Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Supervisi Pembelajaran Di Sd

Berikut ini yakni berkas buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar). Download file PDF. Panduan Supervisi Pembelajaran di SD ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SD 2016. Berkas buku ini  merupakan salah satu materi materi pemanis dalam Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 untuk SD.


 Berikut ini yakni berkas buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD  Panduan Supervisi Pembelajaran di SD
Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)

Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar):

Buku ini terdiri dari daftar isi:
BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
B. Landasan Hukum 
C. Tujuan, Fungsi dan Manfaat Supervisi 
D. Definisi 
E. Ruang Lingkup 

BAB II SUPERVISI PEMBELAJARAN 
A. Pengertian Supervisi Pembelajaran 
B. Prinsip-prinsip Supervisi Pembelajaran 
C. Pendekatan Supervisi 
D. Model Supervisi 
E. Teknik Supervisi Pembelajaran 

BAB III IMPLEMENTASI SUPERVISI PEMBELAJARAN 
A. Prosedur Supervisi Pembelajaran 
B. Teknik Peningkatan Kualitas Pembelajaran 
C. Pemantapan Instrumen Supervisi 
D. Teknologi Informasi dan Komunikasi 

BAB IV PENUTUP 

DAFTAR PUSTAKA 
Lampiran 

Latar Belakang
Keberhasilan sebuah jadwal apabila pelaksanaannya dilakukan secara sungguh-sungguh, berkesinambungan, pengawasan, pendampingan serta evaluasi. Dari titik inilah dibutuhkan layanan supervisi dalam kelangsungan pendidikan terutama dalam proses pembelajaran.

Supervisi merupakan suatu layanan dari atasan kepada bawahan dengan menawarkan pengarahan guna mengembangkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi disebut pula sebagai kegiatan mengawasi atau pengawasan.

Supervisi yang diterapkan dalam kegiatan pembelajaran sanggup dipandang sebagai suatu seni kolaborasi dengan sekelompok orang semoga memperoleh hasil yang sebesar-besarnya ( Syaiful Sagala ; Supervisi Pembelajaran, 2012 hal 89 ). Hal ini sejalan dengan permendiknas nomor 12 tahun 2007 ihwal Standar Pengawas sekolah/madrasah pada point B. Kompetensi , komponen Kompetensi Supervisi Managerial dan Supervisi Akademik, yang berisi :
  • Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang ppengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standard isi, standard Kompetensi,dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
  • embimbing guru dalam menentukan dan memakai strategi/metode/tehnik pembelajaran/bimbingan yang sanggup mengembangkan banyak sekali potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam menyusunrencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam melakukan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan memakai media pendidikan dan akomodasi pembelajaran/bimbingan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI

Permendiknas nomor 13 tahun 2007 ihwal Standar Kepala Sekolah pada point Kompetensi Supervisi yang mencakup :
  • Merencanakan jadwal supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  • Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  • Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

Landasan Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  7. Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 ihwal Standar Pengawas Sekolah;
  8. Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 ihwal Standar Kepala Sekolah;
  9. Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 ihwal Standar Kompetensi Guru;
  10. Permendikbud Nomor 60 tahun 2014 ihwal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 ihwal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 ihwal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

Tujuan, Fungsi dan Manfaat Supervisi
Pelaksanaan Supervisi mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :

1. Tujuan Supervisi :
a. Tujuan Umum
Tujuan umum supervisi yakni menawarkan pertolongan teknis dan bimbingan kepada guru (dan staf sekolah yang lain) semoga personil tersebut bisa meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam melakukan tugas, yaitu melakukan proses pembelajaran.

b. Tujuan Khusus
Tujuan khusus supervisi meliputi:
  • Meningkatkan kinerja siswa sekolah dalam kiprahnya sebagai penerima didik yang berguru dengan semangat tinggi, semoga sanggup mencapai prestasi berguru secara optimal.
  • Meningkatkan mutu kinerja guru sehingga berhasil membantu dan membimbing siswa mencapai prestasi berguru yang diharapkan.
  • Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terealisasi dengan baik di dalam proses pembelajaran di sekolah serta mendukung dimilikinya kemampuan pada diri lulusan sesuai dengan tujuan lembaga.
  • Meningkatkan keefektifan dan keefisiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga bisa mengoptimalkan keberhasilan berguru siswa.
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kinerja yang optimal, yang selanjutnya siswa sanggup mencapai prestasi berguru sebagaimana yang diharapkan.
  • Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sedemikian rupa sehingga tercipta situasi yang hening dan tentram serta aman bagi kehidupan sekolah pada umumnya, khususnya pada kualitas pembelajaran yang memperlihatkan keberhasilan lulusan.
2. Fungsi supervisi menyangkut bidang kepemimpinan, korelasi kemanusiaan, pembinaan proses kelompok, manajemen personil, dan bidang evaluasi. Pengertian supervisi tersebut, mempertegas bahwa supervisi dilakukan secara intensif kepada guru. Hal ini, secara tidak eksklusif berdampak pada prestasi berguru siswa.

3. Manfaat Supervisi
a. Sebagai suatu kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan
b. Sebagai pemicu atau pencetus terjadinya perubahan pada unsur-unsur yang terkait dengan pendidikan
c. Sebagai kegiatan dalam hal memimpin dan membimbing

Definisi
  1. Supervisi : layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
  2. Supervis Akademik : serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam melakukan kegiatan pembelajaran yang mencakup perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar. serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  3. Supervisi Klinis : supervisi yang dilakukan menurut adanya keluhan atau masalah dari guru yang disampaikan kepada supervisor.
  4. Program supervisi : dokumen perencanaan pelaksanaan dan perencanaan pemantauan dalam rangka.membantu guru mengembangkan kemampuan mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  5. Program tindak lanjut : penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti bimbingan teknis/penataran lebih lanjut.

Teknik Supervisi Pembelajaran
Berdasarkan jenis kegiatannya teknik supervisi pembelajaran sanggup dibedakan atas 2 jenis yakni; teknik supervisi individual dan teknik supervisi kelompok, baik di dalam ataupun di luar kelas. 

1. Teknik Supervisi Individual
Teknik supervisi individual yakni supervisi yang diberikan kepada guru tertentu yang mempunyai masalah khusus dan bersifat perorangan. Pengawas dan kepala sekolah hanya berhadapan dengan seorang guru yang dipandang mempunyai duduk masalah tertentu. Teknik-teknik supervisi individual di antaranya mencakup kunjungan kelas, kunjungan observasi, pertemuan individual, dan kunjungan antar-kelas.

a. Kunjungan Kelas (Classroom Visitation)
Pengawas dan kepala sekolah tiba ke kelas untuk mengobservasi guru mengajar. Dengan kata lain, untuk melihat apa kekurangan atau kelemahan yang sekiranya perlu diperbaiki. Tahap-tahap kunjungan kelas terdiri atas empat tahap, yaitu:
  1. tahap persiapan. Pada tahap ini, pengawas dan kepala sekolah merencanakan waktu, sasaran, dan cara mengobservasi selama kunjungan kelas,
  2. tahap pengamatan selama kunjungan. Pada tahap ini, pengawas dan kepala sekolah mengamati jalannya proses pembelajaran berlangsung,
  3. tahap tamat kunjungan. Pada tahap ini, pengawas dan kepala sekolah bersama guru mengadakan perjanjian untuk membicarakan hasil-hasil observasi, dan tahap tindak lanjut.
b. Kunjungan Observasi (Observation Visits)
Pada kegiatan supervisi dalam bentuk kunjungan kelas/observasi guru-guru ditugaskan untuk mengamati seorang guru lain yang sedang mendemonstrasikan cara-cara mengajar suatu mata pelajaran tertentu. Kunjungan observasi sanggup dilakukan di sekolah sendiri atau dengan mengadakan kunjungan ke sekolah lain. Secara umum, aspek-aspek yang diobservasi adalah:
  • Usaha-usaha dan acara guru-peserta didik dalam proses pembelajaran,
  • Cara memakai media pengajaran,
  • Variasi metode,
  • Ketepatan penggunaan media dengan materi,
  • Ketepatan penggunaan metode dengan materi, dan
  • Reaksi mental para penerima didik dalam proses berguru mengajar.

Pertemuan Individual
Pertemuan individual yakni satu pertemuan, percakapan, dialog, dan tukar pikiran antara pengawas dan kepala sekolah dan guru, yang bertujuan untuk :
  • Mengembangkan perangkat pembelajaran yang lebih baik,
  • Meningkatkan kemampuan guru dalam pembelajaran, dan
  • Memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan diri guru.
Hal yang dilakukan pengawas dan kepala sekolah dalam pertemuan individu:
  • Berusaha mengembangkan segi-segi nyata guru,
  • Memotivasi guru mengatasi kesulitan-kesulitannya,
  • Memberikan pengarahan, dan
  • Menyepakati banyak sekali solusi permasalahan dan menindak-lanjutinya.

c. Kunjungan Antar Kelas
Kunjungan antar kelas yakni seorang guru berkunjung ke kelas yang lain (guru lainnya) di sekolah yang sama. Tujuannya yakni untuk menyebarkan pengalaman dalam pembelajaran. Cara-cara melakukan kunjungan antar kelas yakni sebagai berikut:
  • Jadwal kunjungan harus direncanakan.
  • Guru-guru yang akan dikunjungi harus diseleksi.
  • Tentukan guru-guru yang akan mengunjungi.
  • Sediakan segala akomodasi yang diperlukan.
  • Pengawas dan kepala sekolah hendaknya mengikuti jadwal ini dengan pengamatan yang cermat.
  • Lakukan tindak lanjut sesudah kunjungan antar kelas selesai, contohnya dalam bentuk percakapan pribadi, penegasan, dan pemberian tugas-tugas tertentu.
  • Segera aplikasikan ke kelas guru bersangkutan, dengan menyesuaikan pada situasi dan kondisi yang dihadapi.
  • Adakan perjanjian-perjanjian untuk mengadakan kunjungan antar kelas berikutnya.

2. Teknik Supervisi Kelompok
Teknik supervisi kelompok yakni satu cara melakukan jadwal supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih, mempunyai masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikumpulkan menjadi satu/bersama-sama. Pelaksanaan teknik supervisi kelompok sanggup dilakukan dengan cara pertemuan atau rapat, diskusi kelompok, dan mengadakan pelatihan-pelatihan/workshop atau kegiatan lain yang relevan.

a. Mengadakan pertemuan atau rapat (meeting): Seorang pengawas dan kepala sekolah menjalankan tugasnya menurut planning yang telah disusun. Termasuk mengadakan rapat-rapat secara periodik dengan guru-guru. Dalam hal ini rapat-rapat yang diadakan dalam rangka kegiatan supervisi. Rapat tersebut antara lain melibatkan Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran/Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGMP/MGBK).

b. Mengadakan diskusi kelompok (group discussions): Diskusi kelompok sanggup diadakan dengan membentuk kelompok-kelompok guru bidang studi sejenis. Di dalam setiap diskusi, pengawas dan kepala sekolah menawarkan pengarahan, bimbingan, nasehat- nasehat dan saran-saran yang diperlukan.

c. Mengadakan training (inservice-training): Teknik ini dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, contohnya training untuk guru mata pelajaran tertentu. Mengingat bahwa training pada umumnya diselenggarakan oleh sentra atau wilayah, maka kiprah pengawas dan kepala sekolah yakni mengelola dan membimbing implementasi jadwal tindak lanjut (follow-up) dari hasil pelatihan.

    Download Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar) ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)



    Download File:
    Panduan Supervisi Pembelajaran di SD.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar). Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Panduan Supervisi Pembelajaran Di Sd"