Mendikbud Tetap Olok-Olokan Kebijakan Sekolah Lima Hari Untuk Guru (Bukan Murid)
Berikut ini yakni isu terbaru mengenai Mendikbud Tetap Ajukan Kebijakan Sekolah Lima Hari untuk Guru (Bukan Murid). Berita ini kami kutip dari Antara News tanggal 17 Juli 2017. Inilah isu selengkapnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi |
Mendikbud Tetap Ajukan Kebijakan Sekolah Lima Hari untuk Guru (Bukan Murid)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tetap mengajukan kebijakan sekolah lima hari dengan durasi delapan jam per hari, dengan alasan ditujukan untuk guru bukan murid.
"Kan mau ditingkatkan jadi Peraturan Presiden tidak hanya menteri (Peraturan Menteri), jadi nanti akan lengkap dan mengakomodasi saran-saran," katanya ketika berkunjung ke Sekolah Menengah Pertama Pawyatan Daha Kediri, Jawa Timur, Minggu.
Ia mengatakan, salah satu syarat pedidikan aksara sanggup berjalan baik yakni keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi problem ketika ini yakni beban kerja guru.
Ia menyebut, dengan adanya problem itu menimbulkan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas contohnya PPKn, kesenian, agama, guru yang mengajar tidak mendapat kontribusi profesi.
"Guru yang terbatas jam pelajarannya tidak sanggup kontribusi profesi kecuali mencari komplemen dari sekolah lain. Guru yang sudah cukup juga ikut-ikutan cari komplemen juga," katanya.
Tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan. Ketentuan ini menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah.
Mendikbud menegaskan, kebijakan sekolah lima hari itu dibentuk ditujukan untuk guru. Beban kerja guru dialihkan menyerupai beban kerja pegawai negeri sipil, dimana PNS itu jam kerja efektifnya yakni 37,5 jam per pekan lima hari kerja. Dalam rapat terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk menyinkronkan hari libur sekolah dan pegawai, supaya ada waktu keluarga mendidik anaknya dan tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.
"Kami diminta sikronkan hari libur sekolah dan pegawai supaya ada waktu keluarga didik anaknya tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga mempunyai tugas untuk tanamkan karakter. Juga diperlukan libur untuk berwisata, sanggup menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinekaan," katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan Indonesia ini beragam dan belum dewasa sanggup diajak jalan-jalan. Dengan dasar itulah adanya kebijakan menciptakan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Salah satunya membahas terkait dengan hari sekolah.
"Jadi saya tegaskan di sini, bahwasanya lima hari kerja, delapan jam itu yakni merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, maka beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas" ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pendidikan di Kota Kediri yang sudah berlangsung dengan baik. Ia tetap berharap, pemerintah juga menekankan pentingnya pendidikan aksara bangsa yang juga mengacu jadwal Presiden Joko Widodo.
Dalam jadwal tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy didampingi oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Kegiatan itu juga dihadiri oleh kepala sekolah se-Kota Kediri, serta tamu seruan lainnya.
Mendikbud juga disambut para siswa dari Sekolah Menengah Pertama Pawyatan Daha Kediri tersebut. Selain disambut dengan atraksi drum band, juga mainan ular tangga raksasa. Isi dari permainan itu mengajak anak beraktivitas serta berpikir. Mendikbud juga sempat bermain dengan anak-anak.
Mendikbud juga sengaja tiba ke Kediri. Selain menghadiri Pekan Budaya dan Pariwisata serta Festival Panji Nasional 2017 di tempat Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, juga berkunjung ke Sekolah Menengah Pertama Pawyatan Daha Kediri dan ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri.
Sumber: http://www.antaranews.com
"Kan mau ditingkatkan jadi Peraturan Presiden tidak hanya menteri (Peraturan Menteri), jadi nanti akan lengkap dan mengakomodasi saran-saran," katanya ketika berkunjung ke Sekolah Menengah Pertama Pawyatan Daha Kediri, Jawa Timur, Minggu.
Ia mengatakan, salah satu syarat pedidikan aksara sanggup berjalan baik yakni keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi problem ketika ini yakni beban kerja guru.
Ia menyebut, dengan adanya problem itu menimbulkan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas contohnya PPKn, kesenian, agama, guru yang mengajar tidak mendapat kontribusi profesi.
"Guru yang terbatas jam pelajarannya tidak sanggup kontribusi profesi kecuali mencari komplemen dari sekolah lain. Guru yang sudah cukup juga ikut-ikutan cari komplemen juga," katanya.
Tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan. Ketentuan ini menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 perihal Hari Sekolah.
Mendikbud menegaskan, kebijakan sekolah lima hari itu dibentuk ditujukan untuk guru. Beban kerja guru dialihkan menyerupai beban kerja pegawai negeri sipil, dimana PNS itu jam kerja efektifnya yakni 37,5 jam per pekan lima hari kerja. Dalam rapat terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk menyinkronkan hari libur sekolah dan pegawai, supaya ada waktu keluarga mendidik anaknya dan tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.
"Kami diminta sikronkan hari libur sekolah dan pegawai supaya ada waktu keluarga didik anaknya tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga mempunyai tugas untuk tanamkan karakter. Juga diperlukan libur untuk berwisata, sanggup menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinekaan," katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan Indonesia ini beragam dan belum dewasa sanggup diajak jalan-jalan. Dengan dasar itulah adanya kebijakan menciptakan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Salah satunya membahas terkait dengan hari sekolah.
"Jadi saya tegaskan di sini, bahwasanya lima hari kerja, delapan jam itu yakni merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, maka beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas" ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pendidikan di Kota Kediri yang sudah berlangsung dengan baik. Ia tetap berharap, pemerintah juga menekankan pentingnya pendidikan aksara bangsa yang juga mengacu jadwal Presiden Joko Widodo.
Dalam jadwal tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy didampingi oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Kegiatan itu juga dihadiri oleh kepala sekolah se-Kota Kediri, serta tamu seruan lainnya.
Mendikbud juga disambut para siswa dari Sekolah Menengah Pertama Pawyatan Daha Kediri tersebut. Selain disambut dengan atraksi drum band, juga mainan ular tangga raksasa. Isi dari permainan itu mengajak anak beraktivitas serta berpikir. Mendikbud juga sempat bermain dengan anak-anak.
Mendikbud juga sengaja tiba ke Kediri. Selain menghadiri Pekan Budaya dan Pariwisata serta Festival Panji Nasional 2017 di tempat Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, juga berkunjung ke Sekolah Menengah Pertama Pawyatan Daha Kediri dan ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri.
Sumber: http://www.antaranews.com
Demikian yang sanggup kami sampaikan isu mengenai Mendikbud Tetap Ajukan Kebijakan Sekolah Lima Hari untuk Guru (Bukan Murid). Semoga sanggup bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Mendikbud Tetap Olok-Olokan Kebijakan Sekolah Lima Hari Untuk Guru (Bukan Murid)"