Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Tunjangan Pengembangan Techopark Smk Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Pengembangan Techopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 083/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Technopark Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Pengembangan Techopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juklak Bantuan Pengembangan Techopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan Techopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Pengembangan Techopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Techopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 083/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Technopark Tahun 2018:

Latar Belakang
Dalam menghadapi keterbukaan ekonomi, sosial, dan budaya antarnegara secara global, khususnya dalam penerapan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang diberlakukan simpulan tahun 2015, lndonesia dihadapkan pada persaingan yang makin ketat, termasuk dalam penyediaan tenaga kerja yang akan mengisi kebutuhan tenaga kerja di bidang industri, perdagangan, pariwisata, dan lapangan kerja lain di negara-negara anggota MEA. Apabila lndonesia tidak menyiapkan penyediaan tenaga kerja terampil menengah hingga profesional, dimulai dari peningkatan susukan dan mutu pendidikan menengah, sanggup dipastikan lndonesia hanya akan menjadi penampungan tenaga kerja terampil menengah hingga profesional dari negara-negara anggota MEA.

Untuk mengantisipasi tuntutan dan tantangan di atas, dan sebagai kelanjutan dari Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas), yang secara nasional telah tuntas, melalui Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 wacana Pembangunan Sumber Daya Industri telah diluncurkan Program Teaching Factory dan Technopark di SMK.

Program Technopark di Sekolah Menengah kejuruan dicanangkan sebagai sentra dari beberapa Teaching Factory di Sekolah Menengah kejuruan (“hub”) yang menghubungkan dunia pendidikan (SMK) dengan dunia industri dan instansi yang relevan untuk bekerja sama dengan Teaching Factory di SMK. Technopark akan menjadi “Think-Thank” Sekolah Menengah kejuruan dalam pengembangan Teaching Factory yang harus bisa menyesuaikan perkembangan industri yang pesat. Technopark juga akan mempromosikan potensi kawasan yang relevan untuk pengembangan ekonomi kawasan dan sekaligus mempermudah komunikasi dengan dunia industri. Salah satu tujuan utama aktivitas Technopark di Sekolah Menengah kejuruan yaitu untuk meningkatkan kompetensi lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang relevan dengan kebutuhan industri, sehingga berdampak kepada penguatan daya saing industri di Indonesia. Kompetensi yang dihantarkan secara integratif melalui penerapan Technopark yaitu kompetensi yang “comphrehensive” mencakup keahlian di ranah psikomotorik, afektif/sikap (“attitude”) dan kemampuan berpikir/mental (cognitive) “Higher-Order Thinking Skills” (HOTS) yang bisa berpikir kritis dan memecahkan persoalan (“critical thinking/evaluation” dan “problem solving”). Sehingga pendidikan di Sekolah Menengah kejuruan akan menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten dari sisi keterampilan (hard skill), namun juga produktif dan bersikap baik (produktif dan tahan banting).

Tujuan
  1. Sebagai penopang potensi ekonomi lokal sesuai dengan kebutuhan industri;
  2. Sebagai “Think-thank” pengembangan produk dan jasa Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan potensi lokal khususnya, maupun global pada umumnya;
  3. Sebagai “One-Stop-Solution” untuk kebutuhan industri akan SDM maupun penemuan dalam bidang produk dan jasa;
  4. Sebagai “koordinator” dari beberapa TF SMK, sehingga memudahkan industri untuk menjangkau Sekolah Menengah kejuruan dengan TF-nya, maupun sebaliknya;
  5. Menjadi sentra pembinaan bagi Sekolah Menengah kejuruan untuk pengembangan TF;
  6. Sebagai “etalase” unjuk kemampuan Sekolah Menengah kejuruan yang dibuktikan dengan hasil produk dan jasa;
  7. Memfasilitasi incubator bisnis (“entrepreneurship”) bekerja sama dengan instansi lain (SMK, masyarakat, akademi tinggi, industri, pemerintah) untuk berbagi potensi yang sesuai dengan kebutuhan kawasan dan sekitarnya.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan Technopark yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018. 

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pengembangan Technopark yaitu sebesar Rp44.000.000.000,00 untuk 110 paket.

Hasil yang Diharapkan
  1. Adanya kesesuaian dan keselarasan antara kompetesi yang diajarkan di Sekolah Menengah kejuruan dengan kompetensi yang diharapkan dunia usaha/Dunia industri (Du/Di);
  2. Terjalinnya korelasi kerjasama dengan Dunia Usaha/Dunia Industri (Du/Di);
  3. Kemampuan siswa secara sedikit demi sedikit meningkat untuk menghasilkan suatu produk barang/jasa sesuai dengan standar pasar;
  4. Terbentuknya sentra pembinaan bagi Sekolah Menengah kejuruan lain untuk berbagi Teaching Factory;
  5. Technopark sebagai “etalase” kemampuan siswa Sekolah Menengah kejuruan yang hasil produk dan jasanya diakui anggun oleh dunia usaha/dunia industri;
  6. Menciptakan sentra enterpreneurship untuk berbagi potensi yang sesuai dengan kebutuhan kawasan dan sekitarnya;
  7. Technopark sebagai sentra pengembangan produk dan jasa Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan potensi lokal khususnya dan global pada umumnya.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- usul yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya)
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, menganut azas dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance);
  4. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah dan tidak melebihi tahun berjalan; 
  5. Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan S MK peserta santunan Technopark yaitu sebagai berikut:
  1. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kinerja yang baik pada komponen: - Manajemen; - Hubungan dengan Industri; - Tata kelola tempat praktik siswa; - Pola pembelajaran; - Marketing/ promosi; - Produk/Jasa; - Sumberdaya Manusia (SDM).
  2. Memiliki minimal 3 unit Teaching Factory yang produktif;
  3. Proposal/Rancangan aktivitas telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.

Pada Juklak Bantuan Pengembangan Techopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini dilampirkan format Rancangan Program Kerja Pengembangan Technopark Tahun 2018 (Dalam Rangka Usulan Bantuan Technopark 2018).

    Download Juklak Bantuan Pengembangan Techopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Techopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Pengembangan Techopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:

    Juklak Bantuan Pengembangan Techopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Rancangan Program Kerja Pengembangan Technopark Tahun 2018 (Dalam Rangka Usulan Bantuan Technopark 2018).docx


    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan Techopark Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Tunjangan Pengembangan Techopark Smk Tahun 2018"