Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permen Lhk Nomor 20 Tahun 2018 Wacana Jenis Flora Dan Satwa Yang Dilindungi

Berikut ini ialah berkas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor  Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi:

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
TENTANG
JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 perihal Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah ditetapkan jenis flora dan satwa yang dilindungi;

b. bahwa jenis flora dan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam aksara a, statusnya sanggup berubah (dinamis), sehingga Lampiran dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dilakukan perubahan status dari jenis flora dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya sehabis menerima pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority);

c. bahwa dalam hal Menteri mempunyai data dan isu ilmiah yang cukup mengenai suatu jenis flora atau satwa telah memenuhi kriteria untuk dilindungi, atau Menteri mendapatkan anjuran dari instansi Pemerintah lain atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melindungi suatu jenis flora atau satwa dengan isu ilmiah yang cukup, Menteri sanggup memutuskan jenis tersebut untuk dilindungi, sedangkan dalam hal anjuran melindungi jenis flora dan satwa berasal dari LIPI maka Menteri pribadi memutuskan jenis flora atau satwa menjadi dilindungi;

d. bahwa Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI sesuai dengan surat Nomor B.2230/IPH.1/KS.02.04/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 perihal Rekomendasi Revisi Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 perihal Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, memperlihatkan pertimbangan untuk jenis flora dan satwa yang ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi;

e. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a hingga dengan aksara d, perlu memutuskan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 perihal Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 perihal Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 perihal Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 perihal Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 perihal Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 perihal Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 perihal Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 perihal Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802 );
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 perihal Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 perihal Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5956);
  11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 perihal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
  12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI.

Pasal 1
Menetapkan jenis flora dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 perihal Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA

    Download Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi beserta lampirannya, silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi



    Download File:
    Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Semoga sanggup bermanfaat.

    Posting Komentar untuk "Permen Lhk Nomor 20 Tahun 2018 Wacana Jenis Flora Dan Satwa Yang Dilindungi"