Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pendaftaran Pendataan Ulang Pns (Pupns)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.

Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID

1. Untuk melaksanakan pendaftaran PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id/registrasi.

 Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor  Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

2.  Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) gres tanpa spasi, kemudian klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut.

 Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor  Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
Masukkan NIP gres tanpa spaci
 3. Ketik kata kunci Anda, ibarat jikalau Anda menciptakan email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan isyarat captcha yang sesuai dan klik Registrasi. 

 Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor  Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
Registrasi

4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak eksklusif atau menyimpan kartu tanda bukti pendaftaran PUPNS.

 Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor  Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
Tanda Bukti Pembayaran


 5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jikalau instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya yakni BKD kabupaten/kota.







Posting Komentar untuk "Cara Pendaftaran Pendataan Ulang Pns (Pupns)"