Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pinjaman Rkb (Ruang Kelas Baru) Paud Tahun 2018

Berikut ini yakni berkas Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini yakni berkas Juknis Bantuan RKB  Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018
Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018

Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018

Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018:

Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019,peningkatan saluran dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.Hal ini sejalan denganprogram prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi abjad bangsa”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan insan berkualitas semenjak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia dini.

Berbagai hasil penelitian memperlihatkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bab dari taktik untuk mendukung peningkatan saluran layanan PAUD berkualitas.

Sebagai bab dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat khususunya Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan aktivitas pertolongan RKB PAUD pada Tahun 2018.

Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan pertolongan RKB PAUD Tahun 2018, semoga sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 ihwal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 ihwal Rencana Strategis Kemendikbud tahun 2015-2019;
  7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD tahun 2018.

Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam memutuskan dan menyalurkan bantuan;
  2. Sebagai pola bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
  3. Sebagai pola bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
  4. Sebagai pola bagi lembaga/organisasi PAUD yang mengajukan bantuan. 

Program Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018
Pengertian
Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 yakni pertolongan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada akseptor bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru.

Tujuan Penggunaan Bantuan
Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:
  1. Mendukung ketersediaan saluran layanan PAUD berkualitas;
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan prasaranakhususnya ruang kelas gres PAUD berkualitas.

Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Penerima “Bantuan RKB PAUD Tahun 2018” yakni Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD dan membutuhkan ruang kelas gres untuk penyelenggaraan PAUD.
Waktu Pelaksanaan

  1. Penerimaan proposal Tahap I: Akhir Februari 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
  2. Seleksi proposal Tahap I: Akhir Februari 2018 Tahap II: Akhir Juli 2018
  3. Penetapan calon akseptor pertolongan Tahap I: Maret2018 Tahap II: Agustus2018
  4. Proses pencairan/penyaluran pertolongan Tahap I: Maret 2018 Tahap II: Agustus 2018
  5. Pelaksanaan pertolongan April - Mei 2018 September – Oktober 2018
  6. Pelaporan dan Penyerahan BAST-BMN oleh akseptor pertolongan Tahap I: Juni 2018 Tahap II: November 2018

Tata Cara Penyaluran dan Pelaporan Bantuan RKB PAUD

Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana pertolongan sebagaimana tertuang dalam DIPA.

Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan RKB PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan manajemen dan teknis sebagai berikut.
Persyaratan Administrasi
  1. Mengajukan proposal pertolongan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
  2. Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang terang untuk penyelenggaraan aktivitas PAUD dengan status hak milik yayasan atau satuan PAUD atau satuan PNF atau hak pakai atas tanah negara, tanah milik tempat atau tanah desa;
  3. Melampirkan pakta integritas;
  4. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat;
  5. Memiliki struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD;
  6. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.

Persyaratan Teknis
  1. Tersedia lahan kosong minimal 100 m2 untuk RKB dalam satu lokasi;
  2. Sudah membuka layanan PAUD;
  3. Menyertakan bagan lokasi (site plan) yang akan didirikan bangunan;
  4. Bangunan yang akan dibangun RKB terletak di lokasi yang kondusif bagi anak;
  5. Menyertakan dokumentasi lahan yang akan dibangun PAUD;
  6. Menyampaikan harga satuan upah di wilayah forum yang mengajukan pertolongan tersebut;
  7. Menyusun dan memberikan tim pelaksana pembangunan RKB yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang mengusulkan bantuan.
  8. Menyampaikan usulan biaya sesuai yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Tim pelaksana pertolongan dan kepala sekolah/pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD; (RAB diubahsuaikan dengan standar harga yang berlaku di masing-masing daerah)

Kelengkapan Pengajuan Bantuan
  1. Surat Permohonan Bantuan (contoh format terlampir);
  2. Susunan Tim Pelaksana yang disahkan oleh ketua lembaga/organisasi (contoh format terlampir);
  3. Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat(contoh format terlampir);
  4. Surat Pernyataan dari Ketua lembaga/organisasi yang berisi kesanggupan menyelenggarakan Program dan mempertahankan keberlanjutannya(contoh format terlampir);
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibubuhi materai yang cukup (contoh format terlampir);
  6. Pakta Integritas (contoh format terlampir);
  7. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.
  8. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen (tertuang dalam permohonan rekomendasi);

Bentuk Bantuan
Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 diberikan dalam bentuk uang, pencairan dana pertolongan dilakukan dalam 2 tahap, alokasi dana pertolongan sebesar Rp. 4.400.000.000,- ( Empat milyar empat ratus juta rupiah) untuk 40 lembaga.

Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
Pengajuan Proposal
Calon akseptor dana pertolongan menyusun kelengkapan persyaratan manajemen dan teknis sesuai yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini. Proposal ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui UPT PAUD dan Dikmas sebagaimana Lampiran II.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, sanggup melaksanakan penunjukan kepada:
  1. Lembaga penyelenggara aktivitas di tempat Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T), perbatasan dengan negara lain
  2. Lembaga Penyelenggara Program PAUD yang terkena bencana
  3. Lembaga terakreditasi atau berkinerja baik
  4. Lembaga yang menjadi implementasi model /program
  5. Lembaga yang mendapatkan penghargaan atas prestasi tertentu
  6. Lembaga-lembaga di wilayah yang belum ada UPT PAUD dan Dikmas.

Lembaga yang ditunjuk mengajukan permohonan/permintaan pertolongan ke alamat:

Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud u.p. Kepala Subdit Sarana dan Prasarana
Gedung E Lantai VII Jalan Jenderal Sudirman Senayan - Jakarta
Jakarta 10270 Telp. (021) 57900502

Proposal yang masuk pribadi ke Direktorat Pembinaan PAUD maupun melalui UPT PAUD dan Dikmas menjadi milik Direktorat Pembinaan PAUD. UPT PAUD dan Dikmas berkewajiban mengadministrasikan dan menyimpan proposal beserta kelengkapannya.

Mekanisme Seleksi
  1. Tim verifikasi melaksanakan verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan yang dibuktikan dengan informasi aktivitas verifikasi.
  2. Berdasarkan informasi aktivitas verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan forum akseptor pertolongan dalam bentuk surat keputusan yang disahkan oleh KPA
  3. Direktorat Pembinaan PAUD sanggup juga mendapatkan usulan permohonan pertolongan dari Stakeholder dan melaksanakan verifikasi menurut data dan informasi yang akurat dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran.

Dalam Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018 ini dilampirkan pula beberapa contoh format (bisa anda download dalam format .docx Microsoft Word) untuk manajemen kelengkapan pengajuan pertolongan diantaranya:
  1. Judul Sampul Usulan
  2. Daftar Isi Usulan
  3. Surat Rekomendasi 
  4. Surat Permohonan Bantuan
  5. Profil Lembaga 
  6. Alasan Tujuan Hasil yang diharapkan
  7. SPTJM
  8. Pakta Integritas 
  9. SK Tim Pembangunan
  10. Foto kopiSurat Kepemilikan Lahan
  11. Foto kopi ijin operasional/ surat ijin pendirian/ sertifikat notaris lembaga
  12. Foto kopi Rekening Lembaga (aktif)
  13. Foto kopi NPWP lembaga/yayasan 
  14. Denah lokasi calon bangunan RKB
  15. Foto bangunan yang sudah, lahan, dan batas calon RKB

    Download Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018



    Download File:

    Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018.docx


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Pinjaman Rkb (Ruang Kelas Baru) Paud Tahun 2018"