Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Smk

Berikut ini yaitu berkas Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yaitu berkas Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah kejuruan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK

Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK

Berikut ini kutipan teks keterangan mengenai Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK:

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2016 ihwal Revitalisasi SMK, BNSP mendapat kiprah untuk:
  1. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK;
  2. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi penerima latih dan tenaga pendidik SMK;
  3. Mempercepat pinjaman lisensi bagi Sekolah Menengah kejuruan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi pihak pertama
Untuk melakukan kiprah BNSP telah menyusun Rencana Aksi Nasional Sertifikasi Bagi Siswa Sekolah Menengah kejuruan yang memuat rencana pelaksanaan acara sertifikasi tahun 2016 hingga 2019 dan pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa SMK. Untuk menjadi teladan bagi semua pihak terkait, maka pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan selanjutnya dituangkan dalam aliran ini.

Pelaksanaan Sertifikasi bagi Lulusan SMK
4 (empat) pilihan pola untuk pelaksanaan sertifikasi bagi lulusan SMK:
  1. Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P-1 Sekolah Menengah kejuruan hanya untuk siswa dari Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan dan siswa Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan menjadi jejaring kerja (networking) sertifikasi kompetensi LSP P1 Sekolah Menengah kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembina Sekolah Menengah kejuruan dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.
  2. Pola Pelaksanaan Sertifikasi oleh LSP P2 hanya untuk siswa dari SMK-SMK yang belum mempunyai LSP P1 dan berada dalam sector dan/atau lingkup wilayah tertentu.
  3. Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P3 hanya untuk siswa dari Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kesamaan bagan sertifikasi dengan LSP P3 tetapi belum mempunyai LSP P1 dan LSP P2 pada wilayah tertentu.
  4. Pola pelaksanaan sertifikasi oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) hanya untuk siswa Sekolah Menengah kejuruan pada wilayah tertentu dank arena pertimbangan tertentu yang ditetapkan oleh BNSP dan Direktorat Pembina Sekolah Menengah kejuruan dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.

    Download Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah kejuruan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK



    Download File:

    Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK.pdf
    Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK.docx


    Sumber: https://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK. Semoga dapat bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Smk"