Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Tunjangan Pemberian Makanan Sehat Paud Tahun 2018

Berikut ini yakni berkas Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun  Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018
Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018

Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018

Juknis proteksi ini yakni Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018.

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018:

Latar Belakang
Perkembangan optimal otak insan terjadi di usia dini. Perkembangan otak sanggup optimal apabila anak mendapatkan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta proteksi dan kesejahteraan secara utuh. Untuk itu layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus holistik dan terintegrasi.

Masukan gizi telah terbukti merupakan salah satu faktor penting yang besar lengan berkuasa dalam pembangunan dan pembentukan kualitas sumber daya manusia. Pemenuhan pendidikan, pengasuhan, dan gizi yang baik terutama bagi anak yang mengakami stunting, penurut penelitian terbukti sanggup mengurangi dampak permanen yang merugikan anak. Untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memperlihatkan proteksi makanan sehat ke satuan PAUD/satuan Pendidikan Non Formal (PNF) yang menyelenggarakan jadwal PAUD utamanya di 100 kabupaten dengan angka stunting tertinggi dan kawasan lain yang dianggap memerlukan.

Agar penyaluran proteksi tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai tujuan yang diharapkan, maka perlu ada Petunjuk Teknis Bantuan Makanan Sehat sebagai contoh bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD dan masyarakat yang mendapatkan proteksi tersebut.

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. sebagai contoh bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, akseptor bantuan, dan banyak sekali pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran penggunaan, dan pertanggung balasan Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018;
  2. sebagai referensi bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan jadwal Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018. 

Program Pemberian Makanan Sehat

Pengertian
Makanan Sehat yakni makanan bergizi seimbang sebagai makanan harian yang memenuhi kebutuhan gizi anak. Program pemberian makanan sehat merupakan intervensi untuk penyesuaian makanan sehat dan penyesuaian hidup sehat sebagai penerapan layanan holistic integrative di satuan PAUD/satuan Pendidikan Nonformal (PNF) yang menyelenggarakan jadwal PAUD serta sebagai inisiasi bagi Pemda untuk merampungkan stunting di wilayahnya. Lembaga/Satuan PAUD/Satuan Pendidikan Nonformal akseptor dana batuan pemberian makanan sehat sanggup mendapatkan proteksi lain dari pemerintah, pemerintah kawasan maupun masyarakat.

Tujuan
  1. Meningkatkan dan kesehatan dan perkembangan kecerdasan peserta didik di Satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD.
  2. Membiasakan anak mengkonsumsi makanan sehat dan seimbang.
  3. Membiasakan anak berperilaku sesuai tata hukum dan norma ketika makan.
  4. Meningkatkan pelibatan orangtua dan masyarakat dalam penyiapan makanan sehat bagi anak usia dini.

Penyelenggara Program Pemberian Makanan Sehat
Lembaga/SatuanPAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD.
  1. Kriteria Lembaga; a.Lokasi Satuan Pendidikan atau Lembaga diutamakan berada di 100 Kabupaten dengan angka stunting tertinggi secara nasional. b.Sudah terdaftar dalam Dapodik.
  2. Kriteria Administrasi; a.Memiliki peserta didik dengan jumlah anak minimal 20 peserta didik; b.Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif. c. Memiliki NPWP atas nama Lembaga atau Satuan Pendidikan; d. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota dan atau dari UPT PAUD dan DIKMAS di provinsi masing-masing.

Tata Cara Penyaluran dan Pelaporan Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018

Pemberi Bantuan
Bantuan Pemberian Makanan Sehat disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembinaan PAUD tahun anggaran 2018. Alokasi dana Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018 sebesar Rp 6.900.000.000,- (enam milyar sembilan ratus juta rupiah).

Sasaran Program Bantuan
Peserta didik di Satuan PAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD terutama di 100 kabupaten dengan jumlah stunting tertinggi atau kawasan terpencil/pedesaan, kumuh dan padat. Jumlah Satuan PAUD/Satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD yang akan mendapatkan proteksi makanan sehat sebanyak 450 lembaga/satuan PAUD.

Manfaat Bantuan
  1. Manfaat bagi anak dan orang tua; Meningkatkan status gizi anak untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal.
  2. Manfaat Bagi Lembaga Penyelenggara; a. Meningkatkan aktivasi acara PAUD secara holistic dan integratif di lembaga; b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.

Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan

Kriteria Penerima
  1. Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis,
  2. Satuan PNF berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan PNF sejenis, yang menyelenggarakan jadwal PAUD 
  3. Lokasi satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD berada di 100 kabupaten dengan angka stunting tertinggi atau kawasan terpencil/pedesaan, kumuh dan padat.

Persyaratan Penerima
  1. Memiliki NPSN.
  2. Memiliki daftar peserta didik dengan jumlah anak minimal 20 peserta didik.
  3. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/ pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif dengan melampirkan fotocopy buku rekening yang memperlihatkan nama bank, nama pemilik, dan nomor rekening.
  4. Bekerjasama dengan Puskesmas setempat dalam pemantauan kesehatan (jika proteksi telah diterima).
  5. Mengajukan proposal kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud.
  6. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sehabis memperoleh dan memakai bantuan.
  7. Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
  8. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan.

Besaran dan Penggunaan Bantuan
Dana Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2018 merupakan proteksi pemerintah berbentuk uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diberikan untuk masing-masing satuan PAUD/satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD.

    Download Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018



    Download File:
    Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat PAUD Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Tunjangan Pemberian Makanan Sehat Paud Tahun 2018"