Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Pertolongan Revitalisasi Uks Smk Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Revitalisasi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 027/ D 5.5/ KU / 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Revitalisasi UKS  Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 027/ D 5.5/ KU / 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.

Latar Belakang
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pembangunan ditentukan oleh dua faktor yang saling berkaitan satu sama lain yaitu pendidikan dan kesehatan. Kesehatan merupakan syarat utama semoga terselenggaranya pendidikan yang berhasil. Maka salah satu upaya strategis yang dilakukan untuk mencapai derajat kesehatan SDM setinggi-tingginya dengan training dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) melalui revitalisasi UKS SMK.

Tantangan global dalam bentuk persaingan tenaga kerja, mendorong setiap negara untuk berbagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal secara kompetensi tapi juga sehat jasmani dan rohani semoga mempunyai keunggulan kompetitif, baik pada ketika ini maupun pada masa yang akan datang.

Sejalan dengan tantangan dimaksud, dengan mempertimbangkan banyak sekali potensi dan sumber daya yang dimiliki serta kecenderungan perubahan lingkungan strategis khususnya berkaitan dengan pertumbuhan sektor ekonomi, industri, dan perkembangan iptek, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional berketetapan berbagi visi untuk mewujudkan forum pendidikan kejuruan yang menghasilkan sumber daya insan yang sehat secara fisik dan mental sehingga berkelas dunia (standar internasional), serta ekspansi layanan pendidikan berbasis keunggulan lokal (standar nasional).

Sebagai upaya untuk peningkatan kualitas SDM di SMK, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menunjukkan dukungan finansial dalam rangka revitalisasi UKS di SMK. Ruang lingkup agenda UKS tercermin dalam Tri Program Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS) yaitu penyelenggaraan pendidikan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan training lingkungan kehidupan sekolah yang higienis dan sehat.

Pemberian Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan pada tahun 2018 diberikan kepada sekolah yang dipilih oleh pihak Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan memenuhi persyaratan peserta bantuan.

Tujuan
Tujuan dari pemberian pinjaman ini ialah untuk mendukung training dan pengembangan UKS melalui Revitalisasi UKS SMK:
  1. Memiliki akomodasi (a.l. bed, alat dan obat-obat an) untuk melayani kesehatan siswa dan guru;
  2. Memiliki toilet yang bersih, sehat, dan nyaman;
  3. Memiliki akomodasi mencuci tangan (wastafel) di tempat-tempat yang diperlukan;
  4. Memiliki agenda dan akomodasi pengolahan sampah;
  5. Memiliki lingkungan yang bersih, sehat,rapi dan indah;
  6. Warga sekolah mempunyai kesadaran dan budaya untuk hidup sehat dalam lingkungan yang bersih, segar dan nyaman;
  7. Warga sekolah mempunyai pemahaman wacana kesehatan reproduksi remaja.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah pinjaman ialah Rp.1.250.000.000,00 untuk 50 paket. 

Hasil yang Diharapkan
Terlaksananya agenda Revitalisasi UKS di Sekolah Menengah kejuruan yang diberikan bantuan, antara lain:
  1. Sekolah mempunyai akomodasi (a.l. bed, alat dan obat-obat an) untuk melayani kesehatan siswa dan guru;
  2. Sekolah mempunyai toilet yang bersih, sehat, dan rapi;
  3. Sekolah mempunyai akomodasi mencuci tangan (wastafel) di tempat-tempat yang diperlukan;
  4. Sekolah mempunyai agenda dan akomodasi pengolahan sampah;
  5. Sekolah mempunyai lingkungan yang bersih, sehat,rapi dan indah;
  6. Warga sekolah mempunyai kesadaran dan budaya untuk hidup sehat dalam lingkungan yang bersih, segar dan nyaman;
  7. Warga sekolah mempunyai pemahaman wacana kesehatan reproduksi remaja.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan ialah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang yang dipakai untuk acara Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan yang diberikan dalam bentuk dana ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 3 bulan semenjak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah dan harus sudah mulai dimanfaatkan/dibelanjakan paling lambat 14 hari kerja sehabis dana diterima;
  3. Bantuan ini harus dikelola secara transparan dan menganut azas dan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good public governance). 

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. SMK mengajukan proposal dengan pengakuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang sudah mempunyai Tim Pelaksana UKS;
  3. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang tergabung dalam agenda revitalisasi SMK.

Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
Mekanisme pengajuan proposal pinjaman training dan pengembangan UKS di Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 sebagai berikut:
  1. SMK mengajukan proposal yang disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan seleksi, mengevaluasi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan penerima.

Ketentuan Penggunaan Dana
Penggunaan dana Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 diperuntukkan:
  1. Pengadaan alat, bahan, dan kelengkapan lainnya guna training dan pengembangan UKS di SMK;
  2. Biaya Sosialisasi Kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan peserta ajar dan warga sekolah antara lain penyalahgunaan narkoba, kebersihan lingkungan sekolah, kesehatan reproduksi bagi remaja, dan lain-lain yang sejalan dengan Trias UKS;
  3. Menata lingkungan taman, area baca, kantin, toilet, mushola dan area sekolah secara umum;
  4. Menyusun laporan kegiatan, maksimal 5 % dari dana bantuan.

Pertanggungjawaban Penyaluran Dana
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Sekolah Menengah kejuruan peserta antara lain:
  1. Setiap penggunaan dana pinjaman harus sanggup dipertanggung- jawabkan dan didukung dengan bukti fisik, manajemen dan keuangan;
  2. Menyiapkan dokumen teknis, manajemen dan keuangan;
  3. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus terang uraian mengenai peruntukannya;
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil acara kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

Pelaporan
Sekolah memberikan laporan penggunaan dana Bantuan Pembinaan dan Pengembangan UKS bagi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 kepada Direktorat PSMK, 1 eksemplar orisinil sebagai pertinggal di Sekolah, 1 eksemplar salinan untuk Dinas Pendidikan Provinsi; dan disampaikan secara daring melalui surel resmi Direktorat Pembinaan SMK. Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/pesertadidik atau Surel: pesertadidiksmk@kemdikbud.go.id

Bank Penyalur wajib menciptakan laporan secara bersiklus dan laporan simpulan dan/atau laporan sewaktu-waktu diharapkan wacana penyaluran pinjaman revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan kepada Direktorat Pembinaan SMK. 

Setiap Sekolah Menengah kejuruan yang akan mendapat pinjaman revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Oleh alasannya itu, data pendukung yang dianggap penting semoga dilampirkan pada proposal.

Dengan tersusunnya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan Sekolah Menengah kejuruan sanggup berbagi acara TRIAS UKS.

Diharapkan pula bagi semua pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan agenda ini baik eksklusif maupun tidak eksklusif sanggup terlebih dahulu memahami isi Petunjuk Pelaksanaan agenda pinjaman ini semoga kesalahan mekanisme selama pelaksanaan sanggup dihindarkan.

CONTOH PROPOSAL

Cover
Halaman Pengesahan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Kata Pengantar
Daftar Isi
A. Latar Belakang
Latar Belakang berisikan klarifikasi mengenai alasan-alasan rasional dan sanggup dipertanggungjawabkan yang melandasi proposal yang bersangkutan. Bagian ini dituliskan dengan singkat, jelas, dan sistematis. Di dalamnya juga melampirkan data kondisi fisik sekolah berupa data sarana dan prasarana sekolah.

B. Tujuan
Tujuan ialah sesuatu yang ingin diraih melalui proposal tersebut.

C. Rencana Pengembangan UKS
Rencana Pengembangan UKS menjelaskan rencana dan realisasi acara UKS dari Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan baik jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

D. RAB
Berisi rencana penggunaan anggaran berupa kebutuhan alat, bahan, kelengkapan, honorarium, dan kebutuhan lainnya dalam rangka Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.


    Download Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan Bahan dan Kelengkapan untuk Lomba Kompetensi Siswa Sekolah Menengah kejuruan 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 027/ D 5.5/ KU / 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi UKS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Pertolongan Revitalisasi Uks Smk Tahun 2018"