Juknis Pembayaran Tpg Dan Inpassing Terhutang Tahun 2017
Berikut ini ialah berkas Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017 (SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017). Download file format PDF.
Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017 |
Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks (beberapa point penting) dari isi SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017:
Pada SK Ditjen Pendis yang diterbitkan pada 4 September 2017 ini, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2017 meliputi:
- Guru PNS yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
- Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
- Guru Bukan PNS yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
- Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
Dan waktu pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan inpassing terutang yaitu hingga dengan batas simpulan tahun anggaran 2017.
Download Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017 dan Lampirannya, silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.pdf
Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017.pdf
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017. Semoga dapat bermanfaat.
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017. Semoga dapat bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Juknis Pembayaran Tpg Dan Inpassing Terhutang Tahun 2017"