Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Derma Rehabilitasi Gedung Smk Tahun 2018

Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 076/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun  Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018:

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 076/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.

Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan untuk mencapai angka partisipasi berangasan (APK) pendidikan menengah sebesar 97% tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diharapkan kegiatan untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan proteksi Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 2.000 Paket.

Penyediaan sarana dan prasarana dengan proteksi Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk menambah komponen, memperbaiki yang rusak dan mengembalikan fungsi ruang, sehingga pembelajaran sanggup berjalan lebih optimal.

Tujuan
Pelaksanaan proteksi Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan merupakan upaya dalam:
  1. Mendukung kegiatan peningkatan akses/daya tampung pada SMK;
  2. Memenuhi kebutuhan perbaikan ruang dan mengembalikan fungsi Gedung Sekolah Menengah kejuruan melalui kegiatan Rehabilitasi Gedung SMK. 

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ialah sebesar Rp100.000.000.000,00 untuk 2.000 paket.

Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan sebanyak 2.000 paket.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan ialah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini dipergunakan untuk memperbaiki gedung yang rusak dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  4. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Dana Pemerintah
  1. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki Foto Kondisi awal ruang/gedung yang akan direhabilitasi melalui dana proteksi Rehabilitasi gedung SMK;
  3. Memiliki lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah;
  4. Memiliki data analisis kerusakan Ruang dari Tim Pelaksana Rehabilitasi (SMK Jurusan Bangunan);
  5. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dihentikan merangkap sebagai Kepala Sekolah;
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat ratifikasi sekolah dari pihak yang berwenang;
  7. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermaterai Rp.6000,-) untuk: a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri. b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
  9. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan seleksi calon peserta proteksi rehabilitasi gedung Sekolah Menengah kejuruan menurut data pada aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan calon peserta proteksi Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung SMK;
  3. Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan calon peserta proteksi Rehabilitasi Gedung SMK;
  4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon peserta proteksi Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan memberikan dokumen persyaratan peserta bantuan;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan peserta proteksi rehabilitasi bangunan Sekolah Menengah kejuruan dengan surat keputusan sesudah dinyatakan memenuhi persyaratan;

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan proteksi Rehabilitasi Gedung SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan proteksi rehabilitasi gedung SMK.

Program proteksi Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.

Dalam Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini disertakan beberapa lampiran contoh format manajemen yang mana lampiran-lampran ini diunggah pada aplikasi Takola Sekolah Menengah kejuruan Laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola, antara lain: 
Petunjuk Penyusunan Proposal Rehabilitasi Gedung SMK
Contoh lampiran yang terdapat pada proposal Rehabilitasi Gedung SMK:
  1. Fotokopi Pengangkatan Kepala Sekolah;
  2. Fotokopi ijin operasional/ijin pendirian sekolah/sertifikat ratifikasi sekolah;
  3. SK Tim Pelaksana Rehabilitasi;
  4. SK Tim Teknis Pembibing Perencanaan dan Pengawasan Rehabilitasi Gedung SMK;
  5. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan (khusus Sekolah Menengah kejuruan Swasta) yang dilegalisir oleh notaris/PPAT; Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan;
  6. Site plan;/Blok Plan/Gambar Denah yang menandakan bangunan yang akan di rehab;
  7. Foto ruang/gedung yang akan di rehab (dicetak berwarna) dilihat dari beberapa sisi;
  8. Analisa Tingkat Kerusakan Gedung;
  9. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  10. Analisa Harga Satuan Bahan dan Upah;
  11. Data Siswa per tingkat/rombongan belajar;
  12. Data penerimaan siswa gres tahun terakhir (pendaftar-diterima-ditolak);
  13. Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk Rehabilitasi Gedung SMK;

    Download Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:

    Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf
    Lampiran - Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.docx


    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 076/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Juklak Derma Rehabilitasi Gedung Smk Tahun 2018"