Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Saku Wacana Juknis Penggunaan Dana Dak Bop Paud

Berikut ini yaitu berkas Buku Saku Tanya Jawab Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD. Download file PDF.

Berikut ini yaitu berkas Buku Saku Tanya Jawab Permendikbud Nomor  Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD
Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD:

Apakah Pedoman referensi penyaluran DAK BOP PAUD?
Permendikbud No. 2 tahun 2016 wacana Juknis Penggunaan Dan DAK BOP PAUD.

Pasal 1 Permendikbud No. 2/2016
… Juknis BOP PAUD merupakan fatwa bagi pemerintah kawasan provinsi/ kabupaten/kota dalam penggunaan dana BOP PAUD.

Surat Edaran Mendagri No. 905/501/SJ butir 6:
“Pelaksanaan jadwal dan acara yang dibiayai dari DAK Non Fisik sebagaimana pada angka 5, dengan tetap berpedoman kepada Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh Kementerian atau forum pemerintah nonkementerian terkait.

Apa dasar aturan yang memilih besar alokasi proteksi per Kab/Kota?
Tertuang dalam Lampiran XVIII Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015.

Apakah kategori Bantuan DAK BOP PAUD tahun 2016?
Sesuai Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015 dan SE Kemdagri No. 905/501/SJ no. 3 dan kategori DAK Non Fisik bahwa BOP termasuk DAK Non fisik, dengan pengaturan: 
  • Hibah belanja tidak pribadi untuk forum PAUD swasta dengan transfer non tunai
  • Hibah belanja pribadi untuk forum PAUD Negeri masuk melalui anggaran SKPD.

Siapa sasaran peserta BOP?
Dalam Permendikbud No. 2 tahun 2016 dinyatakan bahwa sasaran jadwal BOP PAUD yaitu Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/ Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemda di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Lembaga PAUD Penerima BOP harus disahkan oleh Kemenkumham..?
Dalam Permendikbud No 2 tahun 2016 mempersyaratkan bahwa lembaga/satuan PAUD harus mempunyai NPSN dan tidak harus disyahkan melalui Kemenkumham. Lembaga PAUD yang didirikan oleh Yayasan maka Yayasannya harus berbadan aturan disyahkan oleh Kemenkumham. (kajian dari Biro Hukum dan Organisasi serta Inspektorat Jenderal Kemendikbud). 

Berapa Satuan Biaya BOP?
Satuan biaya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.

Bagaimana ketentuan alokasi dana per forum ?
  1. Satuan PAUD ber NPSN yang mempunyai paling sedikit 12 peserta didik.
  2. Satuan PAUD atau Lembaga mendapatkan paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
  3. Ketentuan besarnya pemberian dana diatur oleh Dinas sesuai kebijakan. Tanpa melebihi alokasi anggaran yang sudah ditentukan.

Penyaluran Anggaran
Permendikbud No. 2 Tahun 2016: penyaluran DAK BOP PAUD dari kas kawasan ke forum dilakukan satu kali paling lambat selesai triwulan 2. Apabila dana DAK BOP masih tersisa, maka dipakai untuk satuan PAUD yang melayani anak usia di bawah 4 tahun.

    Download Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD



    Download File:

    Buku Saku BOP PAUD.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Buku Saku Wacana Juknis Penggunaan Dana Dak Bop Paud"