Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sk Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Ihwal Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Ma (Madrasah Aliyah)

Berikut ini ialah berkas SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 wacana Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah). Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas SK Dirjen Pendis Nomor  SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 wacana Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)
SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 wacana Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)

SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 wacana Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)

Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah:
Bab I Pendahuluan
Bab II Konsep Penilaian
Bab III Penilaian Otentik
Bab IV Ketuntasan Belajar
Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
Bab VIII Penutup

Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum bercirikan Islam. Dimana pendidikan aqama Islam berfungsi untuk membentuk insan Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Oleh lantaran itu madrasah harus dikelola secara profesional, efektif dan efisien serta mengikuti perkembangan zaman.

Salah satu komponen penting dalam pengelolaan pendidikan madrasah ialah evaluasi/penilaian hasil belajar. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru peserta didik. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan taktik mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk berguru yang lebih baik.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil berguru di madrasah.

Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis penilaian hasil berguru ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil berguru di madrasah supaya berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi:
  1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta menciptakan laporan hasil berguru peserta didik (rapor);
  2. Pihak madrasah sebagai rarnbu-rarnbu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian simpulan dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian;
  3. Kepala Madrasah sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan training melalui supervisi akademik;
  4. Pengawas sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan training melalui supervisi akademik; dan
  5. Orang bau tanah dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil berguru peserta didik.

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua bantalan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 wacana lmplementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.
  5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Saluan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar lsi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengertian Penilaian
Penilaian hasil berguru merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru dan perkembangan peserta didik dalam aneka macam aspek.

Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran sanggup ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaian. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan taktik mengajar yang baik, memotivasi peserta didik untuk berguru yang lebih baik, serta membantu siswa untuk mengetahui kemampuan dirinya dalam menentukan aktifitas berguru berikutnya.

Yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah, bahwa penilaian yang dilakukan oleh guru tidak hanya penilaian terhadap hasil berguru (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai penggalan dari proses pembelajaran (assessment as learning) atau penilaian terhadap proses pembelajaran.

Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian hasil berguru di madrasah antara lain:
  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik.
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi berguru peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada simpulan masa studi pada satuan pendidikan.
  3. Menetapkan kegiatan perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.

Fungsi Penilaian
Penilaian hasil berguru oleh pendidik mempunyai fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil berguru peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya penilaian hasil berguru oleh pendidik meliputi :
  1. Formatif; Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil berguru peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk menawarkan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
  2. Sumatif; Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya ialah mengumpulkan informasi wacana pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada simpulan suatu unit pelajaran. lnformasi tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan berguru peserta didik pada simpulan semester, satu tahun pembelajaran, atau simpulan masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan berguru peserta didik dari satuan pendidikan.
  3. Evaluatif; Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.

Acuan Penilaian
Ada dua jenis pola penilaian yang digunakan dalam mengelompokan peserta didik yaitu:
  1. Penilaian Acuan Norma (PAN); Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil berguru setiap peserta didik terhadap hasil dalam kelompoknya. PAN digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, PAN digunakan apabila ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya menyerupai di kelas, madrasah, dan lain sebagainya. PAN memakai kriteria yang bersifat "relative". Artinya, selalu berubah-ubah diubahsuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan peserta didik wacana materi pembelajaran yang diujikan, tetapi hanya membuktikan posisi peserta didik dalam kelompoknya. Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat. Hasil PAN digunakan oleh guru dan madrasah untuk memonitor perkembangan individu peserta didik dan tidak harus dipublikasikan.
  2. Penilaian Acuan Kriteria (PAK); Penilaian pola kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion evaluation ialah pengukuran keberhasilan peserta didik dengan memakai kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Dalam pengukuran ini peserta didik dibandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan pembelajaran, bukan dengan penampilan peserta didik yang lain. Keberhasilan peserta didik tergantung pada penguasaan materi bantalan kriteria yang telah dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan pembelajaran. Dengan PAK setiap peserta didik sanggup diketahui apa yang telah dan belum dikuasainya. Melalui penilaian ini kita sanggup menyebarkan alat ukur berhasil atau tidak suatu proses pembelajaran dengan cara mengadakan tes diawal pembelajaran (pretest) dan tes pada simpulan pembelajaran (postest). Dari hasil perbandingan kedua tes tersebut akan diketahui seberapa besar materi yang bisa diterima peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.

Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil berguru peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seperti sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting ialah bagaimana penilaian bisa meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh lantaran itu. penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan: (1) penilaian sebagai assessment of learning, yaitu penilaian terhadap hasil belajar; (2) assessment for learning, yaitu penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran, dan (3) assessment as learning, yaitu penilaian sebagai penggalan dari proses pembelajaran yaitu sebagai alat perbaikan proses pembelajaran.

Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan penilaian hasil berguru supaya jadinya sanggup diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan memakai hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut.
  1. Sahih; Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif; Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu, perlu dirumuskan petunjuk teknis penilaian (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
  3. Adil; Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian hasil berguru peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
  4. Terpadu; Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. Terbuka; Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, terperinci dan sanggup diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam kala keterbukaan menyerupai sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan pola yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian sanggup diterima oleh semua pihak.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan; Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai aneka macam teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis; Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan Kriteria; Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai pola kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
  9. Akuntabel; Penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, mekanisme maupun hasilnya.

Penilaian Otentik
Penilaian otentik (authentic assessment) ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru peserta didik. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses dan keluaran (output) pembelajaran yang meliputi ranah sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan.

Penilaian otentik mempunyai relevansi besar lengan berkuasa terhadap pendekatan ilmiah (scientific approach). lantaran penilaian ini bisa menggambarkan peningkatan berguru peserta didik, baik dalam rangka mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasikan dan mengkomunikasikan. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk memperlihatkan kompetensi mereka yang meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Karenanya, penilaian otentik sangat relevan dengan pendekatan saintifik dalam pembelajaran di madrasah baik untuk pelajaran umum mapun PAI.

Penilaian otentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang menawarkan kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugas: membaca dan meringkas, eksperimen, mengamati, survei, project, menciptakan makalah, menciptakan multi media, menciptakan karangan dan diskusi kelas, dan lain-lain.

Hasil penilaian otentik sanggup digunakan oleh pendidik untuk merencanakan kegiatan perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik sanggup digunakan sebagai materi untuk memperbaiki proses pembelajaran yang memenuhi standar penilaian pendidikan. Sebagai catatan, kegiatan remedial tidak selalu bermakna kegiatan perbaikan yang dilakukan sehabis ujian semester, tetapi bisa juga dilakukan setiap selesai evaluasi.

Pengetahuan
Salah satu dari sasaran penting pembelajaran ialah peningkatan kemampuan berpikir. Anderson dan Krathwohl membagi enam katagori dimensi proses kognitif yang merupakan revisi dari Taxonomy of Educational Objectives .

Keterampilan
Sasaran penilaian hasil berguru oleh pendidik pada keterampilan abnormal berupa kemampuan belajar. 

Ketuntasan Belajar
Tujuan pembelajaran ialah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai pola penilaian. Pada dikala yang sama madrasah juga harus menentukan ketuntasan berguru atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.

Ketuntasan Belajar terdiri bantalan ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktek, dan ketuntasan berguru dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan berguru KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik bantalan KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan berguru dalam konteks kurun waktu berguru terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.

Ketuntasan Belajar dalam satu semester ialah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun ialah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan ialah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D)

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Krileria Ketuntasan Minimal (KKM) dilenlukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Slandar Kompelensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karaklerislik peserta didik, karaklerislik mala pelajaran, dan kondisi saluan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (liga) aspek, yailu kompleksilas maleri/kompelensi, intake (kualilas peserta didik), serta daya dukung satuan pendidikan.
  1. Aspek kompleksilas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksilas KD dengan mencermati kata kerja yang lerdapal pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waklu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksiltas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
  2. Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, pemberian dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
  3. Aspek intake yaitu memperhatikan kualilas peserta didik yang sanggup diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.

Secara teknis mekanisme penentuan KKM pada Satuan Pendidikan sebagai beriku:.
  1. Menetapkan KKM per KD
  2. Menetapkan KKM mata pelajaran
  3. Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan
Untuk memudahkan menentukan KKM, perlu dibentuk skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.

Dalam memutuskan nilai KKM permata pelajaran, pendidik/satuan pendidikan sanggup juga menawarkan bobot berbeda untuk masing-masing aspek, atau dengan memakai skor pada setiap kriteria yang ditetapkan sebagai pilihan kedua.

Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan dan Pemerintah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: 1) penilaian hasil berguru oleh Pendidik; 2) penilaian hasil berguru oleh Saluan Pendidikan; dan 3) penilaian hasil berguru oleh Pemerintah.

Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil berguru oleh pendidik ialah proses pengumpulan informasi/data wacana capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis. Penilaian hasil berguru oleh pendidik di MA dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk penilaian harian dan sanggup juga dilakukan penilaian tengah semester.

Penilaian harian (PH) sanggup berupa ulangan harian, pengamatan, penugasan dan/atau bentuk lain yang diharapkan yang digunakan untuk:
  1. Mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
  2. Menetapkan kegiatan remedial dan/atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
  3. Memperbaiki proses pembelajaran; dan
  4. Menyusun laporan kemajuan hasil belajar.
Laporan penilaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat (Sangat Baik, Baik, Cukup, atau Kurang) dan dilengkapi dengan deskripsi. Laporan penilaian pengetahuan dan keterampilan berupa angka (0-100), predikat (A, B, C, atau D), dan dilengkapi dengan deskripsi.

Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan ialah proses pengumpulan informasi/data wacana capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis. Penilaian ini bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran dalam bentuk Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di simpulan semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester ganjil.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di simpulan semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan dari satuan pendidikan. Pada USBN, kisi-kisi dan 20-25% soal disiapkan oleh pemerintah pusat. Selebihnya, 75-80% soal disusun oleh guru pada satuan pendidikan. Teknis pelaksanaannya merujuk kepada POS USBN yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

Ujian Nasional (UN)
UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. UN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam POS UN.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
UAMBN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab secara nasional. UAMBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam POS UAMBN.

Prosedur Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil berguru oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan berguru peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
a. Tahap persiapan dilakukan melalui langkah-langkah berikut.
  1. Melakukan analisis silabus pembelajaran dan SKL.
  2. Melakukan analisis planning pelaksanaan pembelajaran.
  3. Melakukan analisis pengembangan materi pembelajaran.
  4. Menyusun planning penilaian pembelajaran dan kisi-kisi soal.
b. Tahapan pelaksanaan
Melaksanakan penilaian pembelajaran secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dan POS yang berlaku.

c. Tahap pelaporan
Laporan hasil penilaian kompelensi pengelahuan dan kelerampilan oleh pendidik berbenluk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi. Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk predikat dan deskripsi.

Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada Kepala Madrasah, wali kelas, dan/atau orang tua/wali pada periode yang ditentukan.

Prosedur Penilaian oleh Saluan Pendidikan
Penilaian hasil berguru oleh saluan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:

Tahap persiapan
  1. Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran;
  2. Mengkoordinasikan penilaian simpulan semester, penilaian simpulan tahun, ujian madrasah dan/atau USBN;
  3. Menentukan kriteria kenaikan kelas;
  4. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Tahap pelaksanaan
  1. Menyelenggarakan penilaian simpulan semester dan penilain simpulan lahun;
  2. Menyelenggarakan ujian madrasah dan/atau USBN. 
Tahap pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
  1. Melakukan penskoran hasil penilaian simpulan semester dan penilaian simpulan tahun;
  2. Melakukan penskoran hasil ujian madrasah dan/atau USBN;
  3. Menentukan kelulusan peserla didik dari satuan pendidikan;
  4. Mengadakan rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
  5. Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) bagi peserta didik yang telah mengikuti ujian;
  6. Menerbitkan ljazah bagi peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan;

Tahap pelaporan
  1. Melaporkan hasil pencapaian kompetensi peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor:
  2. Melaporkan pencapaian hasil berguru tingkat satuan pendidikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi serta instansi lain yang terkait.

Prosedur Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilakukan melalui UN dan UAMBN sesuai dengan mekanisme operasional standar (POS) yang berlaku.

Penilaian Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan
Penilaian hasil berguru ialah proses pengumpulan informasi/data wacana capaian kompetensi peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Oleh lantaran itu kegiatan penilaian harus dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan secara terjadwal dan sistematis yang meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek ketrampilan.

Penilaian Sikap
Penilaian sikap ialah penilaian terhadap kecenderungan sikap peserta didik sebagai hasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas, bahkan luar madrasah. Penilaian sikap mempunyai karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan membina sikap serta budi pekerti peserta didik.

Pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 disusun secara koheren dan linier dengan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4. Dengan demikian, aspek sikap untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan PPKn dibelajarkan secara pribadi (direct teaching) maupun tidak pribadi (indirect teaching) yang mempunyai dampak instruksional (instructional effect) dan mempunyai dampak pengiring (nurturant effect). Sedangkan untuk mata pelajaran lain, tidak terdapat KD pada KI-1 dan KI-2. Dengan demikian aspek sikap untuk mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan PPKn tidak dibelajarkan secara pribadi dan mempunyai dampak pengiring dari pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4.

Meskipun demikian penilaian sikap spiritual dan sikap sosial harus dilakukan secara berkelanjutan oleh semua guru mata pelajaran dan wali kelas, melalui observasi dan informasi lain yang valid dan relevan dari aneka macam sumber. Penilaian sikap merupakan penggalan dari training dan penanaman/pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik yang menjadi kiprah dari setiap pendidik. Penanaman sikap diintegrasikan pada setiap pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4. Selain itu, sanggup dilakukan penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar sobat (peer assessment) dalam rangka training dan pembentukan huruf peserta didik, yang jadinya sanggup dijadikan sebagai salah satu data untuk konfirmasi hasil penilaian sikap oleh pendidik. Hasil penilaian sikap selama periode satu semester dilaporkan dalam bentuk predikat sangat baik, baik,

Penilaian Diri
Penilaian diri dilakukan dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam berperilaku. Selain itu, penilaian diri juga sanggup digunakan untuk membentuk sikap peserta didik terhadap mata pelajaran. Hasil penilaian diri peserta didik sanggup digunakan sebagai data konfirmasi. Penilaian diri sanggup memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian peserta didik, antara lain:
  1. Dapat menumbuhkan rasa percaya diri, lantaran diberi kepercayaan untuk menilai diri sendiri;
  2. Peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, lantaran ketika melaksanakan penilaian harus melaksanakan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimiliki;
  3. Dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur dan objektif dalam melaksanakan penilaian; dan
  4. Membentuk sikap terhadap mata pelajaran/pengetahuan diri yang dirumuskan secara sederhana, namun terperinci dan tidak bermakna ganda, dengan bahasa lugas yang sanggup dipahami peserta didik, dan memakai format sederhana yang gampang diisi peserta didik. Lembar penilaian diri dibentuk sedemikian rupa sehingga sanggup memperlihatkan sikap peserta didik dalam situasi yang nyatalsebenarnya, bermakna, dan mengarahkan peserta didik mengidentifikasi kekuatan atau kelemahannya. Hal ini untuk menghilangkan kecenderungan peserta didik menilai dirinya secara subjektif. 
Penilaian diri oleh peserta didik dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri.
b. Menentukan indikator yang akan dinilai.
c. Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
d. Merumuskan format penilaian, berupa daftar cek (check list) atau skala penilaian (rating scale), atau dalam bentuk esai untuk mendorong peserta didik mengenali diri dan potensinya.

Penilaian diri tidak hanya digunakan untuk menilai sikap spiritual dan sosial, tetapi sanggup juga digunakan untuk menilai sikap terhadap pengetahuan dan keterampilan serta kesulitan berguru peserta didik.

Penilaian Keterampilan
Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan memakai tes praktik, proy ek, dan penilaian portofolio. Pendidik sanggup menentukan salah satu atau \ebih penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik KO. \nstrumen yang digunakan berupa daftar eek atau skala penilaian (rating scale) yang di\engkapi rubrik.

Penilaian portofolio
Penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut peserta didik terhadap lingkungannya.

Ada beberapa tipe portofolio yaitu: portofolio dokumentasi, portofolio proses, dan portofolio pameran. Pendidik sanggup menentukan tipe portofolio sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar dan/atau konteks mata pelajaran. Pada simpulan suatu periode, hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh pendidik bersama peserta didik. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, pendidik dan peserta didik sanggup menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melaksanakan perbaikan. Dengan demikian portofolio sanggup memperlihatkan perkembangan kemajuan berguru peserta didik melalui karyanya.

Portofolio peserta didik disimpan dalam suatu folder dan diberi tanggal pembuatan sehingga perkembangan kualitasnya sanggup dilihat dari waktu ke waktu. Portofolio sanggup digunakan sebagai salah satu materi penilaian. Hasil penilaian portofolio bersama dengan penilaian lainnya dipertimbangkan untuk pengisian rapor/laporan penilaian kompetensi peserta didik. Portofolio merupakan penggalan dari penilaian autentik, yang secara pribadi sanggup merepresentasikan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik.

Penilaian portofolio dilakukan untuk menilai karya-karya peserta didik secara sedikit demi sedikit dan pada simpulan suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dipilih bersama oleh guru dan peserta didik. Karya-karya terbaik berdasarkan pendidik dan peserta didik disimpan dalam folder dokumen portofolio. Pendidik dan peserta didik harus mempunyai alasan yang sama mengapa karya-karya tersebut disimpan di dalam dokumen portofolio. Setiap karya pada dokumen portofolio harus mempunyai makna atau kegunaan bagi peserta didik, pendidik, dan orang bau tanah peserta didik. Selain itu, diharapkan komentar dan refleksi dari pendidik, dan orangtua peserta didik. Karya peserta didik yang sanggup disimpan sebagai dokumen portofolio antara lain: karangan, puisi, gambar/lukisan,surat penghargaan/piagam, foto-foto prestasi, dan sejenisnya. Dokumen portofolio sanggup menumbuhkan rasa gembira bagi peserta didik sehingga sanggup mendorong untuk mencapai hasil berguru yang lebih baik.

Pendidik sanggup memanfaatkan portofolio untuk mendorong peserta didik mencapai sukses dan membangun pujian diri. Secara tidak langsung, hal ini berdampak pada peningkatan upaya peserta didik untuk mencapai tujuan individualnya. Di samping itu pendidik merasa lebih mantap dalam mengambil keputusan penilaian lantaran didukung oleh bukti-bukti autentik yang telah dicapai dan dikumpulkan peserta didik perlu menentukan ruang lingkup penggunaan portofolio antara lain sebagai berikut.
  1. Setiap peserta didik mempunyai dokumen portofolio sendiri yang memuat hasil berguru pada setiap mata pelajaran atau setiap kompetensi.
  2. Menentukan jenis hasil kerja/karya yang perlu dikumpulkan/disimpan.
  3. Pendidik memberi catatan (umpan balik) berisi komentar dan masukan untuk ditindaklanjuti peserta didik.
  4. Peserta didik harus membaca catatan pendidik dengan kesadaran sendiri dan menindaklanjuti masukan pendidik untuk memperbaiki hasil karyanya.
  5. Catatan pendidik dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan peserta didik diberi tanggal, sehingga sanggup dilihat perkembangan kemajuan berguru peserta didik.
Rambu-rambu penyusunan dokumen portofolio.
  1. Dokumen portofolio berupa karya/tugas peserta didik dalam periode tertentu, dikumpulkan dan digunakan oleh pendidik untuk mendeskripsikan capaian kompetensi keterampilan.
  2. Dokumen portofolio disertakan pada waktu penerimaan rapor kepada orangtua/wali peserta didik, sehingga mengetahui perkembangan berguru putera/puterinya. Orangtua/wali peserta didik diharapkan sanggup member komentar/catatan pada dokumen portofolio sebelum dikembalikan ke sekolah.
  3. Pendidik pada kelas berikutnya memakai portofolio sebagai informasi awal peserta didik yang bersangkutan.

Penilaian Produk
Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik menciptakan hasil karya, produk-produk, teknologi, dan seni, seperti: makanan halal (contoh: tempe halal, camilan manis halal, asinan halal, bakso halal, dll), pakaian, sarana kebersihan halal (contoh: sabun, pasta gigi, cairan pembersih dan sapu), alat-alat teknologi (contoh: paper/ makalah, power point peta konsep Islam, jam yang menunjuk waktu shalat, alarm pengingat waktu shalat, alarm dengan nuansa lslami), hasil karya seni (contoh: kaligrafi, lukisan dan gambar), dan barang- barang terbuat dari kain, kayu, keramik, plastik, atau logam yang berciri khas islami.

Pengembangan produk meliputi 3 (tiga) tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian yaitu:
  1. Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali, dan menyebarkan gagasan, dan mendesain produk/hasil karya Islami.
  2. Tahap pembuatan produk (proses), meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan memakai bahan, alat, dan teknik pengerjaan produk.
  3. Tahap penilaian produk (appraisal), meliputi: penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan, contohnya berdasarkan, tampilan, fungsi dan estetika.

Penilaian produk biasanya memakai cara analitik atau holistik.
  1. Cara analitik, yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan (tahap: persiapan, pembuatan produk, penilaian produk).
  2. Cara holistik, yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dari produk, biasanya dilakukan hanya pada tahap penilaian produk.

Pengolahan Hasil Penilaian

Nilai Sikap Spiritual dan Sikap Sosial
Langkah-langkah menyusun rekapitulasi penilaian sikap untuk satu semester.
  1. Semua guru mata pelajaran dan wali kelas memberi informasi berdasarkan jurnal yang dibentuk mengenai sikap/perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik dari peserta didik.
  2. Guru BK menawarkan pertimbangan kepada wali kelas terkait sikap/perilaku peserta didik, sepanjang tidak mencederai azas kerahasiaan.
  3. Wali kelas merangkum dan menyimpulkan (memberi predikat dan merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik. Predikat terdiri bantalan sangat baik (A), baik (B), cukup (C), atau kurang (D), dan deskripsi sikap ditulis dengan kalimat positif.
  4. Wali kelas memberikan penilaian sikap spiritual dan sikap sosial dalam lembaga rapat dewan guru.
  5. Deskripsi yang ditulis pada sikap spiritual dan sikap sosial ialah sikap yang sangat baik, sedangkan sikap spiritual dan sikap sosial yang kurang baik dideskripsikan sebagai sikap yang perlu pembimbingan.
  6. Rekapitulasi hasil penilaian sikap spritual dan sikap sosial yang dibentuk oleh wali kelas berupa predikat dan deskripsi diisikan dalam rapor.

Rambu-rambu deskripsi pencapaian sikap:
  1. Sikap yang ditulis ialah sikap spritual dan sikap sosial yang merepresentasikan ketercapaian sikap pada KI-1 dan KI-2.
  2. Substansi sikap spiritual ialah hal-hal yang berkaitan dengan menghayati dan mengamalkan fatwa agama Islam.
  3. Substansi sikap sosial ialah hal-hal yang berkaitan dengan menghayati dan mengamalkan sikap jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, responsif dan pro-aktif. Sikap tersebut memperlihatkan sikap sebagai penggalan dari solusi bantalan aneka macam permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dunia.
  4. Hasil penilaian pencapaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.
  5. Predikat dalam penilaian sikap bersifat kualitatif, yakni: Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang.
  6. Predikat tersebut ditentukan berdasarkan judgement isi deskripsi oleh pendidik.
  7. Apabila peserta didik tidak ada catatan apapun dalam jurnal, sikap peserta didik tersebut diasumsikan BAIK.
  8. Deskripsi sikap terdiri bantalan sikap yang sangat baik dan/atau sikap kurang baik yang memerlukan training dan pembimbingan.
  9. Deskripsi sikap memakai kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Hindari frasa yang bermakna kontras, misalnya: ... tetapi masih perlu peningkatan dalam ... atau ... namun masih perlu bimbingan dalam hal ...
  10. Deskripsi sikap menyebutkan perkembangan sikap/perilaku peserta didik yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang.
  11. Deskripsi sikap spiritual "dijiwai" oleh deskripsi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat.
  12. Deskripsi sikap sosial "dijiwai" oleh deskripsi pada mata pelajaran PPKn, sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat. 
  13. Apabila peserta didik mempunyai catatan sikap kurang baik dalam jurnal dan peserta didik tersebut belum memperlihatkan adanya perkembangan positif, deskripsi sikap peserta didik tersebut didiskusikan dalam rapat dewan guru pada simpulan semester. Rapat dewan guru menentukan kesepakatan wacana predikat dan deskripsi sikap kurang yang harus dituliskan, dan juga kesepakatan tindak lanjut training peserta didik tersebut. Tindak lanjut perribinaan sikap kurang pada peserta didik sangat bergantung pada kondisi sekolah, guru dan keterlibatan orangtua/wali murid.

Nilai Pengetahuan
Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian dan penilaian simpulan selama satu semester untuk mengetahui pencapaian kompetensi pada setiap KD pada KI-3. Penilaian harian sanggup dilakukan melalui tes tertulis dan/atau penugasan, tes verbal sesuai dengan karakteristik masing-masing KD. Pelaksanaan penilaian harian sanggup dilakukan sehabis pembelajaran satu KD atau lebih. Penilaian harian sanggup dilakukan lebih dari satu kali untuk KD dengan cakupan materi luas dan komplek sehingga penilaian harian tidak perlu menunggu pembelajaran KD tersebut selesai.

Hasil penilaian pengetahuan yang dilakukan oleh pendidik dengan aneka macam teknik penilaian dalam satu semester direkap dan didokumentasikan pada label pengolahan nilai sesuai dengan KD yang dinilai. Jika dalam satu KD dilakukan penilaian lebih dari satu kali maka nilai simpulan KD tersebut merupakan nilai rata-rata. Nilai simpulan pencapaian pengetahuan mata pelajaran tersebut diperoleh dengan cara merata- ratakan hasil pencapaian kompetensi setiap KD selama satu semester. Nilai simpulan selama satu semester pada rapor ditulis dalam bentuk angka lingkaran pada skala 0 - 100 dan predikat, serta dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol berdasarkan pencapaian KD selama satu semester.

Nilai Keterampilan
Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk kerja/kinerja/ praktik, proyek, produk, portofolio, dan bentuk lain sesuai karakteristik KD mata pelajaran. Hasil penilaian setiap KD pada KI-4 berdasarkan nilai optimal jikalau penilaian dilakukan dengan teknik yang sama pada KD yang sama yang dilakukan beberapa kali penilaian. Jika penilaian KD yang sama dilakukan dengan teknik yang berbeda, contohnya proyek dan produk atau praktik dan produk, maka hasil simpulan penilaian KD tersebut dirata-ratakan.

Untuk memperoleh nilai simpulan keterampilan pada setiap mata pelajaran ialah dengan cara merata-ratakan dari semua nilai KD pada KI-4 dalam satu semester. Selanjutnya, penulisan capaian keterampilan pada rapor memakai angka lingkaran pada skala 0 - 100 dan predikat, serta dilengkapi deskripsi singkat capaian kompetensi.

Penilaian oleh satuan pendidikan
Saluan pendidikan mengoordinasikan penilaian yang berupa penilaian penilaian simpulan semester, penilaian simpulan tahun dan ujian madrasah/USBN.

Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di simpulan semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester ganjil.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di simpulan semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap.

Ujian madrasah/USBN merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan dari satuan pendidikan.

Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional dalam bentuk ujian nasional. Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional. Ujian nasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

Di samping ujian nasional, untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional bidang studi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah dilaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab secara nasional. Ujian UAMBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

Prosedur Penilaian

Prosedur penilaian oleh pendidik
Penilaian hasil berguru oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan berguru peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran. a. Tahap persiapan;
  1. Melakukan analisis silabus pembelajaran dan SKL.
  2. Melakukan analisis planning pelaksanaan pembelajaran.
  3. Melakukan analisis pengembangan materi pembelajaran.
  4. Menyusun planning penilaian pembelajaran dan kisi-kisi soal. 
Tahapan pelaksanaan;
Melaksanakan penilai pembelajaran secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dan standar opersional mekanisme yang berlaku.

Tahap pelaporan;
Hasil penilaian dilaporkan kepada pihak terkait Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi. Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk deskripsi sikap.

Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala Madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.

Prosedur penilaian oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut.

Tahap persiapan
  1. Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran;
  2. Mengoordinasikan penilaian tengah semester, penilain simpulan semester, penilaian simpulan tahun, dan ujian madrasah;
  3. Menentukan kriteria kenaikan kelas;
  4. Menentukan kriteria kelulusan Ujian Madrasah;
  5. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Tahap pelaksanaan
  1. Menyelenggarakan penilaian tengah semester, penialain simpulan semester dan penialain simpulan tahun;
  2. Menyelenggarakan ujian madrasah untuk kelas XII.

Tahap analisis/pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
  1. Melakukan penskoran hasil penialain tengah semester, penilaian simpulan semester dan penilaian simpulan tahun;
  2. Melakukan penskoran hasil ujian madrasah XII
  3. Menentukan kelulusan peserta didik dari ujian madrasah sesuai kriteria yang telah ditetapkan
  4. Mengadakan rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  5. Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) setiap peserta didik;
  6. Menerbitkan Sertifikat Has ii Ujian Nasional (SHUN) setiap peserta didik;
  7. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan;

Tahap pelaporan
  1. melaporkan hasil pencapaian kompetensi peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
  2. melaporkan pencapaian hasil berguru tingkat satuan pendidikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama serta instansi lain yang terkait;

Prosedur penilaian oleh pemerintah
Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Download SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 wacana Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 wacana Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah)



    Download File:
    SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 wacana Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah).pdf
    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA (Madrasah Aliyah). Semoga bisa bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Sk Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 Ihwal Juknis Evaluasi Hasil Berguru Pada Ma (Madrasah Aliyah)"