Pedoman Mpls Tahun 2018 Sd Smp Sma Smk Dan Sederajat
Berikut ini yakni berkas Pedoman MPLS Tahun 2018 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat. MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) tahun 2018/2019 ini masih berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Download file format PDF.
Pedoman MPLS Tahun 2018 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat |
Pedoman MPLS Tahun 2018 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka penerimaan siswa gres di sekolah dibutuhkan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan;
c. bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 ihwal Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum sanggup secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;
Mengingat:
b. bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan;
c. bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 ihwal Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum sanggup secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 ihwal Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d. membuatkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a. kegiatan wajib; dan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Sekolah yakni satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
- Pengenalan lingkungan sekolah yakni kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur Sekolah.
- Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
d. membuatkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a. kegiatan wajib; dan
b. kegiatan pilihan.
(4) Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan kegiatan pilihan lainnya yang diubahsuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(4) Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan kegiatan pilihan lainnya yang diubahsuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6) Sekolah melaksanakan pendataan ihwal keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b. profil orangtua/wali.
(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada ketika lapor diri sebagai siswa baru.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
(4) Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. tidak boleh melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai kemudahan yang memadai;
d. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. tidak boleh bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. tidak boleh menawarkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
h. sanggup melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. tidak boleh melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
(2) Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa dan tidak boleh dipakai dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, sanggup dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
b. siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat-sifat jelek dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
(4) Dalam hal sekolah belum mempunyai pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter a, sekolah sanggup dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat jelek dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
b. mempunyai prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau mempunyai kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam banyak sekali kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
a. sekolah menawarkan hukuman kepada siswa dalam rangka pelatihan berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.
b. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya menawarkan hukuman kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b. profil orangtua/wali.
(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 4
(1) Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam pengenalan lingkungan sekolah.(2) Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada ketika lapor diri sebagai siswa baru.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
(4) Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
Pasal 5
(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. tidak boleh melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai kemudahan yang memadai;
d. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. tidak boleh bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. tidak boleh menawarkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
h. sanggup melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. tidak boleh melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
(2) Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa dan tidak boleh dipakai dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, sanggup dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
b. siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat-sifat jelek dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
(4) Dalam hal sekolah belum mempunyai pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter a, sekolah sanggup dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat jelek dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
b. mempunyai prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau mempunyai kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam banyak sekali kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 6
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 7
(1) Pemberian hukuman atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini yakni sebagai berikut:a. sekolah menawarkan hukuman kepada siswa dalam rangka pelatihan berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.
b. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya menawarkan hukuman kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c. kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menawarkan hukuman kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian proteksi dari pemerintah daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk menawarkan hukuman kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian proteksi dari pemerintah; dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah tempat untuk melaksanakan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian hukuman mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Jenis hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis hukuman lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler pada ketika meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
(3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler.
(4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa gres dalam pengenalan anggota gres pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib menciptakan pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
(5) Ketentuan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota gres pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa gres yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
1) pemberhentian proteksi dari pemerintah daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk menawarkan hukuman kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian proteksi dari pemerintah; dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah tempat untuk melaksanakan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian hukuman mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 8
(1) Pemberian hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(2) Jenis hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis hukuman lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapat izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler.(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler pada ketika meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
(3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota gres ekstrakurikuler.
(4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa gres dalam pengenalan anggota gres pada kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah wajib menciptakan pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
(5) Ketentuan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk pengenalan anggota gres pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa gres yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
Pasal 10
(1) Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat sanggup melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.(2) Sekolah tidak sanggup menuntut secara aturan atau menawarkan hukuman dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 ihwal Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berserta lampirannya yang terdiri dari Silabus MPLS, Contoh Formulir MPLS dan Contoh Kegiatan dan Atribut yang tidak boleh dalam pelaksanaan MPLS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Download File:
Permendikbud Tahun 2016 Nomor 18 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.pdf
Permendikbud Tahun2016 Nomor 18 Lampiran 1 Silabus MPLS.pdf
Permendikbud Tahun 2016 Nomor 18 Lampiran 2 Contoh Formulir MPLS.pdf
Permendikbud Tahun 2016 Nomor 18 Lampiran 3 Contoh Kegiatan dan Atribut yang Dilarang dalam MPLS.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman MPLS Tahun 2018 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat - Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru beserta lampirannya. Semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pedoman Mpls Tahun 2018 Sd Smp Sma Smk Dan Sederajat"