Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Pemberian Pengembangan Smk Di Tempat Industri Nasional Tempat Ekonomi Khusus Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 055/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Ka Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018
Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018

Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 055/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018.

Latar Belakang
Industri ialah salah satu sektor pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Berbagai taktik dipakai oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pembangunan sektor perindustrian dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi negara antara lain pembangunan daerah industri, daerah ekonomi khusus, dan daerah lain yang menunjang pertumbuhan sektor lain, contohnya pembangunan destinasi prioritas pariwisata. Kawasan Industri ialah daerah tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah mempunyai izin Usaha Kawasan Industri (Keppres 41 Tahun 1996). Pembangunan daerah industri bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan industri di daerah, memperlihatkan kemudahan bagi kegiatan industri, mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di Kawasan Industri, dan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.

Kebijakan lain yang merupakan dukungan dari pemerintah sentra untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ialah pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, KEK ialah daerah dengan batas tertentu dalam wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh kemudahan tertentu. Pengembangan KEK ini bertujuan untuk (1) meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan daerah yang mempunyai keunggulan geoekonomi dan geostrategi, (2) memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, (3) mempercepat perkembangan daerah, dan (4) sebagai modal terobosan pengembangan daerah untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain: industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga sanggup membuat lapangan kerja. 12 KEK yang telah ditetapkan yaitu:
  1. KEK Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara;
  2. KEK Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan;
  3. KEK Tanjung Lesung di Kabupaten Pandeglang, Banten;
  4. KEK Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung;
  5. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur;
  6. KEK Bitung di Kota Bitung, Sulawesi Utara;
  7. KEK Palu di Kota Palu, Sulawesi Tengah;
  8. KEK Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, NTB;
  9. KEK Morotai di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara;
  10. KEK Sorong di Kabupaten Sorong, Papua Barat;
  11. KEK Arun di Lhokseumawe, Aceh; dan
  12. KEK Galang Batang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Sejalan dengan KEK tersebut di atas, destinasi pariwisata prioritas Indonesia juga telah ditetapkan. Sepuluh destinasi tersebut adalah:
  1. Danau Toba di Sumatera Utara;
  2. Tanjung Kelayang di Bangka-Belitung;
  3. Tanjung Lesung di Banten;
  4. Kepulauan Seribu di DKI Jakarta;
  5. Candi Borobudur di Jawa Tengah;
  6. Gunung Bromo di Jawa Timur;
  7. Mandalika di Nusa Tenggara Barat;
  8. Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur;
  9. Wakatobi di Sulawesi Tenggara; dan
  10. Morotai di Maluku Utara.

Sumber daya insan ialah salah satu penentu keberhasilan kebijakan untuk beraktivitas di dalam daerah tersebut. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai pemasok tenaga kerja terampil mempunyai tugas penting dalam daerah itu. Oleh alasannya itu, sesuai dengan nawacita yang telah dicanangkan oleh pemerintah, terutama nawacita kelima hingga dengan kedelapan yang secara ringkas berisi perihal harapan untuk meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, harapan untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, harapan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, dan harapan untuk melaksanakan revolusi aksara bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan meluncurkan agenda Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus kepada Sekolah Menengah kejuruan untuk mempersiapkan lulusan yang kompetitif dan mempunyai daya saing.

Tujuan
  1. Mengembangkan Sekolah Menengah kejuruan yang menyelenggarakan pendidikan berbasis dunia kerja (experiential education/work-based learning/hand-on experience);
  2. Mengembangkan Sekolah Menengah kejuruan yang menyelenggarakan pendidikan berbasis produksi (production-based learning) dan menghasilkan barang jadi yang marketable;
  3. Meningkatkan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi kepada pembentukan aksara dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah sumbangan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus ialah Rp300.000.000,00 per paket, dengan total untuk 60 paket.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus sebanyak 60 SMK.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini dipakai untuk membiayai pekerjaan ibarat yang tertulis di dalam planning penggunaan dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  4. Jangka waktu penggunaan dana paling usang 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi, maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus ialah Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. SMK yang telah terdata dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN);
  2. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  3. Diprioritaskan bagi Sekolah Menengah kejuruan yang berada di dalam daerah industri nasional/kawasan ekonomi khusus;
  4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang berada di luar daerah industri nasional/kawasan ekonomi khusus harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai minimal 100 kolaborasi aktif dengan industri di daerah industri nasional/kawasan ekonomi khusus; dan b. Diprioritaskan Sekolah Menengah kejuruan yang jumlah lulusannya diserap oleh industri di daerah industri nasional/kawasan ekonomi khusus minimal 70% dari lulusan setiap tahun;
  5. Memiliki dukungan dari pengelola daerah industri nasional/kawasan ekonomi khusus;
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian Sekolah Menengah kejuruan dari pihak yang berwenang;
  7. Memiliki surat pengangkatan Kepala SMK;
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi untuk: a. Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri; dan b. Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus dari Kepala Sekolah Menengah kejuruan ke Yayasan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
  9. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta, mempunyai Akta Pendirian Yayasan dan Kepala Sekolah Menengah kejuruan bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan; dan
  10. SMK yang mengajukan pernyataan minat bersedia untuk diverifikasi melalui Dapodikdasmen dan/atau kunjungan ke SMK.

Mekanisme Penetapan Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri melaksanakan seleksi dan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor sumbangan dari aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis/Diskusi Kelompok Terpumpun ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor bantuan;
  3. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon akseptor sumbangan wajib memberikan persyaratan sebagai akseptor bantuan;
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor sumbangan dengan surat keputusan sehabis dinyatakan memenuhi persyaratan;
  5. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.

Bimbingan Teknis
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
  1. Pembahasan bahan pokok, yaitu : a. Penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan SMK; b. Strategi pelaksanaan bantuan; c. Pedoman perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon akseptor bantuan;
  3. Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
  4. Penandatanganan Pakta Integritas;
  5. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
  1. Dana sumbangan Tahun 2018 disalurkan pribadi ke rekening Sekolah;
  2. Proses penyaluran dana Tahun 2018 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan mekanisme: a. Bantuan dalam bentuk barang, dikirim pribadi dari penyedia barang kepada Sekolah Menengah kejuruan akseptor bantuan. b. Bantuan dalam bentuk dana, disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 70% sehabis penandatanganan surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua sebesar 30% sehabis kemajuan pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan gosip agenda (BA) kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah kejuruan dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

Supervisi
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sanggup melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan agenda sumbangan Sekolah Menengah kejuruan Kawasan. 

Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
  1. Dana sumbangan dipakai untuk Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional / Kawasan Ekonomi Khusus, yang meliputi: a. Penyelenggaraan pendidikan berbasis dunia kerja (experiential education/work-based learning/hand-on experience) melalui penyelarasan kurikulum, praktik kerja lapangan, pemagangan guru, dan agenda guru industri; b. Penyelenggaraan pendidikan berbasis produksi (production-based learning) dan menghasilkan barang jadi yang marketable melalui kolaborasi strategis untuk produksi barang/jasa yang akan dipakai oleh industri, dan pemenuhan sarana; c. Peningkatan mutu dan relevansi pembelajaran yang berorientasi kepada pembentukan aksara sesuai dengan kebutuhan dunia kerja melalui penerapan budaya kerja industri; d. Pemberdayaan Sekolah Menengah kejuruan sebagai hub Sekolah Menengah kejuruan lain; e. Koordinasi dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dan penyusunan laporan.
  2. Dana sumbangan ini dipakai sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK;
  3. Metode pengadaan dan standar biaya kegiatan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.

Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Setiap penggunaan dana sumbangan harus sanggup dipertanggung-jawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi, dan keuangan;
  2. Sekolah melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi, dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
  3. Dana sumbangan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender semenjak dana diterima di rekening sekolah;
  4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan.
  5. Apabila hingga pada batas waktu yang ditentukan 180 (seratus delapan puluh) dan/atau final Desember 2018 masih terdapat sisa dana sumbangan yang belum dipergunakan/terserap, sekolah wajib menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan
Laporan pelaksanaan sumbangan pemerintah harus memakai aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan dan sanggup memperlihatkan data dan informasi lengkap dan terperinci mengenai proses pelaksanaan pemanfaatan dana sumbangan dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah/yayasan jikalau terdapat barang hasil pengadaan yang merupakan aset.

Petunjuk Pelaksanaan ini diperlukan menjadi pola bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan agenda sumbangan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus. Dengan demikian diperlukan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian agenda Bantuan Pemerintah. Program Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan agenda konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

Dalam Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018 ini dilampirkankan beberapa contoh format diantaranya:
  • Lampiran 1 Pakta Integritas
  • Lampiran 2 Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Lampiran 3 Pelaporan; Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Format Berita Acara Serah Terima Asset, Format Rekapitulasi Penggunaan Dana.

    Download Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018



    Download File:
    Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018.docx

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 055/D5.6/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah kejuruan Di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Pemberian Pengembangan Smk Di Tempat Industri Nasional Tempat Ekonomi Khusus Tahun 2018"