Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Pertolongan Pendampingan Proses Dan Metode Pembelajaran Dan Evaluasi Smk Tahun 2018

Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan  Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 080/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pendampingan Proses Dan Metode Pembelajaran Dan Penilaian Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan  Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 080/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pendampingan Proses Dan Metode Pembelajaran Dan Penilaian Tahun 2018.

Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan yaitu perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar peserta didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adat mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, pada Pasal 24 dijelaskan bahwa Standar Proses Pembelajaran dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) dikembangkan mengacu Standar Kompetensi Lulusan PMK dan Standar Isi PMK.

Proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai tujuan yang dikembangkan menurut profil lulusan yaitu: (1) beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) mempunyai perilaku mental yang besar lengan berkuasa untuk menyebarkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta mempunyai keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) mempunyai kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global. Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis acara secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik. Selain itu proses pembelajaran juga menawarkan ruang untuk berkembangnya keterampilan periode XXI yaitu kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah, kolaborasi, dan komunikasi yang menawarkan peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis peserta didik. Oleh alasannya yaitu itu, metode pembelajaran yang berbasis acara sesuai karakteristik kompetensi keahlian SMK.

Tujuan
Guna memperkuat pendekatan saintifik serta pendekatan rekayasa dan teknologi maka tujuan pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi bertujuan untuk menghasilkan:
  1. Pembelajaran penyingkapan (inquiry learning);
  2. Pembelajaran inovasi (discovery learning);
  3. Pembelajaran berbasis problem (problem based learning);
  4. Pembelajaran berbasis produk (production based training);
  5. Pembelajaran berbasis proyek (project based learning) serta teaching factory atau technopark;
  6. Pembelajaran berbasis kompetensi.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi Tahun 2018 yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi yaitu sebesar Rp2.400.000.000,00 untuk 80 paket.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi melalui 80 paket bantuan. 

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan yaitu Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- usul yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 6 (enam) bulan semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  4. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan, manajemen maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. SMK yang akan didampingi dan dibimbing oleh P4TK/Politeknik yang ditetapkan;
  2. SMK diberi pendampingan sesuai Kompetensi Keahlian oleh P4TK/Politeknik terkait.

Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Kurikulum melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor bantuan;
  2. Direktorat pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke SMK;
  3. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon akseptor sumbangan wajib memberikan persyaratan sebagai akseptor bantuan;
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor sumbangan dengan surat keputusan sesudah dinyatakan memenuhi persyaratan;
  5. Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

Dalam Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 dilampirkan beberapa format manajemen untuk Sekolah Menengah kejuruan diantaranya.
  • Format I : Petunjuk Penyusunan Proposal - PROPOSAL BANTUAN PENDAMPINGAN PROSES DAN METODE PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN - DIREKTORAT PEMBINAAN Sekolah Menengah kejuruan - DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018.
  • Format II : SK Tim Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan penilaian.
  • Format III : SPTJM - SURAT KETERANGAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK.

    Download Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:

    Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 080/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pendampingan Proses Dan Metode Pembelajaran Dan Penilaian Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Pertolongan Pendampingan Proses Dan Metode Pembelajaran Dan Evaluasi Smk Tahun 2018"