Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Pertolongan Pengembangan Smk Pariwisata Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 052/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun  Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018

Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 052/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018.

Latar Belakang
Bonus demografi tahun 2010 - 2035 merupakan periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi gres untuk itu momentum ini harus dimanfaatkan untuk melaksanakan investasi sumberdaya insan biar dihasilkan generasi gres yang lebih terampil dan mempunyai daya saing yang tinggi.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah memutuskan sasaran kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 12 juta orang dan wisatawan nusantara sebanyak 260 juta perjalanan. Untuk mencapai sasaran tersebut sejumlah taktik telah dipersiapkan. Salah satunya yaitu memutuskan 10 destinasi pariwisata yang akan menjadi prioritas kunjungan wisatawan. Salah satu kebutuhan untuk mendukung pencapaian sasaran tersebut yaitu tersedianya sumber daya insan yang kompeten tingkat menengah di bidang pariwisata.

Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah mengalokasikan dana tunjangan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata sebanyak 90 (sembilan puluh) paket guna mewujudkan adanya Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup dijadikan sebagai referensi bagi Sekolah Menengah kejuruan disekitarnya untuk mendukung pariwisata.

Tujuan
  1. Mendorong Sekolah Menengah kejuruan mewujudkan pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler yang kontekstual dengan pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata;
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan pembelajaran di Sekolah Menengah kejuruan sesuai tuntutan standar industri;
  3. Membangun pola kemitraan dengan institusi/industri/asosiasi dalam rangka mengatasi kesenjangan kebutuhan tenaga guru, kemudahan praktik, dan keterserapan lulusan di dunia kerja di bidang pariwisata;
  4. Menyelenggarakan model pembelajaran yang dirancang bersama institusi/industri/asosiasi untuk pemenuhan kompetensi khusus lulusan yang diminta oleh industri di bidang pariwisata;
  5. Memberdayakan Sekolah Menengah kejuruan untuk peningkatkan peran-serta dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat di bidang pariwisata.
  6. Menyediakan wahana eksplorasi pembelajaran berwirausaha untuk pembekalan kerja berdikari di bidang pariwisata.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata yaitu sebesar Rp250.000.000,00 per paket, dengan total untuk 90 paket.


Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pengembangan 90 paket untuk Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan yaitu Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini dipakai untuk membiayai pekerjaan ibarat yang tertulis di dalam planning penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  4. Jangka waktu penggunaan dana paling usang 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata yaitu Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  3. SMK yang telah mempunyai jadwal bersama (joint program) dengan institusi/industri/asosiasi;
  4. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang memiliki: a. Paket keahlian sesuai joint jadwal atau menyelenggarakan ekstrakurikuler sesuai joint jadwal dengan institusi/industri/asosiasi; b. Bagi Sekolah Menengah kejuruan swasta mempunyai sertifikat Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Kepala Sekolah; c. Ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang; d. Surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
  5. Mengajukan pernyataan minat dan/atau planning penggunaan dana yang disetujui dan/atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;

Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Penyelarasan kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor tunjangan dari aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat pelatihan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor bantuan;
  3. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon akseptor tunjangan wajib memberikan persyaratan sebagai akseptor bantuan;
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor tunjangan dengan surat keputusan sesudah dinyatakan memenuhi persyaratan;
  5. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
  1. Dana tunjangan dipakai untuk Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata, yang mencakup aktivitas antara lain: a. Penyusunan planning jadwal bersama dengan industri/ institusi mitra; b. Analisa kebutuhan pembelajaran (teaching needs analysis) sesuai dengan pengembangan Sekolah Menengah kejuruan pariwisata dan/atau kebutuhan industri; c. Penyusunan perangkat pembelajaran, asesmen, dan sertifikasi kompetensi; d. Pengadaan materi dan peralatan praktik pendukung yang relevan dengan program; e. Perbaikan peralatan praktik, pengadaan spare part, kalibrasi alat, dan pemeliharaan sarana lainnya yang relevan; f. Pelaksanaan joint programs dengan industri/institusi/asosiasi; g. Peningkatan kualitas tenaga pengajar untuk mendukung keberhasilan program; h. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dan penyusunan laporan.
  2. Dana tunjangan ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.
  3. Metode pengadaan dan standar biaya aktivitas berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Setiap penggunaan dana tunjangan harus sanggup dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil aktivitas secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
  3. Dana tunjangan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak dana diterima di rekening sekolah;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan.
  5. Apabila hingga pada batas waktu yang ditentukan (180 hari kalender) dan/atau simpulan Desember 2018 masih terdapat sisa dana tunjangan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan tunjangan pemerintah harus memakai aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan dan sanggup menunjukkan data dan gosip lengkap dan terang mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana tunjangan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan. Dalam hal terdapat barang hasil pengadaan yang menjadi aset maka dicatatkan sebagai aset daerah/yayasan.

Petunjuk Pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan jadwal Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan pariwisata Dengan demikian dibutuhkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian program.

Program Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan jadwal konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
  • Lampiran 1 Pakta Integritas
  • Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.

    Download Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 052/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Pariwisata Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Pertolongan Pengembangan Smk Pariwisata Tahun 2018"