Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Derma Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah Sd Smp Sma Smk Slb Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018. Diterbitkan oleh Direktorat Kesenian Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Download file Juknis format PDF, dan Lampiran-lampiran dalam format file .docx Microsoft Word.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan  Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi pengantar berkas Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018:

Sebagai bangsa yang besar yang terdiri dari banyak suku bangsa, Indonesia mempunyai kekayaan budaya yang sangat besar dan beragam. Setiap suku bangsa mempunyai ragam budaya yang khas dan berbeda dengan suku bangsa yang lain. Berbagai bentuk kesenian tradisional tumbuh dan berkembang di banyak sekali kawasan di Indonesia dan menjadi ciri dari setiap daerah.

Pada masa sekarang, dimana batas antar kawasan bahkan antar negara menjadi tipis, kesenian tradisional seolah dihadapkan secara eksklusif dengan kesenian modern kontemporer. Dalam kondisi ini kesenian tradisional sering kali menjadi pihak yang kalah sehingga lambat laun ditinggalkan. Apabila kurang dilakukan upaya pelestarian banyak kesenian tradisional yang punah digilas perkembangan zaman.

Untuk menjaga supaya kesenian tradisional tetap lestari, maka perlu dilakukan upaya- upaya pelestarian yang sempurna sasaran dan berkesinambungan. Sekolah sebagai entitas pendidikan generasi muda mempunyai kiprah yang strategis dalam upaya pelestarian kesenian tradisional tersebut. Melalui aktivitas ekstra kurikuler yang dilakukan di luar jam sekolah, banyak sekali bentuk kesenian diajarkan, termasuk kesenian tradisional. Yang menjadi dilema ialah bahwa masih sangat sedikit sekolah yang mempunyai sarana kesenian tradisional yang memadai. Kondisi ini tentu menjadi kendala yang besar dari upaya pelestarian kesenian tradisional yang dilakukan di sekolah.

Bertolak dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam bidang pelatihan kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka kiprah tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi ialah 14.000 sekolah. Sampai selesai tahun 2017 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi ialah 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target. Pada tahun 2018 ini telah dialokasikan fasilitasi untuk 438 sekolah dengan besaran proteksi maksimal Rp.90.000.000,-.

Selanjutnya, supaya aktivitas Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini sanggup dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan aktivitas fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, prosedur penyaluran proteksi hingga dengan pertanggungjawaban keuangan.

Dengan diterbitkannya petunjuk teknis ini dibutuhkan supaya proses penyaluran proteksi pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 sanggup berjalan baik dan sempurna sasaran, sehingga tujuan yang akan dicapai yaitu terlestarikannya kesenian tradisional sanggup tercapai. Selain itu tujuan lainnya yang tidak kalah penting yaitu untuk mendorong kreativitas dan membangun perilaku apresiatif terhadap seni tradisional di kalangan siswa sekolah juga sanggup diraih.

Petunjuk teknis aktivitas Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan ini dimaksudkan sebagai pedoman/acuan bagi organisasi pelaksana dalam menjalankan/melaksanakan aktivitas fasilitasi sarana kesenian.

Adapun tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah:
  1. memudahkan Direktorat Kesenian dalam menciptakan prosedur pelaksanaan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan tahun 2018;
  2. memudahkan satuan pendidikan dalam pengajuan proposal, melakukan pengadaan sarana kesenian, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  3. memudahkan organisasi pelaksana dalam memahami batas-batas kiprah dan tanggung jawab masing-masing;
  4. sebagai alat penilaian dan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan aktivitas fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan; dan
  5. memudahkan masyarakat dalam memahami seluruh proses pelaksanaan aktivitas fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan. 

Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan ialah aktivitas pemberian proteksi dana secara eksklusif untuk pembelian sarana kesenian tradisional dari Pemerintah melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan tingkat SD (SD/LB), SMP (SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB).

Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ialah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.

Kriteria Sekolah Calon Penerima:
  1. Sekolah Dasar (SD) dan SMP (SMP) termasuk SD Luar Biasa/SDLB, dan SMP Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
  2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
  3. Belum pernah mendapatkan proteksi yang sejenis. 
  4. Penerima proteksi Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki: a. Guru/Pelatih Seni; b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan c. Rencana aktivitas yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan proteksi sarana kesenian.

Syarat-syarat bagi calon peserta fasilitasi yaitu:
  1. Mengajukan proposal permohonan proteksi yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
  2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
  3. Mencantumkan Fotokopi NPWP atas nama sekolah; dan
  4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto aktivitas siswa/i di sekolah (diutamakan aktivitas kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
  5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
  6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala Sekolah (lampiran 16); dan
  7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.

Sumber dana untuk pemberian proteksi Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini berasal dari APBN tahun 2018 yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2018. Jumlah fasilitasi yang diberikan sesuai dengan pengajuan proposal yang telah diverifikasi sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).

Dalam Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018 ini antara lain berisi:

BAB I PENDAHULUAN; A. Latar Belakang; B. Maksud Dan Tujuan; C. Dasar Hukum

BAB II FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN; A. Pengertian Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan; B. Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan; C. Kriteria Sekolah Calon Penerima; D. Persyaratan Administrasi; E. Sumber Dana dan Jumlah Dana; F. Ruang Lingkup Penggunaan Dana; G. Organisasi Pelaksana

BAB III PROSES PENETAPAN DAN PENYALURAN DANA FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN; A. Waktu Pelaksanaan Pemberian Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian; B. Pengusulan Satuan Pendidikan Calon Penerima Fasilitasi; C. Verifikasi Dan Seleksi; D. Penetapan Penerima; E. Workshop; F. Penyaluran dan Pencairan Dana; G. Pelaksanaan Pekerjaan; H. Sanksi

BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN; A. Monitoring dan Evaluasi; 
B. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah 

BAB V PENUTUP

Lampiran pada Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018:
  • Lampiran 1 : Surat Permohonan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018
  • Lampiran 2 : Proposal Permohonan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018
  • Lampiran 3 : Nama dan Spesifikasi Sarana Kesenian
  • Lampiran 4 : Profil Satuan Pendidikan
  • Lampiran 5 : Rekening Bank Pemerintah dan NPWP atas nama Satuan Pendidikan
  • Lampiran 6 : Dokumentasi/Foto Satuan Pendidikan/Kelengkapan Administrasi
  • Lampiran 7 : Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Kepala Satuan Pendidikan
  • Lampiran 8 : Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan
  • Lampiran 9 : Berita Acara Pembayaran
  • Lampiran 10 : Kuitansi Tanda Terima Transfer Dana Bantuan
  • Lampiran 11 : Laporan Penerimaan Dana
  • Lampiran 12 : Daftar Inventaris Barang
  • Lampiran 13 : Format Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Lampiran 14 : Formulir Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian ke Kas Negara apabila pengembalian di tahun anggaran yang sama
  • Lampiran 15 : Formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian ke Kas Negara apabila pengembalian di tahun anggaran yang berbeda
  • Lampiran 16: Format Pakta Integritas

    Download Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petinjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018



    Download File:
    Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018.pdf
    Lampiran-Lampiran.docx

    Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juknis Derma Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah Sd Smp Sma Smk Slb Tahun 2018"