perekonomian, penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan penurunan angka pengangguran secara nasional;
b. tingkat kemajuan untuk setiap indikator dan sub- indikator ketertinggalan; dan
c. intervensi yang telah dilakukan oleh pemerintah sentra dan daerah sesuai dengan akar dilema ketertinggalan utamanya.
Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal bertujuan:
a. melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan, hasil pembangunan, manfaat dan efek kegiatan serta kegiatan pembangunan daerah tertinggal semenjak ditetapkannya sebagai Daerah Tertinggal hingga 5 (lima) tahun ke depan mengacu pada STRANAS- PPDT dan RAN-PPDT serta memperhatikan STRADA- PPDT dan RAD-PPDT;
b. memantau status kemajuan suatu daerah yang telah dicapai atas pelaksanaan intervensi kegiatan dan kegiatan yang dilakukan pemerintah serta memilih proses tahapan terhadap pengentasan status ketertinggalan suatu daerah; dan
c. menyiapkan materi rekomendasi kebijakan untuk penanganan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menurut penyebab ketertinggalan suatu daerah.
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemantauan dan penilaian percepatan pembangunan daerah tertingal meliputi:
a. pelaksanaan pemantauan;
b. pelaksanaan evaluasi;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PDT ialah suatu proses, upaya, dan tindakan secara berkala untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan serpihan integral dari pembangunan nasional.
- Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PPDT, ialah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PDT.
- Daerah Tertinggal ialah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
- Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT ialah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan klasifikasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi, ialah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan serpihan integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Kabupaten, ialah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan serpihan integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.
- Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional yang selanjutnya disebut RAN-PPDT, ialah dokumen perencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikan STRANAS-PPDT dan menjadi pola dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
- Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disebut RAD-PPDT Provinsi, ialah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang menjadi pola dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi.
- Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut RAD-PPDT Kabupaten ialah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten yang menjadi pola dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.
- Pemantauan ialah proses penilaian kemajuan suatu kegiatan atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Evaluasi ialah kegiatan yang membandingkan antara hasil implementasi, dengan kriteria, dan standar yang telah ditetapkan.
- Perangkat Daerah ialah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenagan Daerah.
- Kementerian ialah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan tempat perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
- Menteri ialah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan tempat perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal dimaksudkan untuk mengukur tingkat kemajuan Daerah Tertinggal dengan memperhatikan:
a. tingkat kemajuan pertumbuhan perekonomian, penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan penurunan angka pengangguran secara nasional;
b. tingkat kemajuan untuk setiap indikator dan sub- indikator ketertinggalan; dan
c. intervensi yang telah dilakukan oleh pemerintah sentra dan daerah sesuai dengan akar dilema ketertinggalan utamanya.
Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal bertujuan:
a. melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan, hasil pembangunan, manfaat dan efek kegiatan serta kegiatan pembangunan daerah tertinggal semenjak ditetapkannya sebagai Daerah Tertinggal hingga 5 (lima) tahun ke depan mengacu pada STRANAS- PPDT dan RAN-PPDT serta memperhatikan STRADA- PPDT dan RAD-PPDT;
b. memantau status kemajuan suatu daerah yang telah dicapai atas pelaksanaan intervensi kegiatan dan kegiatan yang dilakukan pemerintah serta memilih proses tahapan terhadap pengentasan status ketertinggalan suatu daerah; dan
c. menyiapkan materi rekomendasi kebijakan untuk penanganan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menurut penyebab ketertinggalan suatu daerah.
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemantauan dan penilaian percepatan pembangunan daerah tertingal meliputi:
a. pelaksanaan pemantauan;
b. pelaksanaan evaluasi;
c. kelembagaan;
d. pelaporan; dan
e. pengentasan daerah tertinggal.
e. pengentasan daerah tertinggal.
Download Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Download File:
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.pdf
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Semoga dapat bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Permendesa Pdtt Nomor 3 Tahun 2018 Wacana Pemantauan Dan Penilaian Percepatan Pembangunan Kawasan Tertinggal"