Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pendataan Calon Penerima Un Smp Sma Smk Dan Sederajat Tahun 2017-2018

Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Diterbitkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format  PDF.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta UN  Juknis Pendataan Calon Peserta UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat Tahun 2017-2018
Juknis Pendataan Calon Peserta UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat Tahun 2017-2018

Juknis Pendataan Calon Peserta UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat Tahun 2017-2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018:

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka menawarkan instruksi dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh bisa meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta dapat dipercaya sistim Ujian Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.

Dalam rangka pendataan calon penerima Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi agenda pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini ialah klarifikasi umum beberapa istilah yang dipakai dalam petunjuk teknis:
  1. Pendataan ialah proses penyampaian data calon penerima ujian nasional hingga dengan diterbitkan kartu penerima ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon penerima ujian nasional;
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama, 
  3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  4. Data satuan pendidikan ialah data yang berisi wacana informasi sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, agenda studi, agenda studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
  5. NPSN ialah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melakukan UN;
  6. NISN ialah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi penerima didik yang mengikuti UN;
  7. DAPODIK ialah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
  8. PDUN ialah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data penerima didik dipakai sebagai basis data calon penerima UN yang telah diverifikasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK);
  9. EMIS ialah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
  10. Biodata siswa calon penerima ialah informasi wacana identitas penerima didik, antara lain: nama penerima didik, daerah tanggal lahir, nomor penerima UN jenjang sebelumnya, nomor penerima UN tahun sebelumnya bagi penerima Sekolah Menengah kejuruan 4 tahun, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
  11. Kode kelas paralel ialah kode yang memperlihatkan dimana penerima didik dikelompokkan menurut kelas paralel, agenda studi (SMA), dan agenda studi keahlian (SMK);
  12. Nomor induk ialah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan; 
  13. Daftar Calon Peserta (DCP) ialah daftar anjuran calon penerima UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon penerima UN diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan;
  14. Verifikasi ialah investigasi wacana kebenaran data calon penerima UN oleh satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan;
  15. Validasi ialah pernyataan kebenaran atas data calon penerima UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
  16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) ialah daftar calon penerima UN sehabis diverifikasi dan divalidasi;
  17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) ialah daftar penerima UN yang sudah divalidasi dan mempunyai nomor penerima ujian nasional;
  18. Kartu Peserta Ujian (KPU) ialah kartu tanda bukti keabsahan penerima ujian nasional;
  19. Petugas pengolah data ialah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
  20. Hak susukan ialah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
  21. Laman administrasi UNBK ialah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

    Download Juknis Pendataan Calon Peserta UN Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat Tahun 2017-2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018



    Download File:

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Pendataan Calon Penerima Un Smp Sma Smk Dan Sederajat Tahun 2017-2018"