Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Proteksi Peralatan Pendidikan Smk Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 074/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 074/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.

Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi garang (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020.

Untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka diharapkan kegiatan yang mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana santunan Pengadaan peralatan.

Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.

Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan semoga kegiatan tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemda Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kiprah dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Untuk itu diharapkan kegiatan santunan tersebut akan sanggup direalisasikan, sehingga sanggup bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik. 

Tujuan 
Bantuan Peralatan Pendidikan merupakan upaya dalam: 
  1. Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Pendidikan SMK; 
  2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan yaitu sebesar Rp866.400.000.000,00 untuk 5.976 paket.

Hasil Yang Diharapkan
Terlaksananya pengadaan peralatan pembelajaran praktik peralatan pendidikan sebanyak 5.976 paket.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan pengadaan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan disalurkan berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan pendidikan Peserta Didik SMK;
  4. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah final pada tanggal 31 Desember 2018;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki ruang praktik/tempat praktik beserta instalasi pendukungnya;
  3. Membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
  4. Membuat Analisis kebutuhan peralatan;
  5. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Kepala Sekolah;
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat pengakuan sekolah dari pihak yang berwenang;
  7. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk: a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri. b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
  9. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan yaitu sebagai berikut:
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melaksanakan seleksi calon peserta santunan menurut data aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta santunan Pemerintah Peralatan Pendidikan SMK;
  3. Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan calon peserta bantuan;
  4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon peserta santunan Peralatan Pendidikan SMK, memberikan dokumen persyaratan peserta bantuan;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan peserta santunan dengan Surat Keputusan sesudah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi teladan Sekolah Menengah kejuruan peserta Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan sanggup mewujudkan rencana pengembangan sekolahnya.

Program Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan ini akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam proses Bantuan ini konsisten terhadap peraturan perundangan termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.

Dalam berkas Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini disertakan pula Petunjuk Penyusunan untuk Proposal Pengajuan Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018, lampiran ini yaitu yang diunggah pada aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan di laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola. Contoh lampiran berikut ini merupakan contoh lampiran yang terdapat pada proposal Bantuan Peralatan Pendidikan SMK:
  1. Fotokopi SK sebagai Kepala sekolah;
  2. Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat pengakuan sekolah dari pihak yang berwenang;
  3. Membuat daftar kebutuhan peralatan yang dibutuhan (kebutuhan, yang sudah ada, kekurangannya, jenis, jumlah, dan spesifikasi);
  4. Adanya tata letak (Lay-out) Perabot dan Peralatan Di Masing-Masing Ruang Praktik, Dilengkapi Foto-foto penempatan peralatan didalam Ruang Praktik;
  5. Membuat Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
  6. SK ULP/Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  7. SK Panitia/Tim Pemeriksa dan Penerima Peralatan Pendidikan SMK;
  8. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

    Download Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:

    Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018l.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx


    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 074/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Proteksi Peralatan Pendidikan Smk Tahun 2018"