Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 Perihal Penguatan Pendidikan Karakter

Berikut ini ialah berkas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Peraturan Presiden  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter:

Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK ialah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter penerima asuh melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menurut Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 ialah a) membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b) menyebarkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan derma pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan c) merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan: a. Intrakurikuier; b. Kokurikuler; dan c. Ekstrakurikuler.

Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bahu-membahu dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemda atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam tetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan: a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana; c) kearifan lokal; dan d) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

    Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:


    Download File:
    Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter.pdf


    Sumber: https://www.setneg.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 Perihal Penguatan Pendidikan Karakter"