Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Tubuh Kepegawaian Negara Nomor 03/V/Pb/2010 Dan Nomor 14 Tahun 2010)

Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010). Download file PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditny Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya:

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
  1. Jabatan fungsional Guru yaitu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
  2. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Guru kelas yaitu Guru yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama.
  4. Guru mata pelajaran yaitu Guru yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah.
  5. Guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu Guru yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam aktivitas bimbingan dan konseling terhadap sejumlah penerima didik.
  6. Kegiatan pembelajaran yaitu aktivitas Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan agenda perbaikan dan pengayaan terhadap penerima didik.
  7. Kegiatan bimbingan dan konseling yaitu aktivitas Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling, melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
  8. Pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan sanggup meningkatkan profesionalitasnya.
  9. Tim penilai jabatan fungsional Guru yaitu tim yang dibuat dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yaitu Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bab dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
  11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yaitu Gubernur.
  12. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yaitu Bupati/Walikota.
  13. Angka kredit yaitu satuan nilai dari tiap butir aktivitas dan/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  14. Penilaian kinerja Guru yaitu penilaian dari tiap butir aktivitas kiprah utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  15. Daerah khusus yaitu tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat budbahasa yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.
  16. Program induksi yaitu aktivitas orientasi, training di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan banyak sekali permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
  17. Pemberhentian yaitu pemberhentian dari jabatan fungsional Guru bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:
  1. Guru wajib menyiapkan materi penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung.
  2. Atasan eksklusif meneliti dan memberikan materi penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
  3. Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit memberikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit melalui sekretariat tim penilai.
  4. Daftar usul penetapan angka kredit untuk Guru dibuat berdasarkan referensi formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Bersama ini.
  5. Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: a. surat pernyataan melaksanakan kiprah pembelajaran/pembimbingan dan kiprah tertentu, dibuat berdasarkan referensi formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini. b. surat pernyataan melaksanakan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan, dibuat berdasarkan referensi formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini; c. surat pernyataan melaksanakan aktivitas penunjang kiprah Guru, dibuat berdasarkan referensi formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
  6. Surat pernyataan harus disertai dengan bukti fisik.

Setiap anjuran penetapan angka kredit bagi Guru harus dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai berdasarkan rincian aktivitas dan nilai angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. 

Hasil penilaian tim penilai disampaikan kepada pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
Penetapan angka kredit Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit, dibuat berdasarkan referensi formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini.

Penetapan angka kredit (PAK) orisinil disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Guru yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Guru yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d. Pejabat pengusul angka kredit; dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.

Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua aktivitas yang dilakukan.

Hasil inventarisasi aktivitas dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.

    Download Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya



    Download File:

    Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.pdf

    Lihat juga:
    Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Tubuh Kepegawaian Negara Nomor 03/V/Pb/2010 Dan Nomor 14 Tahun 2010)"